TINTAKALTIM.COM-Bagi warga Balikpapan yang keluar rumah atau keluyuran tanpa ada tujuan jelas, hanya ingin berkumpul bersama teman atau melakukan aktivitas yang tidak memiliki kepentingan, petugas akan melakukan razia.
Tapi sebelumnya, ada pedoman atau aturan dari petugas ketika merazia warga dan ini sudah diketahui seluruh camat se-Kota Balikpapan dan meneruskan kepada kelurahan serta pengurus RT. Jadwal razia ditentukan oleh kecamatan masing-masing.
“Kami istilahkan dengan screening penertiban aktivitas masyarakat di luar rumah atau di jalan umum dalam kaitan pencegahan penularan covid-19,” kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Drs Syaiful Bachri dalam surat himbauannya yang ditujukan ke seluruh camat se-Kota Balikpapan, 26 Maret 2020.

Syaiful atas nama Pemkot Balikpapan dan merujuk pada Surat Walikota Balikpapan Nomor 300/158/PEM tanggal 24 Maret 2020 tentang penertiban aktivitas masyarakat di luar rumah untuk mencegah penyebaran covid-19, juga mengeluarkan imbauan ke seluruh camat untuk melakukan razia.
Surat bernomor 300/163/PEM itu juga meminta kepada seluruh camat untuk mencegah masyarakat atau warga yang ke luar rumah jika tidak ada alasan jelas. “Sebenarnya ini menjalankan program physical distancing atau menjaga jarak fisik yang dianjurkan dinas kesehatan. Karena dilakukan di masing-masing kecamatan, boleh juga disebut karantina wilayah tingkat lokal,” kata Syaiful.
Mengapa ini dilakukan, sebab hingga Sabtu (28/3/2020) kasus positif corona di Balikpapan terkonfirmasi 12 orang yang terbaru 6 orang di antaranya 3 kasus kontak erat kasus positif klaster Bogor, 2 kasus kontak perjalanan dari Jepang dan 1 kasus kontak klaster itjma Gowa Sulsel.
DIPANTAU 1.130 ORANG
Dari data yang diterima media ini, kaitan laporan kasus kewaspadaan infeksi covid-19, hingga pukul 16.00 Wita, Sabtu (28/3), pasien observasi di RS atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 32 orang (RST 4, Siloam 1, RSKD 16, RSPB 4, Hermina 2, Bhayangkara 2, RSUD 2, Restu Ibu 1).

Sedangkan hasil laboratorium konfirmasi negatif ada 58 orang. Sementara kasus oberservasi di rumah atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) totalnya 1.276 dengan catatan 146 orang selesai masa pemantauan di rumah 14 hari, sehingga yang dipantau hari ini 1.130 orang.
Untuk rapid test dari Kemenkes ada 200 untuk RSU Kanujoso dan 500 rapid test ke Dinkes untuk dilaksanakan di RSUD dan RST Harjanto. Dari arahan Kemenkes bahwa sasaran utama rapid test adalah tenaga medis yang berisiko tinggi dan OPD kontak erat hasil tracking.
DITANYA KEPERLUANNYA
Menurut Syaiful, dalam pedoman razia oleh petugas yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP akan menjalankannya dengan pola sama. Ibaratnya semacam Standar Operating Procedure (SOP). Dengan menyapa dulu dan akan ditanya keluar rumah keperluannya apa.
“Jika jawabannya tidak memiliki keperluan khusus yang sudah ditentukan dalam SOP, maka petugas meminta warga tadi wajib pulang ke rumah dan terus akan dipantau,” jelas Syaiful.
Keperluan khusus yang dimaksud Syaiful adalah, berbelanja bahan makanan dan obat-obatan secukupnya, pelayanan kesehatan (berobat), pergi atau pulang kerja untuk usaha/instansi yang masih diizinkan beroperasi perusahaannya, bekerja yang sifatnya harus dilaksanakan di jalan seperti sopir angkutan umum, sopir pengantar barang/kurir, pedagang keliling dan sejenisnya. Dan, mengurus keluarga yang meninggal atau sakit.
“Dalam razia, petugas juga memiliki pengukuran suhu badan. Jika ternyata dalam kondisi demam dan suhu badan sudah mencapai 38 derajat celecius diserta batuk dan sesak nafas, maka wajib pulang dan memakai masker dan berobat. Bahkan, jika perlu dia masuk Orang Dalam Pemantauan (ODP),” jelas Syaiful.
Dalam konteks kegiatan di masjid, menurut Syaiful juga telah mengeluarkan imbauan dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berdasarkan fatwa ulama untuk tidak melaksanakan salat Jumat dulu. “Di Masjid Islamic Centre sudah dilakukan. Sudah 2 Jumat tidak dilaksanakan salat Jumat, dan warga salat di rumah masing-masing,” ujarnya.
Dalam konteks imbauan ini, terkadang juga diserahkan kepada umat Islam. Masih ada juga masjid yang melaksanakannya. “Pemerintah tidak melarang salat Jumatnya. Tapi kalau salat Jumat kan berkumpul banyak orang dan tidak diketahui darimana saja datangnya. Ini yang kita cegah penyebaran virus covid-19. Sebab, di Jakarta sudah terjadi ada 3 orang terjankit virus corona, dan ratusan jamaah masjid harus diisolasi,” kata Syaiful.

Dalam konteks larangan keluar rumah jika tidak perlu, atau berkumpul banyak orang, menurut Syaiful sebenarnya sifatnya harus dihindari. Sebab, di sejumlah negara seperti Italia, kini sudah mencapai yang meninggal 10.000 orang lebih. Bahkan, sudah melakukan lockdown sampai 16 hari. “Kita melakukan penertiban masyarakat ke luar rumah tanpa tujuan jelas itu agar pola penyebaran virus covid-19 tidak terus menerus bertambah,” ungkap Syaiful.
Ia pun meminta kepada masyarakat, untuk terus mengikuti anjuran Dinas Kesehatan Kota untuk selalu mencuci tangan pakai sabun, mengunakan hand sanitizer dan terus berolahraga, minum vitamin C dan menjaga tubuh tetap imun. “Mari kita terus berdoa agar virus corona menghilang. Apalagi sebentar lagi umat Islam memasuki bulan Ramadan. Tapi, kalau imbauan pemerintah tidak dilaksanakan dan dipatuhi, tentu penyabaran virus akan terus terjadi,” pungkas Syaiful yang juga Ketua Masjid Islamic Centre Kota Balikpapan ini. (git)













