TINTAKALTIM.COM-Ketua Rukun Tetangga (RT) tak perlu takut untuk ikut menyelesaikan masalah di lingkungannya dengan melaporkan kepada pihak berwajib atau penegak hukum jika sudah menjurus dugaan pidana. Karena, ketua RT dapat membantu memfasilitasi pelaporan bukan menangani kasusnya.

“Jika di lingkungan bapak-ibu ketua RT ada kejadian seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bersikap saja. Tentu koordinasi dengan aparat terkait seperti Bhabinkamtibmas di lingkungan tersebut,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrium Polda Kaltim AKBP Rizeth Aribowo Sangalang SPd SIK MH CPHR di acara Jumat Curhat yang dilaksanakan Ditreskrium di Aula Kelurahan Muara Rapak, Jumat (20/6/2025)

Acara itu dihadiri jajaran pengurus Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM), ketua RT di lingkup Kelurahan Muara Rapak, para narasumber dari Ditlantas, Ditnarkoba, Ditreskrimsus, Ditpolair, Ditpam Obvit, Ditbinmas, Ditintelkam dan undangan lainnya.

Menurut Rizeth, jika kejadian dugaan pidana seperti masalah anak, itu sudah masalah negara sehingga tidak bisa disebut urusan pribadi orang. “Bertindak saja. Bukan menyelesaikan kasusnya tetapi ketua RT ikut bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungannya,” kata Rizeth.

Rizeth mengucapkan terimakasih kepada seluruh ketua RT dan pengurus FKPM yang hadir di acara Jumat Curhat itu. Semua persoalan yang mengemuka diupayakan dicarikan solusi. Dan, pihak kepolisian juga bisa berkoordinasi dengan multi-stakeholders untuk menyelesaikan masalah .

Sementara itu AKBP Suko (Ditpam Obvit) juga menambahkan, jika ada ketua RT yang sudah berkoordinasi dengan bhabinkambitmas dan masalahnya belum selesai, bisa berjenjang ke polsek, polres atau polda.
“Intinya setiap tindak kriminalitas dan dugaan pidana harus diselesaikan oleh pihak yang berwajib. Seperti Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM) hanya membantu. Kendati bisa juga melakukan tindakan hukum di luar pengadilan atau restorative justice (RJ),” jelas Suko.
POLISI NAKAL
Suko juga mengingatkan kepada seluruh ketua RT yang hadir untuk melaporkan kepada divisi propam jika ada oknum polisi yang berbuat kurang baik atau nakal. “Tak masalah dilaporkan berdasarkan bukti-bukti. Tapi, jangan fitnah dan itu bagian koreksi untuk institusi kepolisian,” kata Suko.
DILARANG
Suko pun menegaskan tugas dan fungsinya (tusi) di Pam Obvit yang menurutnya warga Muara Rapak tidak bisa seenaknya melanggar ketentuan seperti jika demo masuk area Kilang Balikpapan atau objek vital nasional.

“Jadi tidak boleh seenaknya menyampaikan pendapat di depan umum masuk kawasan objek vital. Seperti di kilang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan masuk objek vital yang strategis sehingga tempat dilarang untuk demonstrasi. Warga di Kelurahan Muara Rapak jangan sampai melakukan,” imbau Suko.
Rizeth juga mempersilakan setiap direktorat untuk menjelaskan bagaimana jika ada tindak pidana dan aksi kriminalitas seperti Ditpam Obvit, Ditkrimsus, Ditpolairud dan lainnya untuk jadi sharing dan referensi bagi peserta Jumat Curhat
KTP ASLI
Sementara itu warga lainnya menanyakan ke Ditlantas Polda Kaltim, mengapa untuk bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa KTP pemilik asli. Sehingga, terkesan ribet dan yang mau bayar pajak harus pulang karena tak memenuhi persyaratan yang diinginkan kepolisian

“Kita ini mau bayar pajak tahunan dan lima tahunan. Tetapi, syaratnya terlalu ribet,” kata salahsatu ketua RT di acara Jumat Curhat itu mengungkapkan isi hatinya.
Menurutnya, harusnya dengan fotokopi KTP boleh saja. Atau, KTP asli pemilik hanya secara online ditunjukkan. Sebab, jika orangnya jauh atau sudah meninggal akan merepotkan

AKP Prasetyo dari Ditlantas menyebutkan, Samsat bukan hanya kepolisian tetapi ada Bapenda Kaltim, Jasa Raharja dan Ditlantas. KTP asli sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan untuk memastikan kendaraan memang milik si pemilik KTP
“Jadi di Ditlantas itu ada subdit registrasi dan identifikasi (regident). Dan, khawatir KTP itu dipalsukan. Apalagi aturannya harus menggunakan chip KTP,” kata Prasetyo.

Selain itu, jika kendaraannya masih milik orang lain, maka harus balik nama dan menggunakan KTP asli. “Aturannya memang demikian,” ujarnya.
Tentu saja masalah KTP asli dalam perpanjangan STNK dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini terus mengemuka di berbagai event Jumat Curhat. Sebagian pihak kepolisian di Ditlantas mengatakan cukup menggunakan kuitansi jual beli kendaraan dan KTP asli bisa diupayakan perpendek regulasinya lewat online dan bisa melakukan pembayaran pajak. Hanya, faktanya banyak yang harus pulang kembali karena benturan KTP asli.
“Padahal kan era digital. Bisa dilakukan pengiriman KTP asli pemilik awal dengan WA tanpa fisik. Atau video call. Sebab, BPKB, STNK kan semua asli dapat ditracking pihak petugas jika meragukan. Intinya permudah pelayanan,” ujar sejumlah warga. (gt)