• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Dir TSDP: Ada 8 Trayek Kapal Wewenang Hubla. Irda: BPTD Kaltara Ikut Regulasi UU Pelayaran

by admin
February 5, 2025
in Kanal
0 0
0
Dir TSDP: Ada 8 Trayek Kapal Wewenang Hubla. Irda: BPTD Kaltara Ikut Regulasi UU Pelayaran

REGULASI: BPTD Kaltara selama ini bertindak mengikuti regulasi UU Nomor 17 tentang Pelayaran untuk pelayaran di Provinsi Kaltara

0
SHARES
178
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP)  Ditjen Hubdat Kemenhub Lilik Handoyo ST MT menegaskan,  penyelenggaraan fungsi kelaiklautan kapal di Provinsi Kaltara dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Dan ada 8 trayek kewenangan itu dapat dilakukan.

Hal itu ditegaskan lewat suratnya tertanggal 16 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Bupati Nunukan dan tembusannya ke sejumlah instansi  di antaranya Dirjen Perhubungan Laut, Kadishub Provinsi Kaltara, Kadishub Bulungan, Kadishub Malinau, Kadishub Tarakan, Kadishub Nunukan, Kadishub Tana Tidung dan sejumlah Kepala KSOP di wilayah Pemprov Kaltara.

Kapal jurusan Tarakan-Sungai Nyamuk

“Kami bekerja sesuai regulasi kelaiklautan kapal itu. Apalagi Pak Dir TSDP atasnama Dirjen Hubdat sudah bersurat dan memberitahukan. Jadi, bukan kita lepas tangan  atas kegiatan bidang pelayaran,” kata Kepala Balai  Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara Irda Hariyono Soekirno S SiT MM dalam kaitan menjawab hasil dengar pendapat (hearing)  DPRD Nunukan dengan KSOP, Dishub, BPTD dan lainnya di DPRD Nunukan belum lama ini.

Seperti diberitakan salahsatu media online, anggota DPRD Nunukan Andre Pratama menegaskan bahwa pengawasan keselamatan pelayaran sudah menjadi kewenangan BPTD Kelas III Kaltara sejalan dengan pelimpahan kewenangan dari Ditjen Hubla ke Hubdat. Sehingga, DPRD Nunukan minta izin pelayaran kembali ke Dishub.

Kepala BPTD Kaltara Irda

Menurut Irda, konteks penyelenggaraan kelaiklautan kapal di perairan Pemprov Kaltara dari surat Direktur TSDP itu sudah jelas. Bahwa, angkutan sungai dan danau, waduk, rawa, banjir kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang atau barang itu wewenang Hubdat. Tetapi, di perairan Kaltara itu operasionalnya sampai melintas laut dengan karaktertik trayek yang ada.

Menurut Irda, ada 8 trayek sesuai surat Dirjen Hubdat itu adalah Tarakan-Tanjung Selor, Tarakan-Nunukan, Tarakan-KTT, Tarakan-Malinau, Tarakan-Sungai Nyamuk, Tarakan-Pulau Bunyu, Tarakan-Tanah Kuning dan Tarakan-Sembakung.

Suasana hearing di DPRD Nunukan

“Kalau melihat harmonisasi kewenangannya jelas kok. BPTD Kaltara bukan mengada-ngada. Ditjen Hubdat Kemenhub  jika di daerah adalah BPTD Kaltara, fungsi kewenangan dalam kelaiklautan kapal sungai dan danau hanya beroperasi di sungai tidak di laut,” urai Irda yang dibenarkan stafnya Victor, Rizky dan lainnya.

Jadi kata Irda, sekitar  55 unit kapal yang melintas di pelayaran Kaltara itu seluruhnya melintasi perairan laut sehingga kewenangannya Ditjen Hubla. Selama ini BPTD Kaltara tunduk dan patuh terkait regulasi itu.

DOKUMEN

Terkait dokumen kapal yang terbit untuk kapal di bawah 7 GT sejauh ini BPTD Kaltara mengeluarkan hanya surat keterangan ukur pas sungai jika beroperasi di sungai dan pas kecil jika kapalnya ke laut.

Tetapi, untuk Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan jika kapal sudah memenuhi kelaiklautan kapal dan dokumen yang diberikan berupa sertifikat keselamatan.

Heriang mencari solusi pelayaran

“Kalau minta SPB  untuk kapal di bawah 7 GT tentu melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tetang  Pelayaran. Dan bunyinya jelas di Pasal  126 ayat 1 dan 2,” tambah Irda

Menjawab  kaitan era sebelumnya  pernah ditangani Dishub, menurut Irda memang sebelumnya ada KM 73 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau. Tapi, Keputusan Menhub itu dicabut karena keluarnya UU Nomor 17 yang menjelaskan kewenangan kelaiklautan kapal antara sungai dan laut.

Menurut Irda, sejauh ini BPTD Kaltara dan BPTD Kaltim-Kaltara Wilayah XVII sebelumnya selalu aktif untuk melakukan koordinasi jika ada masalah. Hanya saja, semua mengacu pada regulasi yang ada.

“Bahkan dalam kaitan pelayaran kapal di Provinsi Kaltara, BPTD Kaltara juga aktif rapat dengan KSOP, Dishub dan lainnya. Ini semua untuk mencari solusi persoalan pelayaran. Jadi, tanggung jawab kita jelas kok,” ungkap Irda

Menurut Irda, kritik DPRD Nunukan diterimanya sebagai langkah untuk sama-sama mencari solusi. Karena, BPTD Kaltara pun baru terbentuk setelah pemisahan kewenangan yang dulu BPTD Kaltim-Kaltara.

“Ayo kita sama-sama memajukan pelayaran di Kaltara. Kalau ada masalah bisa dicarikan solusi dengan saling koordinasi dan tetap tunduk dan patuh pada regulasi  masing-masing,” pungkas Irda yang sebelumnya menjabat selaku Kepala Jembatan Timbang Kariangau di Balikpapan BPTD Kaltim-Kaltara. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran
Kanal

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran

March 15, 2026
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi
Kanal

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis
Kanal

2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis

March 15, 2026
PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026
Kanal

Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026

March 15, 2026
Next Post
BPTD  Inisiasi Input Data Terminal Seluruh Kaltim. Dandi: Strategi-Hub, Masyarakat Bisa Ikut Pantau

BPTD Inisiasi Input Data Terminal Seluruh Kaltim. Dandi: Strategi-Hub, Masyarakat Bisa Ikut Pantau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Sebanyak 2.500 Pelanggan PDAM Disurvey, Gunakan Aplikasi mWater, Kick Off  30 September 2019

Sebanyak 2.500 Pelanggan PDAM Disurvey, Gunakan Aplikasi mWater, Kick Off 30 September 2019

September 30, 2019
Senin, Islamic Centre Sembelih 15 Ekor Sapi. Dibagi 1.182 Kantong, Walikota, Bankaltimtara Syariah, PDAM Menyumbang

Senin, Islamic Centre Sembelih 15 Ekor Sapi. Dibagi 1.182 Kantong, Walikota, Bankaltimtara Syariah, PDAM Menyumbang

July 9, 2022
Istri Walikota Apresiasi MTW BIC Dukung Pembangunan. Hj Darliana: Rajut Terus Silaturahmi Antarmajelis Taklim

Istri Walikota Apresiasi MTW BIC Dukung Pembangunan. Hj Darliana: Rajut Terus Silaturahmi Antarmajelis Taklim

January 9, 2023

How to protect the screen of your Android device

September 26, 2021
AGM Bagi-bagikan Rp20 Miliar untuk Sembako. Seluruh Warga Dapat, Proses Pembagian hingga Subuh

AGM Bagi-bagikan Rp20 Miliar untuk Sembako. Seluruh Warga Dapat, Proses Pembagian hingga Subuh

April 17, 2020
Perhubungan Mengajar Didik Ratusan Generasi Milenial Kota Balikpapan

Perhubungan Mengajar Didik Ratusan Generasi Milenial Kota Balikpapan

September 1, 2019
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines