TINTAKALTIM.COM-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim melalui Terminal Tipe A Batu Ampar konsisten lakukan rampcheck (pemeriksaan keselamatan). Demi peningkatan keselamatan bahkan sudah melakukan sanksi tilang kepada sejumlah bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) bahkan juga Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP)
“Ini pekerjaan tahunan. Keselamatan masyarakat selama masa angkutan lebaran (angleb) prioritas. Jadi, sarana transportasi harus laik jalan dan memenuhi persyaratan. Kalau ada sanksi tilang, itu sudah dilalui melalui upaya persuasif seperti peringatan,” kata Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Terminal Tipe A Batu Ampar di Jalan Pattimura Heriyawan, Rabu (11/3/2026)

Langkah rampcheck itu kata Heriyawan, didukung tim penyidik yang juga dari internal BPTD Kaltim. Dan, transportasi seperti bus yang mengangkut penumpang, untuk melakukan perawatan armada dengan baik, sehingga benar-benar memenuhi standar keselamatan saat beroperasi
“Ini bagian dari program angleb 2026 yang dimulai Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (29/3/2026), sehingga rampcheck kendaraan harus kita lakukan dan sanksinya pun hingga tilang tersebut,” kata Heriyawan didukung personel penyidiknya Sanzaya Dwi Abimanyu, Nur Rizka Oktafiana di lapangan saat melakukan rampchek itu.

Dijelaskan Heriyawan, penegakan tilang jika pengemudi tidak dapat menunjukkan kartu pengawasan (KP) bentuk legalitas operasional sangat krusial dan kelaikan administrasi kendaraan, sebab dari situ bus itu berizin resmi atau tidak
“Kalau Kartu Pengawasan (KPS) itu lengkap dan valid tentu menjamin keselamatan penumpang, memverifikasi izin perusahaan angkutan serta mencegah penggunaan bus tidak laik jalan tadi. Semua ini semata-mata demi keselamatan penumpang,” ungkap Heriyawan yang menambahkan, dari rapat internal BPTD Kaltim dipimpin kepalanya Renhard Ronald harus sudah ada penegakan jika di lapangan ditemukan ada bus yang melanggar

Di sisi lain, Sanzaya menjelaskan, tilang itu sebenarnya upaya terakhir. Karena, sebelumnya seluruh perusahaan otobus (PO) sudah disuratin untuk melengkapi kendaraannya. Karena, rampcheck dilakukan setiap tahun untuk memeriksa hal teknis seperti rem, ban, dokumen administrasi dan KIR
“Di sejumlah daerah, kendaraan itu banyak mengalami kecelakaan karena KPS dan KIR mati. Inilah kita harus tegas. Jadi, kalau tidak dapat menunjukkan KPS dianggap tidak aman dan berisiko tinggi. Makanya, kita tilang,” kata Sanzaya.

Posko Angleb 2026, secara serentak akan dibuka pada Jumat (13/3/2026) dan di BPTD Kaltim dilakukan Renhard Ronald sekaligus melakukan upaya pemeriksaan keselamatan. Posko ini nanti terpadu yang juga melibatkan institusi kepolisian dan TNI.
Sedang menurut Rizka, sidang tilang itu akan dilakukan pada 10 April 2026 mendatang. “Kita menjalankan rampcheck sesuai regulasi BPTD Kaltim dan Ditjen Hubdat Kemenhub. Sebab, pemeriksaan detail dilakukan seperti STNK, SIM, KP dan lainnya. Jika tak memenuhi standar laik operasional, maka ditilang tadi,” kata Rizka. (gt)












