• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, September 21, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kaltim Supervisi ke BPTD. Untuk Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

by admin
August 4, 2026
in Kanal
0 0
0
Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kaltim Supervisi ke BPTD. Untuk Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

KORWAS PPNS: Kunjungan Korwas PPNS Polda Kaltim ke BPTD Kaltim Ditjen Hubdat Kemenhub diterima Heriyawan sambil diskusi hukum

0
SHARES
73
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Kaltim yang berada di bawah  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan koordinasi serta pembinaan terhadap PPNS di lingkup Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Ditjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (4/8/2026)

Kunjungan sekaligus supervisi itu, dipimpin Kasi Korwas PPNS Polda Kaltim AKP Edi Sujarwono SH yang turun bersama timnya Ipda Novi Hari Setyawan SH MH, Ipda Supriyanto SH, Aipda Mufroni dan Briptu Muhammad Ihsan. Rombongan   diterima Penyidik PPNS BPTD Kaltim yang juga Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Terminal Batu Ampar Heriyawan

Salam presisi dan Asta Cita Korwas PPNS

“Kita berkeliling setiap hari melakukan supervisi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Reskrim Polres se-Kaltim dan kementerian untuk memberi pengarahan dan memberi petunjuk dalam administrasi proses penyidikan yang dilakukan PPNS agar terjadi sinkronisasi penyidikan,” kata AKP Edi  dan timnya saat berbincang dengan Heriyawan di Lounge Angkutan Antarmoda Balikpapan-IKN Terminal Batu Ampar

Tim bertugas kata Edi, atas surat perintah Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi yang secara keseluruhan menugaskan  Edi Sujarwono SH, Supriyanto SH, Novi Heri Setyawan SH MH, Mufroni SS, Dipo Arganta Setya Putra SH dan Muhammad Ihsan

Edi sigap saat Indonesia Raya berkumandang

“Kita harus gercep (gerak cepat). Bahkan, Pak Direktur Krimsus meminta kepada seluruh tim untuk tidak mematikan ponsel. Boleh di-silent tapi tak dimatikan. Sehingga, mudah melakukan koordinasi,” jelas Edi.

KUHP DAN KUHAP BARU

Menurut Edi, dengan diberlakukan UU KUHP yang baru Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP Nomor  20 Tahun 2025, tata tugas penyidikan atau pembaruan hukum acara pidana itu menempatkan polri sebagai penyidik utama, sehingga PPNS harus didampingi

“Jadi misalkan ada upaya penyitaan, penangkapan dan penahanan tidak boleh dilakukan PPNS, melainkan harus koordinasi dengan penyidik polri. Itulah fungsi Korwas PPNS melakukan kunjungan dan supervisi,” jelas Edi

Berdiri tegap saat Indonesia Raya bergema

Mengapa koordinasi dan kunjungan ke sejumlah instansi termasuk ke polres kota-kabupaten dan OPD serta kementerian dilakukan, agar tidak ada salah persepsi terhadap langkah PPNS. Karena, ruang lingkup  mereka terbatas

“Di sinilah fungsi koordinasi itu berjalan.  PPNS harus  memberitahu dan berkoordinasi dengan penyidik polri sejak awal tahapan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana khusus. Makanya, Korwas PPNS hadir  untuk memberi bantuan administrasi penyidikan hingga penangkapan jika diperlukan,” kata AKP Edi

Edi diskusi dengan Heriyawan dan Tintakaltim

Disebutkan Edi,  kegiatan koordinasi dan supervisi dilakukan juga untuk mengimplementasikan  Pasal 7 ayat (3) KUHAP yang mengatur pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS berada di bawah Korwas Penyidik Polri.

“Koordinasi teknis ini agar kedepannya jika ada berkas perkara yang disusun PPNS harus memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke penuntut umum melalui penyidik Polri. Sehingga, Korwas PPNS Polda Kaltim harus terus memberikan edukasi,” kata Edi dibenarkan Ipda Supriyanto dan Aipda Mufroni

Edi beri edukasi tugas Korwas PPNS

Dalam tugasnya kata Edi, Korwas PPNS dilengkapi identitas resmi saat melaksanakan tugas pengawasan dan koordinasi jika melakukan kunjungan kerja  ke instansi terkait. “Masyarakat juga harus kritis, tanpa identitas harus dipertanyakan. Sebab, identitas itu sebagai wujud pertanggungjawaban institusional seperti Polda Kaltim,” jelas Edi  yang kerap menjadi narasumber (narsum) untuk menjelaskan fungsi penyidik utama polri tersebut.

Sementara itu menurut Heriyawan, kegiatan penindakan  di terminal sejauh ini dilakukan hanya tilang sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009. Kendati sebelumnya, di tahun 2023 lalu, di Jembatan Timbang Kilometer 17 Kariangau sudah ada berkas perkara lengkap (P-21)

Supriyono jelaskan kaitan penyidikan

“Ada 5 perkara yang kita  tangani dan P-21, saat itu era Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) dipegang Pak Irda yang selanjutnya menjadi Kepala BPTD Kaltara,” jelas Supriyono

Ditambahkan Edi dan Supriyono, memang posisi polri itu sebagai penyidik utama, tetapi dalam KUHAP yang baru juga diatur bahwa polri tidak berwenang mengintervensi atau melakukan pengawasan terhadap penyidik kejaksaan, KPK dan TNI Angkatan Laut. Itu karena kedudukannya bersifat horizontal dan setara demi menjaga independensi masing-masing institusi

PROFESIONAL

Dijelaskan Edi, Korwas PPNS turun ke lapangan  yang ibaratnya melakukan 4-Si (Sinergi, Kolaborasi, Koordinasi dan Komunikasi), agar semua penegakan hukum (law enforcement) di lingkup Polda Kaltim di bawah Ditreskrimsus berjalan profesional

Edi (kiri) koordinasi dengan Heriyawan

“Kita juga memberi pengertian kepada setiap PPNS agar melakukan tindakan hukum jika bisa mendorong ke arah restorative justice (RJ). Karena, KUHAP yang baru itu sebelumnya hukuman bersifat pembalasan. Tapi sekarang arahnya berubah menuju keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif tadi serta humanis. Dan pihak kejaksaan juga boleh melakukan RJ,” kata Edi.

Kunjungan ke BPTD Kaltim oleh tim Korwas PPNS Polda Kaltim dilakukan penuh kekeluargaan. “Intinya kita juga edukasi pemidanaan itu langkah terakhir atau istilahnya ultimum remedium. Jadi, wajib mengedepankan pemulihan keadaan serta pemenuhan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Edi yang memberi pesan edukatif sambil nyeruput kopi bersilaturahmi dengan PPNS BPTD Kaltim Heriyawan. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Doa (Salat Istisqa) Agar Hujan Turun di Waduk. PTMB-Warga Ikhtiar Bersama
Kanal

Doa (Salat Istisqa) Agar Hujan Turun di Waduk. PTMB-Warga Ikhtiar Bersama

September 18, 2026
Berjuang THT: Ngadu ke Wakil Rakyat Senayan (Pensiunan ASDP, Gaji Dipotong hingga Suratin Presiden)
Kanal

Berjuang THT: Ngadu ke Wakil Rakyat Senayan (Pensiunan ASDP, Gaji Dipotong hingga Suratin Presiden)

September 19, 2026
Klarifikasi, PTMB Atur Air untuk Wilayah Tertentu. Ali: Jangan Panik, Flyer Bukan Informasi Resmi
Kanal

Klarifikasi, PTMB Atur Air untuk Wilayah Tertentu. Ali: Jangan Panik, Flyer Bukan Informasi Resmi

September 15, 2026
Musda MUI Balikpapan, Aklamasi atau Voting? (Dakwah Program Digital dan Kolaborasi Pemerintah)
Kanal

Musda MUI Balikpapan, Aklamasi atau Voting? (Dakwah Program Digital dan Kolaborasi Pemerintah)

September 12, 2026
Kemarau, PTMB Gunakan IPA Mobile. Ramli: Mobil Tangki DLH, PDAM dan BPBD Layani Masyarakat
Kanal

Kemarau, PTMB Gunakan IPA Mobile. Ramli: Mobil Tangki DLH, PDAM dan BPBD Layani Masyarakat

September 10, 2026
BWS Instruksikan PTMB Kurangi Pengambilan Air Baku. Dirtek: 38 Ribu Pelanggan Berkurang  Aliran Airnya
Kanal

BWS Instruksikan PTMB Kurangi Pengambilan Air Baku. Dirtek: 38 Ribu Pelanggan Berkurang Aliran Airnya

September 10, 2026
Next Post
Hj Nurlena-Yono Suherman, Duet Ideal ‘Keterwakilan Bermakna’ (Wacana Calon Walikota-Wawali)

Hj Nurlena-Yono Suherman, Duet Ideal 'Keterwakilan Bermakna' (Wacana Calon Walikota-Wawali)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Meninggal 836 Orang, Masjid Asy-Syifa Gelar Salat Ghaib. Musibah Banjir Bandang Sumatera-Aceh

Meninggal 836 Orang, Masjid Asy-Syifa Gelar Salat Ghaib. Musibah Banjir Bandang Sumatera-Aceh

December 5, 2025
Menhub Naik Bus BTS dari Terminal Batu Ampar ke Bandara. Tarif Masih Dikaji, Angkot Bisa Jadi Feeder

Menhub Naik Bus BTS dari Terminal Batu Ampar ke Bandara. Tarif Masih Dikaji, Angkot Bisa Jadi Feeder

July 16, 2024
Menakar Eskalasi Politik Jelang Pilkada Balikpapan 2020

Menakar Eskalasi Politik Jelang Pilkada Balikpapan 2020

June 28, 2019
Waspada, Kiriman APK Bisa Bobol Rekening Anda. Sigit: Jangan Takut Melapor, Bisa ke Bhabinkamtibmas

Waspada, Kiriman APK Bisa Bobol Rekening Anda. Sigit: Jangan Takut Melapor, Bisa ke Bhabinkamtibmas

February 12, 2024
Launching Gerakan LDII Ontime Dukung Pemilu 2024. Herry: Implementasi Karakter dan Mengubah Budaya

Launching Gerakan LDII Ontime Dukung Pemilu 2024. Herry: Implementasi Karakter dan Mengubah Budaya

January 14, 2024
Kalijodo Coffee Hadir di Balikpapan Baru. Nongkrong Santuy Milenial, Full Wifi dan Bisa Sambil Kerja

Kalijodo Coffee Hadir di Balikpapan Baru. Nongkrong Santuy Milenial, Full Wifi dan Bisa Sambil Kerja

March 5, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines