• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Wednesday, May 6, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

DPRD Kaltim Minta PLN Kaltimra Patuhi Baznas. M Adam: Tarik ZIS Tanpa Izin, Itu Namanya Illegal

by admin
November 17, 2022
in Kanal
0 0
0
DPRD Kaltim Minta PLN Kaltimra Patuhi Baznas. M Adam: Tarik ZIS Tanpa Izin, Itu Namanya Illegal

PATUH: Anggota DPRD Kaltim M Adam Sinte meminta PLN Kaltimra harus patuh regulasi Baznas

0
SHARES
268
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Kegiatan pengumpulan zakat infak dan sedekah (ZIS) bahkan distribusinya yang dilakukan PLN Kaltimra dan PLN secara umum tanpa mengantongi izin resmi, dinilai DPRD Kaltim sebagai tindakan illegal. Bahkan, institusi BUMN ini diminta untuk patuhi regulasi yang dikeluarkan badan amil zakat nasional (Baznas) Kaltim.

“Kalau ZIS itu kan domainnya jelas. Ada lembaga yang resmi dan diatur Undang-Undang Zakat Nomor 38. Mengapa harus membuat sendiri. Ini namanya tidak percaya dengan lembaga yang sudah ada,” kata anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam Sinte saat menanggapi PLN yang menarik ZIS tanpa izin.

Awalnya, BUMN ini disebut tidak memenuhi regulasi dari Baznas. Itu diketahui dari pernyataan pimpinan Baznas RI di acara diklat pra-jabatan pimpinan baznas se-Kaltim di Ballroom Hotel Platinum 6-9 November 2022. Harusnya, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tak boleh sembarangan dibentuk. Sebab, jika mengumpul dana publik itu hanya dua domain yakni Kemensos atau Kemenag dan semuanya rekomendasi Baznas. Apalagi, penarikannya tanpa mengantongi izin baznas.

KH Achmad Sudrajat saat bicara di Balikpapan

“Pengumpulan zakat itu BUMN harus maksimal. Baznas mendorong agar PLN patuh termasuk PLN Kaltimra,” kata Pimpinan Baznas RI KH Achmad Sudrajat di acara diklat itu.

Menurutnya, PLN harus berkoordinasi dengan baznas. Karena PLN Kaltimra, juga melakukan pemungutan ZIS. Jika tidak, maka dana itu tak dapat dipertanggungjawabkan baik dari pengumpulan, pengelolaan serta pendistribusiannya.

“Sebab secara undang-undang dana zakat yang terhimpun harus dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh Baznas. Apalagi BUMN,” ujarnya

Wakil Ketua Baznas Kaltim H Badrusyamsi pun memberi penilaian harusnya PLN Kaltimra bergabung dengan baznas, sehingga monitoring dan program yang dilakukan dapat disinkronisasi serta koordinasi.

“Regulasinya UPZ ada izin dan itu dikeluarkan baznas. Jika PLN Kaltimra ingin program  yang dilakukan secara internal dari hasil pengumpulan, rasanya baznas dapat menyesuaikan. Tapi, ini kan menarik sendiri,” ujar Badrusyamsi.

Apa yang dilakukan PLN Kaltimra ini juga mendapat tanggapan Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Kaltim Edi Suwardi. Ia menyayangkan sikap PLN khususnya PLN Kaltimra yang tak mengantongi izin dari baznas kaitan UPZ.

Wapres saja patuh baznas. PLN Kaltimra?

 “PLN itu BUMN punya tagline AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Berarti kalau tidak berizin memungut ZIS tentu saja bisa diasumsikan melanggar ‘AKHLAK’ yang ini sangat disayangkan,” ujar Edi Suwardi.

Menurut Edi, PLN termasuk PLN Kaltimra sedang gencar-gencarnya mengusung tagline AKHLAK dalam setiap aktivitasnya. Bahkan, sisi kolaboratif seolah terabaikan jika tidak ingin bergabung dengan baznas.

Disebutkan Adam Sinte, DPRD Kaltim memberi perhatian serius kaitan ZIS yang ditarik tanpa mengantongi izin ini. Sebab, baznas itu lembaga legal. “Apa salahnya tidak berkoordinasi dengan baznas. Sejauh ini, kita juga ingin mengetahui program apa saja yang dilakukan PLN Kaltimra dalam kaitan dana ZIS,” ujarnya.

M Adam Sinte

Menurut Adam, jika bergabung dan koordinasi dengan Baznas Kaltim atau Balikpapan misalnya, setidaknya mengetahui program  yang masuk 8 asnaf (orang yang menerima zakat) itu apa saja. Karena, masyarakat Kaltim juga ingin mendapatkan ‘uluran tangan’ dari ZIS yang dikumpulkan PLN Kaltimra.

“Tolong PLN Kaltimra berkoordinasi dengan Baznas Kaltim dan daerah-daerah. Karena, sejauh ini kalau penarikan dana ummat itu harus ada audit dan akuntabilitas publik. Baznas kan resmi. Bukan kita tidak percaya, tetapi ini menyangkut program tepat sasaran,” ujar Adam.

Menurut Adam, termasuk program CSR, PLN Kaltimra juga harus transparan. Sebab, itu juga ada proses audit dan pelaporannya. “Aneh toh, PLN Kaltimra sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), eh ini mengelola ZIS tanpa izin. Apalagi, BUMN itu ada tagline AKHLAK-nya,” tanya Adam.

DIKELOLA YBM PLN

Sementara itu secara terpisah Manajer Humas PLN Kaltimra Zulkarnain saat dikonfirmasi kaitan UPZ yang tidak berizin menurut baznas RI itu, dirinya mengatakan semua regulasi diatur oleh Yayasan Baitul Mall (YBM) PLN yang ada di pusat dan bentukan PLN. Sehingga, seluruh regulasi ditentukan pusat dalam kaitan perizinan.

Zulkarain tidak secara implisit menjawab sorotan Baznas RI kaitan UPZ yang tidak berizin. Ia hanya menyebutkan, institusinya sudah menjalankan fungsi pengumpulan ZIS dan pendistribusian yang diatur YBM PLN Pusat. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Warga BTN Istiqomah, Celengan Terus Terisi. Ada Anak Usil, Bibi Sayur Juga Bersedekah
Kanal

Warga BTN Istiqomah, Celengan Terus Terisi. Ada Anak Usil, Bibi Sayur Juga Bersedekah

May 3, 2026
Musik Sunda, Beri Semangat Gotong-Royong. ‘Pamit’ Broery Marantika Mengaduk Emosi Hati
Kanal

Musik Sunda, Beri Semangat Gotong-Royong. ‘Pamit’ Broery Marantika Mengaduk Emosi Hati

April 26, 2026
Warga Sepakat ‘Jagal’ dan Menjaga ‘Kang Ramli’. Lurah Pantau Kerja Bakti, Ingatkan Musim Kemarau
Kanal

Warga Sepakat ‘Jagal’ dan Menjaga ‘Kang Ramli’. Lurah Pantau Kerja Bakti, Ingatkan Musim Kemarau

April 26, 2026
Walikota Gabung Bikers, Salat Subuh di Asrama Haji. Bikers Subuhan Borneo Gelar Silatda dan Halalbihalal
Kanal

Walikota Gabung Bikers, Salat Subuh di Asrama Haji. Bikers Subuhan Borneo Gelar Silatda dan Halalbihalal

April 12, 2026
‘Palu Godam’ Prabowo di Hutan Kaltim
Kanal

‘Palu Godam’ Prabowo di Hutan Kaltim

April 10, 2026
Sharing Session Kadin Tiap Bulan Jalur Solutif. Bambang: TPID Penting, Semua Bidang Bergerak
Kanal

Sharing Session Kadin Tiap Bulan Jalur Solutif. Bambang: TPID Penting, Semua Bidang Bergerak

April 8, 2026
Next Post
Puluhan Murid SDIT Darun Najah Belajar Proses Air Bersih PDAM. Suryo: Kunjungan Bagian Program ‘Water Education’

Puluhan Murid SDIT Darun Najah Belajar Proses Air Bersih PDAM. Suryo: Kunjungan Bagian Program 'Water Education'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Satpam Gada Pratama dan Madya Itu Legal. Ruskan: BMCI Beri Skill, Jangan Tolah-Toleh

Satpam Gada Pratama dan Madya Itu Legal. Ruskan: BMCI Beri Skill, Jangan Tolah-Toleh

August 26, 2024
Pipa Bocor, PDAM Sementara Hentikan Produksi

Pipa Bocor, PDAM Sementara Hentikan Produksi

August 26, 2019

‘Fortnite’ named Ultimate Game of the Year at the Golden Joystick awards

November 4, 2021
Slamet Diusulkan Pimpin Apindo Kaltim Kembali

Slamet Diusulkan Pimpin Apindo Kaltim Kembali

July 31, 2019
Renbis 5 Tahun PDAM Bedah Solusi Air Bersih. Yudi Bicara di Podcast, NRW Mampu Diturunkan

Renbis 5 Tahun PDAM Bedah Solusi Air Bersih. Yudi Bicara di Podcast, NRW Mampu Diturunkan

September 3, 2024
PTMB Bisnis Air, Juga Jaga Ekosistem Lingkungan. Dr Yudhi: 100 Bibit Mangrove untuk Ketahanan Air

PTMB Bisnis Air, Juga Jaga Ekosistem Lingkungan. Dr Yudhi: 100 Bibit Mangrove untuk Ketahanan Air

June 19, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines