TINTAKALTIM.COM-Seluruh P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib disiplin. Dan harus patuh terhadap kewajiban dan larangan yang tertuang dalam ‘Aturan 17-14’ bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Ditjen Hubdat Kemenhub
“Itu ketentuan Sekretariat Direktorat Jenderal Hubdat. Nah, 17 itu tentang kewajiban PPPK dan 14 tentang larangan PPPK,” kata staf bidang SDM Sesditjen Hubdat saat menyampaikan regulasi kaitan disiplin P3K lewat rapat virtual yang diikuti seluruh PPPK se-Indonesia, Kamis (3/6/2025)

Seluruh P3K Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Kaltim ikut dalam sosialisasi virtual yang dipimpin Kasubbag Tata Usaha (TU) Elba Iskandar S Sos MSi di ruang rapat Terminal Tipe A Batu Ampar. Termasuk staf BPTD Kaltim bagian kepegawaian dan lainnya.
Pembekalan disiplin bertujuan memberikan pemahaman tentang peraturan disiplin, tugas dan fungsi yang harus dijalankan P3K baik tentang hak dan kewajiban serta sanksi yang berlaku jika melanggar. Sosialisasi itu disampaikan Kabag SDM dan Umum Ditjen Hubdat Kemenhub Eko Agus Susanto via stafnya.

Kaitan 17 kewajiban itu di antaranya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI serta menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tusi, kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Yang penting juga menggunakan dan memelihara barang milik negara sebaik-baiknya. Karena itu aset negara. Sebab, ada kejadian aset itu hilang entah kemana yang dilakukan oknum,” kata staf bagian SDM dalam paparan slide-nya menjelaskan 17 kewajiban itu.
LARANGAN
Sementara itu dalam penjelasan kaitan larangan, lebih ditekankan pada poin ke-7 yang disebutkan PPPK termasuk ASN tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Juga tidak boleh meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan dan yang bisa kena sanksi keras adalah ikut kampanye pada pemilu apalagi jadi anggota atau pengurus parpol,” jelas staf SDM itu yang merinci 14 pelanggaran dalam aturan tersebut
Disosialisasikan kaitan aturan disiplin itu, karena menurut bagian SDM Sesditjen Hubdat, banyak pegawai yang belum memahami peraturan disiplin P3K, sehingga berakibat permasalahan menjadi melebar perkara ke ranah hukum yang tinggi.
PHK
Dalam sosialisasi disiplin, juga dijelaskan kaitan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Juga ada disiplin P3K yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan dalam Pasal 52 juga diatur tata cara pengenaan sanksi disiplin,” kata staf SDM Sesditjen tersebut.

Salahsatunya adalah PHK, bisa terjadi jika atas permintaan sendiri, meninggal dunia dan kontrak berakhir termasuk juga perampingan organisasi.
“Hanya PHK juga bisa dilakukan tidak atas permintaan sendiri jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana singkat 2 tahun,” sebut staf tadi

Selain itu, PHK juga bisa dilakukan jika tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja dan terlibat dalam partai politik (parpol).

Dalam rapat virtual itu juga dijelaskan adanya beberapa kasus indisipliner di lingkup Ditjen Hubdat pada periode Januari 2024 hingga Juli 2025 yang pelanggarannya kaitan pungli, korupsi, judi online (judol), pinjaman online (pinjol) dan tidak masuk serta mentaati jam kerja.
Kasus itu terjadi dan menimpa pegawai di direktorat dan juga wilayah Jawa, Bali dan Sumatera. Kalimantan tidak tersebut dalam laporan itu. “Alhamdulillah Kalimantan tidak ada. Harus dipertahankan dan tetap disiplin,” seloroh Elba

Dijelaskan pula, jenis hukuman disiplin itu ada ringan, sedang dan berat. Dari pemotongan tunjangan kinerja sampai dengan penurunan jabatan. Bahkan, P3K yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya

Elba mengatakan, sosialisi disiplin P3K ini penting agar diketahui bersama. Tujuannya, agar seluruhnya mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.
“Jangan sampai terjadi di P3K BPTD Kaltim kaitan pelanggaran disiplin. Sejauh ini sudah berjalan sangat baik. Dan antarpegawai perlu terus saling mengingatkan,” pinta Elba. (gt)