TINTAKALTIM.COM-Penggiat anti korupsi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Kaltim mengingatkan agar participating interest (PI) atau hak pengelolaan hasil migas 10 persen yang dikucurkan dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) ke Pemprov Kaltim, jangan sampai bobol dan dikorupsi lagi. Karena, dana itu untuk kepentingan masyarakat.
Gerak juga mengusulkan agar PT PHM ikut memberikan ‘proteksi’ jika perlu regulasi kaitan kucuran PI 10 persen yang diberikan ke Pemprov Kaltim melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk yakni PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Perseroda di Kutai Kartanegara (Kukar). Dana PI 10 persen itu sebesar Rp70 miliar dari PT PHM ke MGRM.
“Ini usulan saja, kendati bukan domain PT PHM. Tetapi apa salahnya, jika proses penyerahan PI 10 persen itu, PHM juga bisa memberikan advis dan regulasi kaitan pengelolaan dana. Sehingga, jangan sampai dikorupsi lagi,” kata Pembina Gerak Kaltim H Sugito SH saat audiensi dengan jajaran PHM yang diterima Head of Communication, Relations & CID PHM Frans Alexander A Hukom di kantornya, belum lama ini.
Menurut Sugito, sejatinya PI 10 persen itu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Karena, PHM sudah melakukan eksplorasi di suatu wilayah, sehingga korelasinya peningkatan perekonomian daerah. “Apa setidaknya PHM juga bersama-sama Pemprov Kaltim dan BUMD penerima PI 10 persen, ikut memikirkan agar tata kelola perusahaan berjalan baik. Apalagi PHM juga bagian dari etintas bisnis PT Pertamina yang merupakan BUMN dan patuh atas good corporate governance (GCG) GCG,” urai Sugito.

Hal senada juga disampaikan Ketua Gerak Kaltim Edy Suwardi. Ia menyebut, dana PI 10 persen itu harusnya untuk kepentingan masyarakat. “Kami akan terus ikut mengawasi. Harusnya ini berguna untuk masyarakat, kok justru dikorupsi,” kata Edy.
Menurut Edy, PHM juga seharusnya ikut berkontribusi tak hanya menyerahkan dana PI 10 persen saja, tetapi ikut memberikan advis dan regulasi kaitan bagaimana dana itu dapat dimanfaatkan secara maksimal
PHM TAK TERLIBAT
Sementara itu, menurut Frans, PHM tidak bisa berbuat banyak kaitan PI 10 persen itu. Sebab, kontrak kerja yang dilakukan hanya menyetorkan PI kepada Pemprov Kaltim melalui badan usahanya.
“Kami tidak punya domain dan melakukan intervensi kaitan PI 10 persen. Karena, PHM hanya menyerahkan dana itu. Sehingga, dalam kaitan adanya kejadian PHM tidak pernah ikut terlibat,” kata Frans.
Menurut Frans, ide Gerak Kaltim untuk PHM ikut memberi proteksi tentu saja baik. Tetapi, regulasinya nanti akan didiskusikan dengan pihak-pihak terkait.
“Kami jelaskan bahwa kasus yang menimpa Perseroda bentukan Pemprov Kaltim yang ada di Kukar, PHM tidak ada kaitannya. Karena, dana PI 10 persen itu sudah disetorkan. Jadi, direksi ataupun pihak PHM tidak terlibat masalah itu,” jelas Frans di hadapan jajaran pengurus Gerak Kaltim.
Lebih jauh Frans menegaskan, kasus korupsi dana deviden yang bersumber dari PI 10 persen itu bahwa PHM secara hukum, bagian dari Pertamina Hulu Indonesia (PHI) tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10 persen yang telah diterima PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM)

Diketahui Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui asisten Pidana Khusus Kejati saat itu mengumumkan satu orang tersangka yakni IR selaku Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Jaksa menyelidiki penerimaan dana segar sebesar Rp70 miliar kepada perusahaan perseroan daerah (Perseroda) PT MGRM yang berkantor di Tenggarong Kutai Kartanegara itu.
Semestinya sebesar Rp50 miliar dari uang itu digunakan untuk membangun tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Tetapi menurut jaksa, pembangunan tangki timbun tidak pernah ada.
Jaksa justru menemukan aliran dana tersebut kepada perusahaan lain yaitu PT Petro TNC International. Setelah ditelusuri perusahaan itu sahambatnya milik tersangka IR sebesar 80 persen dan anaknya 20 persen. Kasus ini pun sekarang berlanjut dalam posisi kasasi.
“Kasusnya sedang dalam kasasi,” kata seorang jaksa di Kaltim memberikan keterangan kepada Gerak Kaltim ketika melakukan konfirmasi informasi ini yang menyebut, tersangka kasus ini sudah divonis 14 tahun penjara yakni IR.(gt)













