TINTAKALTIM.COM-Bermula dari pernyataan mengejutkan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Ternyata ada sejumlah BUMN yang melakukan penarikan atau pengumpulan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) tak mengantongi izin. Dan ternyata termasuk PLN. Bahkan juga dilakukan di PLN Kaltim-Kaltara.
PLN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harusnya patuh dan tunduk pada ketentuan pemerintah. Di mana sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Zakat Nomor 23 Tahun 2011, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tak boleh sembarangan dibentuk. Sebab, jika mengumpul dana publik itu hanya dua domain yakni Kemensos atau Kemenag dan semuanya rekomendasi Baznas.
“Pengumpulan zakat itu BUMN harus maksimal. Baznas mendorong agar PLN patuh termasuk PLN Kaltimra,” kata Pimpinan Baznas RI KH Achmad Sudrajat saat bicara di hadapan pimpinan Baznas se-Kaltim di Ballroom Hotel Platinum di acara diklat pra-jabatan pimpinan Baznas, 6-9 November 2022.
Menurutnya, PLN harus berkoordinasi dengan baznas. Karena PLN Kaltimra, juga melakukan pemungutan ZIS. Jika tidak, maka dana itu tak dapat dipertanggungjawabkan baik dari pengumpulan, pengelolaan serta pendistribusiannya.
“Sebab secara undang-undang dana zakat yang terhimpun harus dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh Baznas. Apalagi BUMN,” ujarnya
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Provinsi Kaltim H Badrusyamsi menegaskan, jika PLN Kaltimra bergabung dengan baznas, maka monitoring dan program yang dilakukan dapat disinkronisasi serta koordinasi.
“Regulasinya UPZ ada izin dan itu dikeluarkan baznas. Jika PLN Kaltimra ingin program yang dilakukan secara internal dari hasil pengumpulan, rasanya baznas dapat menyesuaikan. Tapi, ini kan menarik sendiri,” ujar Badrusyamsi.
LANGGAR AKHLAK
Sementara itu secara terpisah Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Kaltim Edi Suwardi menyayangkan sikap PLN khususnya PLN Kaltimra yang tak mengantongi izin dari baznas kaitan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ). Seolah, tidak percaya dengan baznas dan melakukan aktivitas sendiri.

“PLN itu BUMN punya tagline AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Berarti kalau tidak berizin memungut ZIS tentu saja bisa diasumsikan melanggar ‘AKHLAK’ yang ini sangat disayangkan,” ujar Edi Suwardi.
Menurut Edi, PLN termasuk PLN Kaltimra sedang gencar-gencarnya mengusung tagline AKHLAK dalam setiap aktivitasnya. Bahkan, sisi kolaboratif seolah terabaikan jika tidak ingin bergabung dengan baznas.

Harusnya kata Edi, dengan pembentukan UPZ lewat baznas maka PLN Kaltimra dapat menjalankan program-program yang dapat dilihat di provinsi Kaltim-Kaltara. Karena, sejauh ini proses pengumpulan dana dan distribusinya tidak ada laporan ke masyarakat.
“Itu dana ummat yang diambil dari internal karyawan PLN. Sehingga, harus transparan dan lebih berkoordinasi dengan Baznas. Dan, baznas itu diatur Undang-Undang,” ujar Edi.
Disebutkan Edi, karena tidak berizin dari baznas, seharusnya pengumpulan dana ZIS PLN Kaltimra harus diaudit. Lalu dilaporkan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas publik. “Infonya melakukan pengelolaan sendiri. Harusnya tetap koordinasi ke baznas Kaltim,” ujar Edi.
DIKELOLA YBM PLN
Sementara itu secara terpisah Manajer Humas PLN Kaltimra Zulkarnain saat dikonfirmasi kaitan UPZ yang tidak berizin menurut baznas RI itu, dirinya mengatakan semua regulasi diatur oleh Yayasan Baitul Mall (YBM) PLN yang ada di pusat dan bentukan PLN. Sehingga, seluruh regulasi ditentukan pusat dalam kaitan perizinan.
Zulkarain tidak secara implisit menjawab sorotan Baznas RI kaitan UPZ yang tidak berizin. Ia hanya menyebutkan, institusinya sudah menjalankan fungsi pengumpulan ZIS dan pendistribusian yang diatur YBM PLN Pusat. (gt)













