TINTAKALTIM.COM-Dua instansi yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim menegaskan, PT Mantimin Coal Mining (MCM) selaku pemilik izin usaha pertambangan dan PT Surya Jaya Mandiri selaku penyedia jasa angkutan belum mengantongi izin.
Izin itu, berupa izin angkutan melintas di jalan nasional atau jalan umum di ruas jalan Kuaro-Batu Aji Kabupaten Paser dan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Keputusan itu dituangkan dalam berita acara rapat koordinasi (rakor) terkait angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum di Kabupaten Paser saat digelar rapat di Gedung BBPJN Kaltim Balikpapan, Selasa (9/01/2023).
Rakor yang membahas kisruh angkutan batu bara di Kabupaten Paser itu, dihadiri sejumlah unsur yakni Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan, Kadishub Paser Inayatullah, Sekretaris DPRD Paser Zulkarnaen, Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan (LLJSDPP) BPTD Kaltim Bagus Panuntun Kuncoro Edi S SiT MAP, Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan BPTD Kaltim Wisnu Herlambang AMD LLAJ SAP MM
Rapat yang dipimpin Inayatullah itu dihadiri pula Kabid Konservasi Jalan BBPJN Kaltim Giri Yudhono, Kabid LLAJ Dishub Paser Muhammad Idris, Kanit Intel Polres Paser Slamet Hafidin, Camat Kuaro, Camat Batu Sopang, Camat Muara Komam, perangkat Desa Batu Kajang, Satuan Polisi Pamong Praja Paser dan lainnya.
Jajaran DPRD dan Dishub Kabupaten Paser serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Polres itu, harus datang ke Kota Balikpapan menunjukkan bahwa mereka tidak tinggal diam kaitan kisruh angkutan batu bara. Dan ingin mencari solusi seadil mungkin tetapi tetap regulatif.
“Kami ini sangat dilematis. Menjalankan amanah warga yang semuanya dari Paser. Baik itu, masyarakat yang terdiri dari emak-emak maupun sopir truk. Tentu, semuanya harus dicarikan solusi terbaik,” kata Hendrawan.
VIRAL
Seperti diketahui, kisruh truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum sempat viral. Ini diawali dari aksi nekat menerobos blokade warga di Kabupaten Paser pada Rabu (27/12/2023) yang videonya viral. Dalam video itu, seorang sopir bahkan menabrak pembatas jalan berupa kursi yang dipasang warga dan turun untuk membanting kursi itu.
Aksi itu membuat aktivis dan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim berkirim surat ditujukan kepada Pj Gubernur Kaltim, Bupati Paser, Kapolda Kaltim, Kepala Dishub Kaltim bahkan ke Kapolri.
Koalisi menilai, ada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 melarang truk batu bara melintas di jalan umum dan wajib lewat jalan khusus. Meminta pihak terkait menindak tegas pelaku pelanggaran itu.
Bahkan, DPRD Paser sempat menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan para sopir truk di Gedung DPRD Senin (8/01/2024). Saat itu perwakilan manajemen PT Mantimim Coal Mining (MCM) pun hadir
Ketua Komisi I Hendrawan Putra sempat membahas sejumlah regulasi angkutan barang di jalan umum baik Pergub Nomor 43 Tahun 2013 dan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012. Namun dianggapnya bertentangan dengan aturan lebih tinggi yakni Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
“Dalam aturan UU itu memang setiap perusahaan pertambangan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib memiliki jalan khusus sendiri. Namun jika masih pembuatan jalan, boleh menggunakan akses jalan umum,” ujar Hendrawan
Sopir truk pun sempat menggelar dua kali aksi demo ke DPRD Paser. Mereka menuntut untuk dipekerjakan kembali, karena sempat menghentikan aktivitas sambil menunggu keputusan hasil rapat. “Ini urusan nafkah dan perut,” ujar mereka semua.
Menurut Hendrawan, mereka menunggu hasil rakor di dua instansi BPTD dan BBPJN Kaltim. Karena, kedua institusi itu dinilai memiliki kewenangan terhadap jalan nasional yang dilintasi angkutan batu bara tersebut.
Bahkan, pihak pengusaha batu bara sebenarnya telah membangun jalan khusus sepanjang 15 kilometer, hanya untuk dilanjutkan terkendala masalah lahan yang harus dibebaskan.
Dalam rapat di BBPJN, Wisnu dan Bagus dari BPTD Kaltim menegaskan, untuk penindakan hukum angkutan batu bara tak bisa dilakukan institusinya. Karena, harus dilakukan dengan menggandeng multi-stakeholders seperti kepolisian dan dishub.
“Penegakkan hukum (gakkum) dalam bentuk pengawasan bisa dilakukan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotort (UPPKB) atau Jembatan Timbang (JT) yang ada di Kabupaten Paser. Ini jalurnya dilintasi sopir truk yang mengangkut batu bara. Dan, JT itu tinggal operasional sebagai bentuk pengawasan,” kata Wisnu Herlambang.
Menurut Wisnu, jika itu kendaraan beroperasi di Kaltim maka sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional, harus mendapatkan izin
“Tonasenya dilihat serta PM 06 juga mengatur kaitan muatan sumbu terberat (MST). Jangan sampai terjadi overloading. Prinsipnya, ada pengaturan untuk kendaraan angkutan barang curah tidak berbahaya di jalan nasional, bahkan ada dikeluarkan kartu pengawasan,” ungkap Wisnu dibenarkan Bagus.
Dikatakannya, sejauh ini belum ada pengajuan izin dari pengusaha angkutan batu bara yang beroperasi di Paser dan harus dilakukan ke Ditjen Hubdat Kemenhub. “Mereka langsung mengurus ke pusat, bukan BPTD Kaltim. Kita hanya memberi advis, itu pun melalui aplikasi melalui spionam.dephub.go.id.
Spionam itu kata Wisnu dan Bagus adalah Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda. “Jadi sekali lagi, angkutan batu bara di Paser itu belum mengajukan izin. Disarankan segera mengurus izin,” kata keduanya yang sejak pagi hingga sore pukul 16.00 Wita baru selesai melakukan rakor di BBPJN.
Demikian halnya menurut BBPJN Kaltim, melalui Muchlis dan Giri Yudhono, sejauh ini jika menggunakan jalan nasional harus mengantongi izin. Itu pun diatur muatannya tidak boleh lebih 8 ton. “Kami tidak berhak melakukan penegakkan hukum. Karena, hanya urusan jalan yang dilintasi. Sejauh ini pengusaha angkutan itu belum mengajukan izin ke BBPJN. Sehingga, disarankan memiliki izin, baru boleh melintas,” ungkap Giri Yudhono.
KE BPTD KALTIM
Sebelumnya, seluruh rombongan melakukan rapat di kantor BPTD Kaltim yang dipimpin Kepala Subbag Tata Usaha (TU) Dailamianus. Saat itu dijelaskan, bahwa BPTD Kaltim hanya menindak truk bermuatan batu bara jika sudah melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL). Dan itu, dilakukan penegakkan hukumnya bersama stakeholders lainnya.
“Kalau diminta rekomendasi dari BPTD Kaltim untuk menghentikan kegiatan truk batu bara di Paser yang kisruh itu, tentu tidak mungkin. Sebab, tugas kami adalah melakukan pengawasan ODOL tadi dan izin angkutan pun berada di Ditjen Hubdat Kemenhub,” ungkap Dailamianus yang menceritakan kasus serupa juga pernah terjadi di Kalsel dan Kalteng. (gt)