TINTAKALTIM.COM-Awas, sekarang ini patroli siber (cyber patrol) bisa menjerat pemaian judi online (judol) atau tindak pidana seperti aplikasi MiChat yang melanggar hukum seperti prostitusi online atau penyebaran konten negatif

“Kan sekarang ini patroli siber bisa dilakukan di berbagai platform termasuk MiChat untuk mengungkap dan menindak pelaku kejahatan online dan judi online,” kata AKP M Yusuf dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Subdit Siber saat menjelaskan tugas dan fungsi (tusi) di acara Jumat Curhat yang dilaksanakan Ditreskrium Polda Kaltim di Aula Kelurahan Muara Rapak, Jumat (20/6/2025)

Menurut Yusuf, aparat kepolisian terus memantau dan patroli siber sudah pasti dilakukan. Apalagi, ada laporan dari masyarakat. “Intinya media sosial jangan sampai disalahgunakan. Khususnya kaitan judi online. Bapak dan ibu tolong waspada ini, jangan sampai patroli siber nanti masuk wilayah Kelurahan Muara Rapak dan membidik warganya,” imbau Yusuf.

Di berbagai daerah, patroli siber ini sudah banyak menangkap pelaku. Saat itu polisi melakukan patrol di dunia maya platform MiChat terdapat akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya benar ada transaksi prostitusi online.
“Hati-hati ya bapak dan ibu sekalian. Patroli siber bisa saja menindak jika memang itu menjurus pada dugaan tindak pidana. Apalagi kaitan anak di bawah umur,” ujar Yusuf
WPONE
Sementara itu Yusuf juga menyampaikan informasi karena ada laporan masuk ke Ditreskrimsus kaitan investasi bodong bernama WPONE. “Ini investasi ilegal, jadi kalau ada tawaran hendaknya berhati-hati,” pinta Yusuf.

Aksi WPONE ini kata Yusuf sudah terjadi di beberapa daerah termasuk di Balikpapan bahkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk perangkap. Sehingga, masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipun di sektor keuangan.
“Kalau ada tawaran pinjaman online (pinjol) yang menjanjikan proses cepat untuk dicairkan, itu pasti ilegal. Terus keuntungannya sangat besar. Jadi berpikir logis saja dan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tak dikenal,” kata Yusuf

Menurut Yusuf, sudah diidentifikasi bahwa investasi WPONE tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan, WPONE aplikasinya memakan korban secara gerilya melalui platform elektronik terutama media sosial, sehingga sulit dideteksi. “Di Balikpapan sempat heboh dugaan penipuan aplikasi investasi WPONE (World Pay One). Lokasinya saat itu digrebek warga di bilangan Taman Sari ada yang datang dari Samboja, Kukar dan Samarinda.

Menurut Yusuf, demo di Balikpapan karena aplikasi WPONE tiba-tiba menghilang dengan membawa kabur seluruh aset milik korban dengan kerugian miliaran rupiah dan anehnya member sudah sampai ribuan orang.
“Warga sudah menyetorkan uang sebagai deposit, tetapi dana itu diduga langsung masuk ke sistem aplikasi tanpa melalui rekening user WPONE. Jadi, jangan sampai terjerat dengan investasi bodong tersebut,” pinta Yusuf berkali-kali dan harus terus berpikir logis dan legal apa tidak. (gt)