• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, March 16, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Rumah MBR Terhambat, Apersi Kaltim Minta Ada Kebijakan. Sudah Bayar tapi Tidak Dapat Lakukan AJB dan PPJB

by admin
March 9, 2022
in Kanal
0 0
0
Rumah MBR Terhambat, Apersi Kaltim Minta  Ada Kebijakan. Sudah Bayar tapi Tidak Dapat Lakukan AJB dan PPJB

TERHAMBAT: Rumah yang sudah dibangun pengembang untuk MBR terhambat karena adanya regulasi berkaitan IKN

0
SHARES
278
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kaltim khususnya daerah Samboja Muara Jawa dan beberapa daerah lainnya terhambat. Kepemilikan rumah itu tidak dapat dilakukan karena adannya kebijakan kaitan Ibu Kota Negara (IKN)

Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (Apersi) kini ‘teriak’ karena tidak dapat melakukan jual beli dan peralihan hak serta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).

Itu semua karena adanya Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga.

Hj Sunarti (tengah) bersama Ketua DPP Apersi Junaidi Abdillah (kanan) dan Daniel Djumali (sekjen) saat acara Musda Apersi Kaltim di Balikpapan

“Kami mendukung IKN di Kaltim. Apersi berada di garis terdepan mendukung. Hanya, ini persoalan rumah MBR yang akan dimiliki masyarakat tidak dapat diproses. Padahal mereka sudah melakukan kesepakatan harga jual sesuai dengan ketentuan rumah subsidi,” kata Ketua DPD Apersi Kaltim Hj Sunarti Amirullah kepada wartawan menjelaskan kaitan sulitnya pengembang memenuhi kebutuhan rumah MBR.

Dalam Pergub Kaltim itu,  di pasal 2 disebutkan bahwa kawasan calon IKN dan penyangganya terletak  di Kabupaten Kukar meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Samboja. Serta Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang meliputi Kecamatan Sepaku dan Kota Balikpapan meliputi Kecamatan Balikpapan Barat, Utara dan Timur.

Hj Sunarti bersama Presiden Jokowi di suatu acara

Di daerah yang disebut itu, di Pasal 4 disebutkan bahwa untuk melaksanakan pengendalian maka tidak boleh ada menerbitkan izin baru, perpanjangan dan rekomendasi di kawasan calon IKN dan penyangga serta dilarang melakukan penggarapan penguasaan tanah.

Menurut Sunarti, Apersi meminta kebijaksanaan kepada pihak terkait sebab ini bukan menggarap lahan atau menguasai tanah. Yang sudah dilakukan adalah penyediaan rumah MBR. “Harusnya ada kebijaksanaan rumah yang sudah dibangun bahkan sudah dibayar, boleh melakukan langkah-langkah Akte Jual Beli (AJB) dan juga PPJB. Sebab, kasihan konsumen ingin memiliki rumah,” kata Sunarti.

Pengembang terus bangun rumah MBR ikuti kebijakan pemerintah

Menurut Sunarti, pembangunan rumah MBR juga menjalankan program pemerintah dan Apersi dituntut untuk membuat target dari pemerintah kaitan pembangunan rumah MBR. Tujuannya, agar masyarakat mendapat kebutuhan rumah layak huni dan pengembang yang tergabung dalam Apersi Kaltim juga dapat menjalankan program sejuta rumah dari pemerintah.

“Program rumah MBR  kan  meerupakan program kolaborasi para pemangku kepentingan di sektor  perumahan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah serta swasta dan masyarakat. Jadi kami menjalankan program dan mendukung pemerintah,” kata Sunarti yang kini rumah MBR ada ratusan rumah sulit melakukan PPJB dan AJB.

Di sisi lain, Apersi Kaltim juga melakukan proses percepatan pembangunan perumahan MBR. “Ini ada regulasi yang menghambat. Kita bukan tak setuju pengendalian IKN tetapi untuk rumah MBR sekali lagi mohon ada kebijaksanaan,” pinta Sunarti.

BERJUANG

Menurut Sunarti, Apersi telah berjuang untuk anggotanya dengan bersurat ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Samarinda. Surat tertanggal 10 Februari 2022 itu ditandatangani Sunarti sebagai ketua dan Fariz Syam selaku sekretaris.

“Kami menyampaikan kaitan rumah MBR dengan rincian tipe bangunan rumah 36 m2 luas tanah dan bangunan full finishing atau siap huni dan harga jual secara transparan yakni Rp164.500.000 dan memohon dukungan agar peralihan kepemilikan PPJB dan AJB dapat terlaksana,”  jelas Sunarti.

Tetapi kata Sunarti, Kanwil BPN justru mengacu pada pelaksanaan Pergub Nomor 6 tahun 2020. Di mana disebutkan agar tidak melayani atau melakukan pencatatan jual beli atau peralihan hak serta PPJB. “Termasuk PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan notaris untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan akta jual beli (AJB) dan PPJB. Ini kan menyulitkan pengembang yang sudah ready membangun rumah MBR,” tambah Sunarti.

Disebutkan Sunarti, desakan  untuk meminta kebijaksanaan dari Apersi Kaltim sejatinya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah MBR. “Kasihan mereka sudah kredit hingga bertahun-tahun, mengumpulkan uang demi memiliki rumah tetapi terbentur aturan. Mohon lah sekali lagi ada kebijaksanaan yang membantu rakyat kecil,” kata Sunarti.

Justru Sunarti merasa heran, seolah ada kebijaksanaan yang tidak proporsional bahkan tidak adil. Sebab, daerah Kaltim lain rumah MBR-nya bisa dilakukan AJB dan PPJB. “Bahkan di Kota Balikpapan ada juga yang bisa. Sehingga, kebijakan itu justru membingungkan,”  tambah Sunarti.

Apersi Kaltim katanya,  akan berdiskusi dan menyampaikan keluhan dan kenyataan bahwa di Kaltim rumah MBR sulit diwujudkan lantaran adanya IKN. “Kami dituntut untuk menyiapkan rumah dan sudah investasi demi rakyat kecil. Tetapi, faktanya di lapangan sulit untuk direalisasikan,” pungkas Sunarti. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Pastikan Pasokan Air Aman saat Ramadan
Kanal

PTMB Pastikan Pasokan Air Aman saat Ramadan

March 15, 2026
PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran
Kanal

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran

March 15, 2026
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi
Kanal

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis
Kanal

2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis

March 15, 2026
PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Next Post
Ayo Naik Helikopter Keliling Balikpapan. Harga Terjangkau, Bergaya Sultan, Prewedding hingga Family

Ayo Naik Helikopter Keliling Balikpapan. Harga Terjangkau, Bergaya Sultan, Prewedding hingga Family

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Usai Ziarah, Walikota Rahmad Lebih Bergairah. Melompat ke Kali Mamuju, Wujud Balikpapan Maju

Usai Ziarah, Walikota Rahmad Lebih Bergairah. Melompat ke Kali Mamuju, Wujud Balikpapan Maju

October 7, 2024
SDN 009 Jadi Pemicu Balikpapan Smart City. Sekolah Rujukan Google, Implementasi 100 Persen

SDN 009 Jadi Pemicu Balikpapan Smart City. Sekolah Rujukan Google, Implementasi 100 Persen

January 10, 2026
Diksar Gada Pratama, Peserta Jangan Terpaksa. Budi: Aktif Bertanya, Turjawali Harus Dipahami

Diksar Gada Pratama, Peserta Jangan Terpaksa. Budi: Aktif Bertanya, Turjawali Harus Dipahami

July 15, 2025
Walikota Sudah Ucapkan Pelantikan Pengurus MUI. Habib Mahdar: Ketum MUI Pusat Hadir, Dilantik Pakai Sarung

Walikota Sudah Ucapkan Pelantikan Pengurus MUI. Habib Mahdar: Ketum MUI Pusat Hadir, Dilantik Pakai Sarung

December 10, 2021
H Haris: Selama Ramadan Distribusi Air Jangan Ngadat. Komisi II Apresiasi PDAM, Pelayanan ke Pelanggan Minta Ditingkatkan

H Haris: Selama Ramadan Distribusi Air Jangan Ngadat. Komisi II Apresiasi PDAM, Pelayanan ke Pelanggan Minta Ditingkatkan

April 12, 2021
Guyonan ‘AKBP’, Budaya 3S dan Humanisnya Kapolda Kaltim (Selamat Bertugas di Jatim Jenderal)

Guyonan ‘AKBP’, Budaya 3S dan Humanisnya Kapolda Kaltim (Selamat Bertugas di Jatim Jenderal)

October 15, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines