TINTAKALTIM.COM-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp500 juta bebas dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0 persen. Jadi tidak dikenai beban sama sekali khususnya untuk orang pribadi

“Ini pengakuan DJP Kaltimara yang pro-UMKM agar bisa menggerakkan ekonomi lokal. Sekaligus agar tetap memiliki ruang untuk tumbuh tanpa beban pajak yang tinggi. Selain mekanisme berbasis omzet, pemerintah juga menawarkan alternatif penghitungan pajak berdasarkan keuntungan bersih atau profit,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara (Kaltimra) Dr Heru Narwanta SPI MSi dalam acara Coffee Morning & Dialog Terbuka bertema Menjamin Kepastian Usaha UMKM di Tengah Dinamika Kebijakan Perpajakan Nasional yang digelar Kadin Balikpapan di Ballroom Hotel Platinum, Selasa (28/10/2025)

Acara itu dibuka Walikota Balikpapan diwakili staf ahli Adamin Siregar juga dihadiri Plt Ketua Kadin Kaltim Oni Fakhrizni, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara Dr Heru Narwanta SPI MSI, Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Andi Asni, pimpinan BUMN, BUMD, perbankan, kepala dinas/instansi Pemkot Balikpapan, akademisi, asosiasi dan himpunan pengusaha dan UMKM.

Dikatakan Heru, DJP Kaltim-Utara menghadirkan fleksibilitas bagi usaha yang memiliki omzet besar namun margin kecil. Dan, PPh 0 persen itu pun bentuk dari pemberian relaksasi dan mendorong kegiatan perekonomian masyarakat.
“Fasilitas peredaran bebas pajak omzet di bawah Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) orang pribadi UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya. Tapi, kalau lebih Rp500 juta dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5 persen,” kata Heru
MORAL HAZARD
Heru mewanti-wanti pelaku UMKM yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun tak culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen
“Moral hazard (kecurangan individu) itu adalah perilaku yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melanggar aturan. Kalau memang sudah usahanya naik, sebaiknya menggunakan skema pajak normal,” ujar Heru

Heru memberi ilustrasi, misalnya menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5 persen. Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5 persen. Ketika omzet melampaui batas, pelaku usaha harus beralih ke skema pajak umum yang tarifnya lebih besar
“Kalau terdeteksi, DJP Kaltimra dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk mengaudit. Sebab, jika kaitan ngemplang pajak apalagi PPN, sudah banyak yang kita penjarakan,” kata Heru memberi warning para Wajib Pajak (WP)

Memang kata Heru, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 dan diperbarui PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh final
Karena, PPh final UMKM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. “Jadi apabila UMKM telah berkembang dan memperoleh omzet di atas angka itu, wajib mematuhi kewajiban PPh yang berlaku. Jadi itu UMKM sudah naik kelas, jangan memecah usaha untuk mendapatkan insentif yang 0,5 persen,” kata Heru
Heru menyebutkan, DJP Kaltimra juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab memastikan bahwa PPN yang telah dipungut pengusaha disetor ke kas negara khususnya bagi PKP yang telah memungut PPN dari pembeli, tetapi tidak menyetorkannya kepada negara maka bisa masuk pelanggaran
“Pengusaha hanya bertindak sebagai pemungut pajak, yang wajib menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Jika tidak melakukan, itu penggelapan pajak dan bisa melangkah tindakan pro-justicia (tindakan hukum) atau dilakukan penyeledikian,” ungkapnya
Heru banyak menjawab pertanyaan audiens. Terkait bagaimana laporan tentang Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang sudah mendapat surat teguran meskipun belum melewati batas waktu pelaporan
“Bisa karena adanya ketidakcocokan antara data yang dimiliki dengan kewajiban pajak. Tetapi, jika ada kesalahan DJP Kaltim minta maaf. Nanti dibantu penyuluh pajak jika ada kesalahan dibenarkan,” ungkap Heru

Demikian halnya kaitan faktur pajak yang disampaikan Wakil Ketua Kadin M Ali Amin. Ia terkadang tidak mendapatkannya. Dan menurut regulasi DJP Kaltimra, jika pengusahanya sudah masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka tidak ada alasan faktur pajak tak dikeluarkan.
Di bagian akhir, Heru juga menegaskan bahwa petugas pajak tidak ada yang serem atau kejam seperti disampaikan owner Salak Kilo Yuni. “Tetapi kalau mereka menagih pajak, saya senang. Sebab, jika ada oknum pengusaha yang bandel perlu diingatkan. Hanya, untuk UMKM pasti akan lebih persuasif dan sesuai SOP. Sebab, DJP Kaltimra pro-UMKM,” ujarnya
Ke depan, DJP Kaltimra kata Heru, akan menggelar penyuluhan bersama Kadin Balikpapan baik kaitan perpajakan maupun aplikasi Coretax.
“Silakan didata saja pengusahanya oleh Kadin. Nanti kita dapat melakukan dengan pola virtual atau offline untuk edukasinya,” pungkas Heru. (gt)












