• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, March 16, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

PLN Disorot, Tarik Dana ZIS Tak Kantongi Izin. Gerak Kaltim Nilai PLN Kaltimra Melanggar “AKHLAK”

by admin
November 10, 2022
in Kanal
0 0
0
PLN Disorot, Tarik Dana ZIS Tak Kantongi Izin. Gerak Kaltim Nilai PLN Kaltimra Melanggar “AKHLAK”

GABUNG: Baznas RI nilai penarikan ZIS tanpa koordinasi Baznas maka disebut tak berizin. Karena amanat UU Zakat

0
SHARES
560
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Bermula dari pernyataan mengejutkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Ternyata ada sejumlah BUMN yang melakukan penarikan atau pengumpulan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) tak mengantongi izin. Dan ternyata termasuk PLN. Bahkan juga dilakukan di PLN Kaltim-Kaltara.

PLN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harusnya patuh dan tunduk pada ketentuan pemerintah. Di mana sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Zakat Nomor 23 Tahun 2011, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tak boleh sembarangan dibentuk. Sebab, jika mengumpul dana publik itu hanya dua domain yakni Kemensos atau Kemenag dan semuanya rekomendasi Baznas.

“Pengumpulan zakat itu BUMN harus maksimal. Baznas mendorong agar PLN patuh termasuk PLN Kaltimra,” kata Pimpinan Baznas RI KH Achmad Sudrajat saat bicara di hadapan pimpinan Baznas se-Kaltim di Ballroom Hotel Platinum di acara diklat pra-jabatan pimpinan Baznas, 6-9 November 2022.

Menurutnya, PLN harus berkoordinasi dengan baznas. Karena PLN Kaltimra, juga melakukan pemungutan ZIS. Jika tidak, maka dana itu tak dapat dipertanggungjawabkan baik dari pengumpulan, pengelolaan serta pendistribusiannya.

“Sebab secara undang-undang dana zakat yang terhimpun harus dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh Baznas. Apalagi BUMN,” ujarnya

Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Provinsi Kaltim H Badrusyamsi menegaskan, jika PLN Kaltimra bergabung dengan baznas, maka monitoring dan program yang dilakukan dapat disinkronisasi serta koordinasi.

“Regulasinya UPZ ada izin dan itu dikeluarkan baznas. Jika PLN Kaltimra ingin program  yang dilakukan secara internal dari hasil pengumpulan, rasanya baznas dapat menyesuaikan. Tapi, ini kan menarik sendiri,” ujar Badrusyamsi.

LANGGAR AKHLAK

Sementara itu secara terpisah Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Kaltim Edi Suwardi menyayangkan sikap PLN khususnya PLN Kaltimra yang tak mengantongi izin dari baznas kaitan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ). Seolah, tidak percaya dengan baznas dan melakukan aktivitas sendiri.

Ketua Gerak Kaltim Edi Suwardi

“PLN itu BUMN punya tagline AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Berarti kalau tidak berizin memungut ZIS tentu saja bisa diasumsikan melanggar ‘AKHLAK’ yang ini sangat disayangkan,” ujar Edi Suwardi.

Menurut Edi, PLN termasuk PLN Kaltimra sedang gencar-gencarnya mengusung tagline AKHLAK dalam setiap aktivitasnya. Bahkan, sisi kolaboratif seolah terabaikan jika tidak ingin bergabung dengan baznas.

Pimpinan Baznas RI dan se-Kaltim

Harusnya kata Edi, dengan pembentukan UPZ lewat baznas maka PLN Kaltimra dapat menjalankan program-program yang dapat dilihat di provinsi Kaltim-Kaltara. Karena, sejauh ini proses pengumpulan dana dan distribusinya tidak ada laporan ke masyarakat.

“Itu dana ummat yang diambil dari internal karyawan PLN. Sehingga, harus transparan dan lebih berkoordinasi dengan Baznas. Dan, baznas itu diatur Undang-Undang,” ujar Edi.

Disebutkan Edi, karena tidak berizin dari baznas, seharusnya pengumpulan dana ZIS PLN Kaltimra harus diaudit. Lalu dilaporkan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas publik. “Infonya melakukan pengelolaan sendiri. Harusnya tetap koordinasi ke baznas Kaltim,” ujar Edi.

DIKELOLA YBM PLN

Sementara itu secara terpisah Manajer Humas PLN Kaltimra Zulkarnain saat dikonfirmasi kaitan UPZ yang tidak berizin menurut baznas RI itu, dirinya mengatakan semua regulasi diatur oleh Yayasan Baitul Mall (YBM) PLN yang ada di pusat dan bentukan PLN. Sehingga, seluruh regulasi ditentukan pusat dalam kaitan perizinan.

Zulkarain tidak secara implisit menjawab sorotan Baznas RI kaitan UPZ yang tidak berizin. Ia hanya menyebutkan, institusinya sudah menjalankan fungsi pengumpulan ZIS dan pendistribusian yang diatur YBM PLN Pusat. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Helikopter Dandim Ditembak OPM (Cerita saat 2 Tahun Tugas di Puncak Jaya Papua)
Kanal

Helikopter Dandim Ditembak OPM (Cerita saat 2 Tahun Tugas di Puncak Jaya Papua)

March 16, 2026
PTMB Pastikan Pasokan Air Aman saat Ramadan
Kanal

PTMB Pastikan Pasokan Air Aman saat Ramadan

March 15, 2026
PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran
Kanal

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran

March 15, 2026
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi
Kanal

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis
Kanal

2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis

March 15, 2026
PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
Next Post
Habib Mustafa: Syuhada Terbunuh dalam Perang, Ruhnya Hidup. Istighosah Kubra di Polsek Selatan, Doakan Pahlawan dan Kaltim

Habib Mustafa: Syuhada Terbunuh dalam Perang, Ruhnya Hidup. Istighosah Kubra di Polsek Selatan, Doakan Pahlawan dan Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Ingat ‘Jas Merah’, Warga Gotong-Royong Pasang Bendera. Ipon: Jalankan Edaran Walikota Semarakan Agustusan

Ingat ‘Jas Merah’, Warga Gotong-Royong Pasang Bendera. Ipon: Jalankan Edaran Walikota Semarakan Agustusan

August 6, 2023
Masjid Bukan Hanya untuk Salat tapi Diberdayakan. Memakmurkan Masjid Dibahas Lewat Sarasehan (Refleksi)

Masjid Bukan Hanya untuk Salat tapi Diberdayakan. Memakmurkan Masjid Dibahas Lewat Sarasehan (Refleksi)

June 27, 2024
Badrus, Berfastabiqul Khairat Lewat Bagi Takjil. Berikan Buka di Masjid-Masjid untuk Mencari Berkah Ramadan

Badrus, Berfastabiqul Khairat Lewat Bagi Takjil. Berikan Buka di Masjid-Masjid untuk Mencari Berkah Ramadan

April 24, 2022
Dishub Kaltim Diminta Kaji Revitalisasi Angkutan Eksisting. Suharto: Gradien Balikpapan 5 Persen, Cocok Mobil Listrik

Dishub Kaltim Diminta Kaji Revitalisasi Angkutan Eksisting. Suharto: Gradien Balikpapan 5 Persen, Cocok Mobil Listrik

August 31, 2023
Walikota: Kerjasama Bendungan Sepaku 500 LPS Sudah ke Presiden. Dirut PDAM: Kamis Depan, Kita Bahas dengan OIKN

Walikota: Kerjasama Bendungan Sepaku 500 LPS Sudah ke Presiden. Dirut PDAM: Kamis Depan, Kita Bahas dengan OIKN

July 31, 2024
Aksi Nyata, PTMB Tanam 100 Mangrove. Yudhi: Sempat Hujan, Realisasi Jaga Pesisir

Aksi Nyata, PTMB Tanam 100 Mangrove. Yudhi: Sempat Hujan, Realisasi Jaga Pesisir

July 22, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines