TINTAKALTIM.COM-Keberadaan badan amil zakat nasional (Baznas) di daerah Provinsi Kaltim harus dikelola profesional dan mengikuti pola bank yang menitikberatkan manajemen prudential banking atau prinsip kehati-hatian, sehingga tata kelolanya regulatif dan memiliki akuntabilitas publik.
“Ada istilah baik dan buruk serta salah dan benar. Tetapi secara etik atau norma, tata kelola bank harus memenuhi pengelolaan yang lebih mengedepankan norma atau value (nilai) baik serta sesuai regulasi,” kata Pimpinan Baznas RI, DR H Nadratuzzaman Hosen MS MEc PhD saat memaparkan tema Kode Etik Baznas di hadapan peserta Diklat Pra-Jabatan Pimpinan Baznas se-Kaltim di Ballroom Hotel Platinum, Senin (7/11/2022).

Acara itu dihadiri peserta dari pimpinan Baznas se-Provinsi Kaltim dan Baznar RI, Ketua Baznas Kaltim Drs H Ahmad Nabhan berlangsung hingga 9 November 2022 dengan total 10 materi teknis manajemen dan pengelolaan zakat.
Nadratuzzaman tampil dipandu moderator Wakil Ketua Baznas Kaltim Drs Badrusyamsi secara detail mengatakan, figur pengurus Baznas harus memiliki behavior (perilaku) yang sesuai tagline Baznas 3A yakni Aman syar’i, Aman regulasi dan Aman NKRI.

“Norma itu adalah software-nya atau akhlak sementara Baznas itu organisasinya atau hardware-nya sehingga harus dikelola secara profesional. Jangan main-main seorang amil, sebab pertanggungjawabannya berat di hadapan Allah,” urai Nadratuzzaman
Profesional dalam mengelola zakat kata Nadratuzzaman, adalah orang yang taat keilmuan dan aturan yang ada sesuai kaidah negara. Dan, seluruh pengurus zakat itu disumpah dan harus jujur serta memiliki norma.

“Sumpah itu hukumnya di hadapan Allah. Tetapi sering acara itu dianggap seremonial dan pelakunya tidak meresapi,” kata Nadratuzzaman yang pernah duduk sebagai komisi fatwa MUI dan dewan pengawas syariah beberapa perusahaan ini.
Disebutkan Nadratuzzaman, jika norma ditinggal oleh pimpinan Baznas dan amil zakat, maka akan terjadi penyalahgunaan wewenang. Dan ini sering terjadi karena tak punya uraian tugas (job desk).

“Pengurus Baznas jangan ibaratnya seperti angkot yang berjalan sesuai rute kemana saja. Harusnya seperti masinis kereta api yang berjalan sesuai rel. Sebab, mengelola zakat bukan seperti majelis taklim yang sudah dengar ceramah lalu bubar. Ini organisasi tidak ada bubarnya. Jadi harus transparan dan akuntabel,” contoh Nadratuzzaman.
LAPORAN ZAKAT
Dalam bagian lain, Nadratuzzaman juga menyinggung kaitan pengurus Baznas harus rutin membuat laporan. Itu wujud transparansi kepada publik dan sekarang ada aplikasi Simba atau Sistem Manajemen Informasi Baznas yang dapat menyimpan data yang di dalamnya ada sejumlah fitur untuk ragam pelaporan. Simba wajib seluruh daerah menggunakannya.

“Jadi jangan sampai Baznas itu tidak membuat laporan dan datanya asal buat atau dimanipulasi. Saya jelaskan, kalau laporan tak dibuat berarti pengurusnya tak bekerja atau ada indikasi kecurangan,” ingat Nadratuzzaman.
Dalam konteks amanah dan integritas, Nadratuzzaman juga menyinggung kewajiban pengurus Baznas serta amil zakat yang salahsatunya tidak menerima atau meminta uang, barang atau jasa pemberian lainnya yang berhubungan dengan tugas.

Dicontohkan Nadratuzzaman, sering terjadi ada yang merasa berjasa memberikan zakat kepada mustahik. Disebut itu semua melalui dirinya. Sehingga, meminta komisi. “Ini namanya penyakit komisi. Jangan terjadi di lembaga zakat. Berbahaya dan ini gratifikasi,” ungkapnya yang juga menyinggung adanya dugaan ‘menyunat’ bantuan masjid yang dilakukan oleh institusi tertentu.
Untuk menjaga netralitas, disebutkan pula bahwa pengurus Baznas jangan sampai seorang yang aktif menjadi anggota partai politik (parpol). Biarkan, domain zakat itu membantu secara ikhlas yang masuk dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
“Ada program Musrenbang mengentaskan kemiskinan. Itu domain Baznas membantu pemerintah. Bisa diambilkan dari dana zakat. Itu yang disebut taat atas program pemerintah yang juga taat kepada pimpinan,” kata Nadratuzzaman.
Implementasi dari taat pimpinan kata Nadratuzzaman, sudah tertuang dalam surah An-Nisa ayat 59 yakni atiullah wa ati rasul wa ulil amri minkum (taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah serta taat kepada pemegang kekuasaan atau pimpinan).
“Intinya masalah politik jangan masuk domain Baznas. Kalau perintah pimpinan yang tertuang dalam Musrenbang itu bukan kampanye, apalagi ada bencana yang sifatnya force majeur, itu kewenangan pimpinan dan harus taat serta dilaksanakan,” ujar Nadratuzzaman
Di bagian akhir, Nadratuzzaman juga menyinggung kaitan kewenangan pimpinan Baznas itu terbatas. Tidak boleh sombong (jumawa), semua mau dikerjakan sendiri dan itu bisa menimbulkan kerancuan yang pada gilirannya tidak sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) Baznas.
“Ayo kita bekerja sesuai norma. Paling penting juga kaitan disiplin waktu yang dapat diartikan bekerja dengan baik dan melakukan hal-hal yang efisien,” pungkas Nadratuzzaman. (gt)











