• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 22, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Curi Air PDAM Balikpapan Bisa Dipenjara 5 Tahun. Dirum: Ayo Laporkan, PDAM Bentuk Satgas Air di Tiap RT

by admin
March 16, 2022
in Kanal
0 0
0
Curi Air PDAM Balikpapan Bisa Dipenjara 5 Tahun. Dirum: Ayo Laporkan, PDAM Bentuk Satgas Air di Tiap RT

SERIUS: Direksi PDAM serius mengatasi pencurian air dengan membentuk tim Satgas di tiap RT dan kelurahan

0
SHARES
478
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Air bersih PDAM terbatas, karena air bakunya juga defisit. Di tengah keterbatasan itu, muncul tindakan melanggar hukum  berupa komersialisasi air atau mencuri dan menggunakan  secara illegal. Perumda Tirta Manuntung Balikpapan kini mengenakan sanksi pidana untuk pencuri air bisa dipenjara 5 tahun.

Langkah penegakan hukum itu bekerjasama dengan Polresta Balikpapan dan bisa melakukan penindakan terhadap oknum pencuri air. Upaya ini  merupakan kerja-kerja PDAM lewat kebijakan direksi demi pelayanan air bersih ke pelanggan.

“Kita membentuk tim satuan tugas (Satgas) air sebutlah tim pelacak di tiap rukun tetangga (RT). Sebab, kasus pencurian air ini sangat merugikan PDAM dan mengganggu pasokan air bersih,” kata Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM) Hj Noer Hidayah atau Nunu menjelaskan kaitan kebijakan yang dilakukan perusahaan BUMD ini.

Menurut Nunu, masyarakat juga bisa bersama-sama untuk ikut mengawasi pencurian air. Laporkan ke PDAM atau call centre yang ada. Pola pencurian air itu,  air illegal disedot dan digunakan tanpa harus membayar ke PDAM. Sehingga, secara finansial perusahan dirugikan.

“Ada istilah dalam perusahaan kami itu namanya NRW (Non Revenue Water) atau angka kehilangan air. Pencurian salah satu faktor. Air tidak berekening dan akhirnya dampaknya ke konsumen lain,” kata Nunu.

Dirum PDAM Noer Hidayah (Nunu)

Menurut Nunu, langkah-langkah strategis penurunan NRW itu  dengan upaya sanksi terhadap pencurian air. Sebab, di satu sisi PDAM dituntut harus profit namun masih ada  pencurian air atau sambungan illegal yang dilakukan orang tak bertanggungjawab.

“Kalau airnya dicuri banyak. Debit air yang harusnya dialirkan ke tempat lain kan tersedot. Apalagi tidak membayar. Ini yang akan kita bersihkan,” jelas Nunu.

Bukan itu saja kata Nunu, sambungan illegal (illegal connection), saat ini PDAM telah  memiliki satgas dan menelusuri pencurian air. Mereka disebar ke beberapa lokasi yang dicurigai ada pemasangan sambungan pipa illegal. Petugas bakal mengecek dan menelusuri orang yang memasang sambungan pipa tanpa izin PDAM.

“Intinya jangan main-main.  Sanksi tegas menunggu. Sebab, PDAM sudah bekerjasama dengan institusi kepolisian,” ancam Nunu terhadap pencuri air.

PIDANA DAN ADMINISTRATIF

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Customer Service (CS) PDAM Balikpapan Suryo Hadi Prabowo menjelaskan,  langkah sanksi  pencuri air termasuk illegal connection ada administratif dan pidana. Sebenarnya sudah tertuang pada Perwali Nomor 19 Tahun 2010 dan keputusan direksi nomor 60 tahun 2018 serta Perda nomor 3 tahun 2008.

Suryo Hadi Prabowo memberi penjelasan lewat garapan video

Jika sanksi administrasi, pelanggan mengakui telah mencuri air. Nanti pola perhitungan dilakukan antara pelanggan dan PDAM. Tetapi, jika tak diselesiakan, justru merugikan pelanggan. “Kita jerat dengan pasal pidana KUHP pasal 362 bersama kepolisian,” jelas Suryo.

Pasal 362 itu berbunyi: Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda.

“Air bersih PDAM itu merupakan barang. Jadi jika diambil secara illegal maka mencuri. Jelas sanksi pidananya toh,” kata Suryo.

Suryo sosialisasi tentang pencurian air PDAM

Pencurian air PDAM kata Suryo juga melanggar norma agama dan berdosa. Serta  norma sosial sebab merugikan pelanggan lainnya. Hanya jika pencurinya mengaku, maka sanksinya administratif dengan ketentuan menyelesaikan masalahnya dengan PDAM.

Oleh karena itu kata Suryo, masyarakat diminta bersama-sama memerangi pencurian dengan melapor melalui call center PDAM di nomor (0542-878991 atau 878992. Bisa juga SMS/WhatsApp di nomor: 0816200110.

Banyak cara untuk ikut membantu mengungkap pencurian air. Jika ada di lingkungan mencurigakan atau memasang pipa  yang tidak melalui proses PDAM, bisa dikategorikan pencuri air. “Laporkan saja ke PDAM. Kami bersama-sama tim satgas akan turun melakukan pengecekan. Sebab, tanpa bantuan masyarakat kami juga sulit melakukan identifikasi,” kata Suryo. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Dua GM-Direktur Pertamina Silaturahmi Bareng ke Walikota. Imbauan Mendagri, RM Minta Maaf
Kanal

Dua GM-Direktur Pertamina Silaturahmi Bareng ke Walikota. Imbauan Mendagri, RM Minta Maaf

March 21, 2026
Silaturahmi Idulfitri, Alwi Cerita Riyadh Dirudal. Di Pesawat Was-Was, Madinah Sepi Jamaah
Kanal

Silaturahmi Idulfitri, Alwi Cerita Riyadh Dirudal. Di Pesawat Was-Was, Madinah Sepi Jamaah

March 21, 2026
Ghirah Gen-Z ke Gen-Qiyamul Lail di Masjid BIC (Dalam Gelap, Ada Curhat dan Rintihan Munajat)
Kanal

Ghirah Gen-Z ke Gen-Qiyamul Lail di Masjid BIC (Dalam Gelap, Ada Curhat dan Rintihan Munajat)

March 20, 2026
PTMB Bagi Paket Ceria Ramadan. Salurkan Sembako dan Uang Tunai ke Warga
Kanal

PTMB Bagi Paket Ceria Ramadan. Salurkan Sembako dan Uang Tunai ke Warga

March 20, 2026
Libur Idul Fitri, Pasokan Air PDAM Aman. Dirut: Rayakan Kebahagiaan, Kita Siaga Layani Pelanggan
Kanal

Libur Idul Fitri, Pasokan Air PDAM Aman. Dirut: Rayakan Kebahagiaan, Kita Siaga Layani Pelanggan

March 20, 2026
Rest Area UPPKB Paser untuk Pemudik. Sholeh: Wujud Pelayanan Angleb 2026 di Kaltim
Kanal

Rest Area UPPKB Paser untuk Pemudik. Sholeh: Wujud Pelayanan Angleb 2026 di Kaltim

March 20, 2026
Next Post
Harga Elpiji Non Subsidi Naik 2 Kali, Gas Melon Disebut Langka. Satria: Tak Langka, Agen Tersedia, Jual di Atas HET Laporkan

Harga Elpiji Non Subsidi Naik 2 Kali, Gas Melon Disebut Langka. Satria: Tak Langka, Agen Tersedia, Jual di Atas HET Laporkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

KSOP Diskusikan ‘ATM’ untuk Upacara 17 Agustus di IKN. Ajak BPTD Kaltim, Otban Sinkronkan Jalur Darat dan Udara

KSOP Diskusikan ‘ATM’ untuk Upacara 17 Agustus di IKN. Ajak BPTD Kaltim, Otban Sinkronkan Jalur Darat dan Udara

March 26, 2024
Rahmad Mas’ud Kurban 120 Ekor Sapi. Wujud Bersyukur, Ingatkan Warga Selalu Cegah Covid-19

Rahmad Mas’ud Kurban 120 Ekor Sapi. Wujud Bersyukur, Ingatkan Warga Selalu Cegah Covid-19

August 2, 2020
Workshop Jepen Mahligai, Kenalkan Tari Melayu di Anak Muda. 27 Group Rebana Terdaftar di Festival DMDI Kaltim

Workshop Jepen Mahligai, Kenalkan Tari Melayu di Anak Muda. 27 Group Rebana Terdaftar di Festival DMDI Kaltim

August 3, 2024
Bantu Masyarakat, LDII Bentuk ERT Atasi Bencana. Mitigasi Bencana Digelar di Kampung Santri Bairuha

Bantu Masyarakat, LDII Bentuk ERT Atasi Bencana. Mitigasi Bencana Digelar di Kampung Santri Bairuha

July 23, 2023

Google Pixel 3 XL running Android Q appears on Geekbench

October 20, 2021
Suriani, Incumbent DPRD Optimistis Rebut Kursi. Di Balikpapan Timur, Pokir Infrastruktur Banyak Direalisasikan

Suriani, Incumbent DPRD Optimistis Rebut Kursi. Di Balikpapan Timur, Pokir Infrastruktur Banyak Direalisasikan

June 1, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines