TINTAKALTIM.COM-Pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kaltim khususnya daerah Samboja Muara Jawa dan beberapa daerah lainnya terhambat. Kepemilikan rumah itu tidak dapat dilakukan karena adannya kebijakan kaitan Ibu Kota Negara (IKN)
Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (Apersi) kini ‘teriak’ karena tidak dapat melakukan jual beli dan peralihan hak serta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).
Itu semua karena adanya Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga.

“Kami mendukung IKN di Kaltim. Apersi berada di garis terdepan mendukung. Hanya, ini persoalan rumah MBR yang akan dimiliki masyarakat tidak dapat diproses. Padahal mereka sudah melakukan kesepakatan harga jual sesuai dengan ketentuan rumah subsidi,” kata Ketua DPD Apersi Kaltim Hj Sunarti Amirullah kepada wartawan menjelaskan kaitan sulitnya pengembang memenuhi kebutuhan rumah MBR.
Dalam Pergub Kaltim itu, di pasal 2 disebutkan bahwa kawasan calon IKN dan penyangganya terletak di Kabupaten Kukar meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Samboja. Serta Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang meliputi Kecamatan Sepaku dan Kota Balikpapan meliputi Kecamatan Balikpapan Barat, Utara dan Timur.

Di daerah yang disebut itu, di Pasal 4 disebutkan bahwa untuk melaksanakan pengendalian maka tidak boleh ada menerbitkan izin baru, perpanjangan dan rekomendasi di kawasan calon IKN dan penyangga serta dilarang melakukan penggarapan penguasaan tanah.
Menurut Sunarti, Apersi meminta kebijaksanaan kepada pihak terkait sebab ini bukan menggarap lahan atau menguasai tanah. Yang sudah dilakukan adalah penyediaan rumah MBR. “Harusnya ada kebijaksanaan rumah yang sudah dibangun bahkan sudah dibayar, boleh melakukan langkah-langkah Akte Jual Beli (AJB) dan juga PPJB. Sebab, kasihan konsumen ingin memiliki rumah,” kata Sunarti.

Menurut Sunarti, pembangunan rumah MBR juga menjalankan program pemerintah dan Apersi dituntut untuk membuat target dari pemerintah kaitan pembangunan rumah MBR. Tujuannya, agar masyarakat mendapat kebutuhan rumah layak huni dan pengembang yang tergabung dalam Apersi Kaltim juga dapat menjalankan program sejuta rumah dari pemerintah.
“Program rumah MBR kan meerupakan program kolaborasi para pemangku kepentingan di sektor perumahan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah serta swasta dan masyarakat. Jadi kami menjalankan program dan mendukung pemerintah,” kata Sunarti yang kini rumah MBR ada ratusan rumah sulit melakukan PPJB dan AJB.
Di sisi lain, Apersi Kaltim juga melakukan proses percepatan pembangunan perumahan MBR. “Ini ada regulasi yang menghambat. Kita bukan tak setuju pengendalian IKN tetapi untuk rumah MBR sekali lagi mohon ada kebijaksanaan,” pinta Sunarti.
BERJUANG
Menurut Sunarti, Apersi telah berjuang untuk anggotanya dengan bersurat ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Samarinda. Surat tertanggal 10 Februari 2022 itu ditandatangani Sunarti sebagai ketua dan Fariz Syam selaku sekretaris.
“Kami menyampaikan kaitan rumah MBR dengan rincian tipe bangunan rumah 36 m2 luas tanah dan bangunan full finishing atau siap huni dan harga jual secara transparan yakni Rp164.500.000 dan memohon dukungan agar peralihan kepemilikan PPJB dan AJB dapat terlaksana,” jelas Sunarti.
Tetapi kata Sunarti, Kanwil BPN justru mengacu pada pelaksanaan Pergub Nomor 6 tahun 2020. Di mana disebutkan agar tidak melayani atau melakukan pencatatan jual beli atau peralihan hak serta PPJB. “Termasuk PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan notaris untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan akta jual beli (AJB) dan PPJB. Ini kan menyulitkan pengembang yang sudah ready membangun rumah MBR,” tambah Sunarti.
Disebutkan Sunarti, desakan untuk meminta kebijaksanaan dari Apersi Kaltim sejatinya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah MBR. “Kasihan mereka sudah kredit hingga bertahun-tahun, mengumpulkan uang demi memiliki rumah tetapi terbentur aturan. Mohon lah sekali lagi ada kebijaksanaan yang membantu rakyat kecil,” kata Sunarti.
Justru Sunarti merasa heran, seolah ada kebijaksanaan yang tidak proporsional bahkan tidak adil. Sebab, daerah Kaltim lain rumah MBR-nya bisa dilakukan AJB dan PPJB. “Bahkan di Kota Balikpapan ada juga yang bisa. Sehingga, kebijakan itu justru membingungkan,” tambah Sunarti.
Apersi Kaltim katanya, akan berdiskusi dan menyampaikan keluhan dan kenyataan bahwa di Kaltim rumah MBR sulit diwujudkan lantaran adanya IKN. “Kami dituntut untuk menyiapkan rumah dan sudah investasi demi rakyat kecil. Tetapi, faktanya di lapangan sulit untuk direalisasikan,” pungkas Sunarti. (gt)













