• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Thursday, July 30, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Dir TSDP: Ada 8 Trayek Kapal Wewenang Hubla. Irda: BPTD Kaltara Ikut Regulasi UU Pelayaran

by admin
February 5, 2025
in Kanal
0 0
0
Dir TSDP: Ada 8 Trayek Kapal Wewenang Hubla. Irda: BPTD Kaltara Ikut Regulasi UU Pelayaran

REGULASI: BPTD Kaltara selama ini bertindak mengikuti regulasi UU Nomor 17 tentang Pelayaran untuk pelayaran di Provinsi Kaltara

0
SHARES
197
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP)  Ditjen Hubdat Kemenhub Lilik Handoyo ST MT menegaskan,  penyelenggaraan fungsi kelaiklautan kapal di Provinsi Kaltara dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Dan ada 8 trayek kewenangan itu dapat dilakukan.

Hal itu ditegaskan lewat suratnya tertanggal 16 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Bupati Nunukan dan tembusannya ke sejumlah instansi  di antaranya Dirjen Perhubungan Laut, Kadishub Provinsi Kaltara, Kadishub Bulungan, Kadishub Malinau, Kadishub Tarakan, Kadishub Nunukan, Kadishub Tana Tidung dan sejumlah Kepala KSOP di wilayah Pemprov Kaltara.

Kapal jurusan Tarakan-Sungai Nyamuk

“Kami bekerja sesuai regulasi kelaiklautan kapal itu. Apalagi Pak Dir TSDP atasnama Dirjen Hubdat sudah bersurat dan memberitahukan. Jadi, bukan kita lepas tangan  atas kegiatan bidang pelayaran,” kata Kepala Balai  Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara Irda Hariyono Soekirno S SiT MM dalam kaitan menjawab hasil dengar pendapat (hearing)  DPRD Nunukan dengan KSOP, Dishub, BPTD dan lainnya di DPRD Nunukan belum lama ini.

Seperti diberitakan salahsatu media online, anggota DPRD Nunukan Andre Pratama menegaskan bahwa pengawasan keselamatan pelayaran sudah menjadi kewenangan BPTD Kelas III Kaltara sejalan dengan pelimpahan kewenangan dari Ditjen Hubla ke Hubdat. Sehingga, DPRD Nunukan minta izin pelayaran kembali ke Dishub.

Kepala BPTD Kaltara Irda

Menurut Irda, konteks penyelenggaraan kelaiklautan kapal di perairan Pemprov Kaltara dari surat Direktur TSDP itu sudah jelas. Bahwa, angkutan sungai dan danau, waduk, rawa, banjir kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang atau barang itu wewenang Hubdat. Tetapi, di perairan Kaltara itu operasionalnya sampai melintas laut dengan karaktertik trayek yang ada.

Menurut Irda, ada 8 trayek sesuai surat Dirjen Hubdat itu adalah Tarakan-Tanjung Selor, Tarakan-Nunukan, Tarakan-KTT, Tarakan-Malinau, Tarakan-Sungai Nyamuk, Tarakan-Pulau Bunyu, Tarakan-Tanah Kuning dan Tarakan-Sembakung.

Suasana hearing di DPRD Nunukan

“Kalau melihat harmonisasi kewenangannya jelas kok. BPTD Kaltara bukan mengada-ngada. Ditjen Hubdat Kemenhub  jika di daerah adalah BPTD Kaltara, fungsi kewenangan dalam kelaiklautan kapal sungai dan danau hanya beroperasi di sungai tidak di laut,” urai Irda yang dibenarkan stafnya Victor, Rizky dan lainnya.

Jadi kata Irda, sekitar  55 unit kapal yang melintas di pelayaran Kaltara itu seluruhnya melintasi perairan laut sehingga kewenangannya Ditjen Hubla. Selama ini BPTD Kaltara tunduk dan patuh terkait regulasi itu.

DOKUMEN

Terkait dokumen kapal yang terbit untuk kapal di bawah 7 GT sejauh ini BPTD Kaltara mengeluarkan hanya surat keterangan ukur pas sungai jika beroperasi di sungai dan pas kecil jika kapalnya ke laut.

Tetapi, untuk Surat Perintah Berlayar (SPB) diberikan jika kapal sudah memenuhi kelaiklautan kapal dan dokumen yang diberikan berupa sertifikat keselamatan.

Heriang mencari solusi pelayaran

“Kalau minta SPB  untuk kapal di bawah 7 GT tentu melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tetang  Pelayaran. Dan bunyinya jelas di Pasal  126 ayat 1 dan 2,” tambah Irda

Menjawab  kaitan era sebelumnya  pernah ditangani Dishub, menurut Irda memang sebelumnya ada KM 73 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau. Tapi, Keputusan Menhub itu dicabut karena keluarnya UU Nomor 17 yang menjelaskan kewenangan kelaiklautan kapal antara sungai dan laut.

Menurut Irda, sejauh ini BPTD Kaltara dan BPTD Kaltim-Kaltara Wilayah XVII sebelumnya selalu aktif untuk melakukan koordinasi jika ada masalah. Hanya saja, semua mengacu pada regulasi yang ada.

“Bahkan dalam kaitan pelayaran kapal di Provinsi Kaltara, BPTD Kaltara juga aktif rapat dengan KSOP, Dishub dan lainnya. Ini semua untuk mencari solusi persoalan pelayaran. Jadi, tanggung jawab kita jelas kok,” ungkap Irda

Menurut Irda, kritik DPRD Nunukan diterimanya sebagai langkah untuk sama-sama mencari solusi. Karena, BPTD Kaltara pun baru terbentuk setelah pemisahan kewenangan yang dulu BPTD Kaltim-Kaltara.

“Ayo kita sama-sama memajukan pelayaran di Kaltara. Kalau ada masalah bisa dicarikan solusi dengan saling koordinasi dan tetap tunduk dan patuh pada regulasi  masing-masing,” pungkas Irda yang sebelumnya menjabat selaku Kepala Jembatan Timbang Kariangau di Balikpapan BPTD Kaltim-Kaltara. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Pengurus FKPB Dilantik 8 Agustus di Pemkot. Walikota: Harus Jadi Think-Tank Kota dan Jaga Keamanan
Kanal

Pengurus FKPB Dilantik 8 Agustus di Pemkot. Walikota: Harus Jadi Think-Tank Kota dan Jaga Keamanan

July 28, 2026
Dicari 100 Calon Satpam Dilatih Diksar Baznas Balikpapan. Pendaftaran Ditutup 20 September
Kanal

Dicari 100 Calon Satpam Dilatih Diksar Baznas Balikpapan. Pendaftaran Ditutup 20 September

July 27, 2026
Sudah 305 Warga Kukar Dilatih Kompetensi. Syarifah: 75 Persen BMCI Ikut Salurkan Tenaga Kerja
Kanal

Sudah 305 Warga Kukar Dilatih Kompetensi. Syarifah: 75 Persen BMCI Ikut Salurkan Tenaga Kerja

July 23, 2026
55 Satpam Dilatih BMCI-Distransnaker Kukar. Syarifah: Jangan Jadi Pengangguran Bersertifikat
Kanal

55 Satpam Dilatih BMCI-Distransnaker Kukar. Syarifah: Jangan Jadi Pengangguran Bersertifikat

July 23, 2026
Periksa PTM tapi Ada yang Tanya Implan. Petugas Puskesmas Batu Ampar Sasar Pegawai dan Driver
Kanal

Periksa PTM tapi Ada yang Tanya Implan. Petugas Puskesmas Batu Ampar Sasar Pegawai dan Driver

July 21, 2026
Pasokan Air Baku ke IPA Kampung Damai Lebih Andal. Ali: Interkoneksi Pipa Dilakukan PTMB
Kanal

Pasokan Air Baku ke IPA Kampung Damai Lebih Andal. Ali: Interkoneksi Pipa Dilakukan PTMB

July 20, 2026
Next Post
BPTD  Inisiasi Input Data Terminal Seluruh Kaltim. Dandi: Strategi-Hub, Masyarakat Bisa Ikut Pantau

BPTD Inisiasi Input Data Terminal Seluruh Kaltim. Dandi: Strategi-Hub, Masyarakat Bisa Ikut Pantau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

2,5 Tahun Jadi Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud Dinilai Sukses. Gepak Kuning Kaltim Dukung Periode ke-2

2,5 Tahun Jadi Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud Dinilai Sukses. Gepak Kuning Kaltim Dukung Periode ke-2

July 15, 2024
UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas

UU Air Minum-Sanitasi Diperlukan PDAM Se-Indonesia. Teddy: Demi Transformasi, Sudah Masuk Prolegnas

June 13, 2026
Menu Kikil Wakatobi Jadi Inspirasi saat Diskusi

Menu Kikil Wakatobi Jadi Inspirasi saat Diskusi

June 10, 2025
Glamping, Singing hingga Bebek Peking. Gubernur Cium Tangan Walikota saat Acara di Galangan

Glamping, Singing hingga Bebek Peking. Gubernur Cium Tangan Walikota saat Acara di Galangan

April 6, 2025
Ketum LMP Kukuhkan Abdulloh di Hotel Senyiur. Arsyad Cannu Disambut Meriah, Ingatkan Jaga Keamanan Kaltim

Ketum LMP Kukuhkan Abdulloh di Hotel Senyiur. Arsyad Cannu Disambut Meriah, Ingatkan Jaga Keamanan Kaltim

December 15, 2023
DPRD Minta PHRI Gelar Musrenpar. Soegianto: Pengurus Konsolidasi, Demi Kemajuan Bersama

DPRD Minta PHRI Gelar Musrenpar. Soegianto: Pengurus Konsolidasi, Demi Kemajuan Bersama

May 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines