• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Sekarang, Nama Anak Tak Boleh Satu Kata. Juga Maksimal 60 Huruf. FKP Ajang Curhat, Selamat Tinggal Nama Satu Kata

by admin
July 3, 2022
in Kanal
0 0
0
Sekarang, Nama Anak Tak Boleh Satu Kata. Juga Maksimal 60 Huruf. FKP Ajang Curhat, Selamat Tinggal Nama Satu Kata

SERU: Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dipandu moderator H Sugito SH berjalan seru dan banyak saran serta kritik konstruktif

0
SHARES
255
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Nama! Itu adalah doa juga bisa hadiah orangtua. Sehingga dalam hal memberi nama orangtua selalu berhati-hati. Karena, nama dibawa seumur hidup. Hanya, nanti tak akan ada lagi nama ‘Sukarno’, ‘Sundari’ atau ‘Susanto’.

Masalah nama ini mencuat dan jadi perbincangan. Karena ramai didiskusikan di acara Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digagas Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbulllah Helmi. Karena, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mewajibkan  nama anak yang lahir minimal dua kata.

Acara yang dihadiri ratusan peserta dari camat, lurah, ketua-ketua RT, LPM dan masyarakat umum  itu dipandu penulis. Kebetulan terkena juga aturan Permendagri karena namanya satu kata ‘Sugito’

Tiga narasumber menjawab pertanyaan peserta dengan tangkas

Aturan itu jelas memangkas kreativitas orangtua yang punya imajinasi bahwa nama itu ada makna budaya. Masalah lain adalah adanya satu kelompok nama yang menjadi korban kebijakan anyar ini. Mereka  tak bersalah namun kalah. Tidak menyusahkan orang tapi jadi korban. Dan nama-nama satu kata itu terancam punah.

Itu semakin jelas, karena Permendagri itu di pasal 4 ayat 2 mengatur bahwa jumlah minimal kata pada nama seseorang adalah dua. Warga dari sejumlah etnis yang memiliki nama satu kata dan sudah terlanjur tentu banyak. Tapi, ke depannya tak mungkin lagi.

“Nama saya Saka. Bagaimana, apa harus tasmiyah lagi. Aturan kok macam-macam,” kata Saka, melontarkan pertanyaan di sesi duskusi acara itu.

Denyut semangat peserta sangat tinggi. Ragam pertanyaan disampaikan sehingga membuat 3 narasumber yakni Tri Murtianah SE (Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil), Mochamad Ichwan SE (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi dan Pengelolaan Data), Erni Mardiana (Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk) harus bolak-balik menjawab. Ada ragam pertanyaan yang diajukan sekitar 17 peserta.

“Jadi minimal nama itu dua kata dan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.  Ini ketentuan Permendagri  Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak berlaku surut,” kata  Erni Mardiana menjawab pertanyaan peserta.

Erni menjelaskan, tidak berlaku surut itu adalah nama yang sudah dibuat di masa lalu, tidak berlaku sekarang. Tetapi, bagi anak yang lahir setelah dikeluarkan Permendagri 73 per 21 April 2022, wajib mengikuti ketentuan aturan nama berbeda. “Jadi nama Pak Saka tidak perlu diubah, atau tasmiyah nama lagi. Sebab tidak terkena aturan permendagri lantaran dibuat masa lalu,” jelas Erni.

Permendagri itu pun mengatur untuk semua dokumen kependudukan seperti biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, E-KTP, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Menurut Erni,  ada sejumlah unsur untuk membuat nama sekarang. Yakni mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan multitafsir. “Selain itu nama marga, family atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama,” ujar Erni.

Kepala Disdukcapil Hasbullah Helmi

Dalam diskusi lainnya, Helmi Hasbullah mencontohkan. Untuk satu kesatuan dengan nama kaitan gelar kebangsawanan, adat maupun marga itu seperti misalnya: Seseorang diberi nama dua kata yakni Andi Sugito, maka gelar nama Andi tidak disebut gelar tapi sudah kesatuan nama. “Juga misalnya Habib Hasbullah. Nah, bukan gelar tapi satu kesatuan nama. Disdukcapil melihat dalam konteks itu. Apa yang diajukan, tidak melihat persepsi marga, gelar adat dan lainnya,” jelas Hasbullah Helmi yang selalu mengeluarkan ide-ide out of the box dalam pelayanan Disdukcapil ini.

Helmi lalu menyebutkan, khusus gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

H Sugito, memandu acara hingga berjalan sukses

“Kalau kartu keluarganya bernama Drs Hasbullah Helmi itu boleh. Dan nanti KTP tertulis nama dan gelar pendidikannya. Tapi, kalau dicantumkan di catatan sipil sangat dilarang. Kan nggak ada baru lahir lalu ada bergelar H (haji) atau Drs. Intinya nama mutlak hanya Hasbullah Helmi,” urainya.

Helmi juga mengingatkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tak boleh menggunakan angka dan tanda baca serta disingkat. “Misalnya Moch, itu harusnya Mochammad. Nah, sangat tidak dianjurkan. Kecuali Moch itu diartikan lain,”  jelasnya.

PERBAIKAN

Helmi saat ditemui di ruang kerjanya juga menjelaskan, jika akta kelahiran ada kesalahan tulis redaksional yakni misalnya kesalahan penulisan huruf  itu dapat dilakukan perbaikan dalam bentuk kutipan.

Hanya catatannya kata Helmi, kutipan akta kelahiran tidak bisa serta merta direvisi begitu saja seperti dokumen kependudukan yang lain. Kekeliruan penulisan nama itu dapat diajukan sebagai revisi adalah kutipan saja. “Biasanya hanya ada catatan kutipan, tanpa mengubah isi akta yang lama. Sehingga, nanti di dokumen lain menyesuaikan,” ujarnya.

Menurut Helmi, jika akta kelahiran ingin dibetulkan dan dilakukan perubahan, maka bukan dilakukan oleh pejabat catatan sipil melainkan melalui penetapan pengadilan. “Jadi itu perbedaan perbaikan dan perubahan. Disdukcapil hanya pada domain atau wewenang perbaikan tadi,” ungkap Helmi.

SURAT KEHILANGAN

Sementara itu, hampir sejumlah peserta memberi apresiasi pelayanan Disdukcapil. Mereka menyebut, sistem online sangat cepat. Hanya, diperlukan penambahan jam kerja tidak sampai pukul 14.00 Wita.

Dan dalam kaitan surat kehilangan, H Murshal peserta dari kepolisian menanyakan dasar hukum apakah itu wajib? Semua pertanyaan dijawab 3 narasumber dengan tangkas.

“Kalau pelayanan hingga pukul 14.00 Wita itu karena terkait SDM. Mereka kerjanya juga mulai pagi. Tapi, masukan  itu sangat berharga dan bisa jadi pembahasan di internal kami,” kata Tri Murtianah SE.

Sedang dalam kaitan surat hilang dari kepolisian, juga diatur dalam Perkapolri Nomor 22 Tahun 2010. Sehingga, kehilangan dokumen kependudukan dan lainnya harus disertai keterangan kepolisian. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran
Kanal

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran

March 15, 2026
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi
Kanal

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis
Kanal

2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis

March 15, 2026
PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026
Kanal

Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026

March 15, 2026
Next Post
Plt Dirut PDAM: Aspirasi Warga Balikpapan Barat Tetap Diperjuangkan. Distribusi Air Terkait Debit dan 3K

Plt Dirut PDAM: Aspirasi Warga Balikpapan Barat Tetap Diperjuangkan. Distribusi Air Terkait Debit dan 3K

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

IPAM Kilo 8 STOP karena Bocor. Haidir: Perbaikan Segera, Proses  Air Gunakan Tekanan

IPAM Kilo 8 STOP karena Bocor. Haidir: Perbaikan Segera, Proses Air Gunakan Tekanan

December 2, 2021
AGM Serahkan Sembako kepada Terdampak Covid-19. Bantuan BI Balikpapan Kerjasama Dompet Dhuafa Kaltim

AGM Serahkan Sembako kepada Terdampak Covid-19. Bantuan BI Balikpapan Kerjasama Dompet Dhuafa Kaltim

July 23, 2020
Seribu Kantong Daging Rencana Dibagi di Islamic Centre. Pemotongan 11 Juli, Sarbini Ingatkan Jangan Kelabui Panitia

Seribu Kantong Daging Rencana Dibagi di Islamic Centre. Pemotongan 11 Juli, Sarbini Ingatkan Jangan Kelabui Panitia

July 3, 2022
31 Juli, Pemancangan Pertama Graha BKPAKSI Kaltim. Mispan: Ini Pendidikan Alquran dan Keluarga Sakinah

31 Juli, Pemancangan Pertama Graha BKPAKSI Kaltim. Mispan: Ini Pendidikan Alquran dan Keluarga Sakinah

July 20, 2022
Orang Bugis di Kampung Baru

Orang Bugis di Kampung Baru

March 26, 2019
Seru, Heboh dan Khidmat saat Pelantikan HWK Kecamatan. Ada Fashion Show dan Tumpeng. Rombongan Ziarah ke Mantan Walikota Imdaad Hamid

Seru, Heboh dan Khidmat saat Pelantikan HWK Kecamatan. Ada Fashion Show dan Tumpeng. Rombongan Ziarah ke Mantan Walikota Imdaad Hamid

September 2, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines