• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh. Heru: Moral Hazard, Jangan Pecah Usaha demi Pajak

by admin
October 30, 2025
in Kanal
0 0
0
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh. Heru: Moral Hazard, Jangan Pecah Usaha demi Pajak

EDUKASI: Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltim-Kaltara Dr Heru Narwanta memberi edukasi UMKM kaitan pajak di acara Coffe Morning gelaran Kadin Balikpapan

0
SHARES
26
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp500 juta bebas dari  pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau PPh 0 persen. Jadi tidak dikenai beban sama sekali khususnya untuk orang pribadi

Heru membedah tuntas kaitan perpajakan

“Ini pengakuan DJP Kaltimara yang pro-UMKM agar bisa menggerakkan ekonomi lokal. Sekaligus agar tetap memiliki ruang untuk tumbuh tanpa beban pajak yang tinggi. Selain mekanisme berbasis omzet, pemerintah juga menawarkan alternatif penghitungan pajak berdasarkan keuntungan bersih atau profit,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara (Kaltimra) Dr Heru Narwanta SPI MSi dalam acara Coffee Morning & Dialog Terbuka bertema Menjamin Kepastian Usaha UMKM di Tengah Dinamika Kebijakan Perpajakan Nasional yang digelar Kadin Balikpapan di Ballroom Hotel Platinum, Selasa (28/10/2025)

Superteam Kadin mendorong kemajuan ekonomi

Acara itu dibuka Walikota Balikpapan diwakili staf ahli Adamin Siregar  juga dihadiri Plt Ketua Kadin Kaltim Oni Fakhrizni, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara Dr Heru Narwanta SPI MSI, Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Andi Asni, pimpinan BUMN, BUMD, perbankan, kepala dinas/instansi Pemkot Balikpapan, akademisi, asosiasi dan himpunan pengusaha dan UMKM.

Peserta lebih awal hadir di coffee morning

Dikatakan Heru, DJP Kaltim-Utara menghadirkan fleksibilitas bagi usaha yang memiliki omzet besar namun margin kecil. Dan, PPh 0 persen itu pun bentuk dari  pemberian relaksasi dan mendorong kegiatan perekonomian masyarakat.

“Fasilitas peredaran bebas pajak omzet di bawah Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) orang pribadi UMKM  dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya. Tapi, kalau lebih Rp500 juta  dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5 persen,” kata Heru

MORAL HAZARD

Heru mewanti-wanti pelaku UMKM yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun tak culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema  PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen

“Moral hazard (kecurangan individu) itu adalah perilaku  yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan  dengan cara melanggar aturan. Kalau memang sudah usahanya naik, sebaiknya menggunakan skema pajak normal,” ujar Heru

Heru berpose dengan Noval dan pengurus

Heru memberi ilustrasi, misalnya menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5 persen. Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5 persen. Ketika omzet melampaui batas, pelaku usaha harus beralih ke skema pajak umum yang tarifnya lebih besar

“Kalau terdeteksi, DJP Kaltimra dapat melakukan pemeriksaan pajak untuk mengaudit. Sebab, jika kaitan ngemplang pajak apalagi PPN, sudah banyak yang kita penjarakan,”  kata Heru memberi warning para Wajib Pajak (WP)

Sejumlah UMKM ikut edukasi perpajakan

Memang kata Heru, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 dan diperbarui PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh final

Karena, PPh final UMKM hanya berlaku bagi pelaku usaha  dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. “Jadi apabila UMKM telah berkembang dan memperoleh omzet di atas angka itu, wajib mematuhi kewajiban PPh yang berlaku. Jadi itu UMKM sudah naik kelas, jangan memecah usaha untuk mendapatkan insentif yang 0,5 persen,” kata Heru

Heru menyebutkan, DJP Kaltimra juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab memastikan bahwa PPN yang  telah dipungut pengusaha disetor ke kas negara khususnya bagi PKP yang telah memungut PPN dari pembeli, tetapi tidak menyetorkannya kepada negara  maka bisa masuk pelanggaran

“Pengusaha  hanya bertindak sebagai pemungut pajak, yang wajib menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Jika tidak melakukan, itu penggelapan pajak dan bisa melangkah tindakan pro-justicia (tindakan hukum) atau dilakukan penyeledikian,” ungkapnya

Heru banyak menjawab pertanyaan audiens. Terkait bagaimana laporan tentang Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)  yang sudah mendapat surat teguran meskipun belum melewati batas waktu pelaporan

“Bisa karena adanya ketidakcocokan antara data yang dimiliki dengan kewajiban pajak. Tetapi, jika ada kesalahan DJP Kaltim minta maaf. Nanti dibantu penyuluh pajak jika ada kesalahan dibenarkan,” ungkap Heru

Ali Amin mendiskusikan kaitan faktur pajak

Demikian halnya kaitan faktur pajak yang disampaikan Wakil Ketua Kadin M Ali Amin. Ia terkadang tidak mendapatkannya. Dan menurut regulasi DJP Kaltimra, jika pengusahanya sudah masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka tidak ada alasan faktur pajak tak dikeluarkan.

Di bagian akhir, Heru juga menegaskan bahwa petugas pajak tidak ada yang serem atau kejam seperti disampaikan owner Salak Kilo Yuni. “Tetapi kalau mereka menagih pajak, saya senang. Sebab, jika ada oknum pengusaha yang bandel perlu diingatkan. Hanya, untuk UMKM pasti akan lebih persuasif dan sesuai SOP. Sebab, DJP Kaltimra pro-UMKM,” ujarnya

Ke depan, DJP Kaltimra kata Heru, akan menggelar penyuluhan bersama Kadin Balikpapan baik kaitan perpajakan maupun aplikasi Coretax.

“Silakan didata saja pengusahanya oleh Kadin. Nanti kita dapat melakukan dengan pola virtual atau offline untuk edukasinya,” pungkas Heru. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026
Kanal

Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026

March 15, 2026
April atau Mei 2026 Bacitra Layani BC. Renhard Cek Lokasi Pick Up-Drop Zone di Pelataran Plaza
Kanal

April atau Mei 2026 Bacitra Layani BC. Renhard Cek Lokasi Pick Up-Drop Zone di Pelataran Plaza

March 14, 2026
Idul Fitri, Ternyata Bayar Rp16 Ribu ke Tol IKN. Nataru Gratis, Justru Lebaran 2026 Berbayar
Kanal

Idul Fitri, Ternyata Bayar Rp16 Ribu ke Tol IKN. Nataru Gratis, Justru Lebaran 2026 Berbayar

March 14, 2026
Mudik, Titip Kendaraan Bisa di Polsek-Polres. Dirlantas: Tak Ada Tilang, Ngantuk Awas Microsleep
Kanal

Mudik, Titip Kendaraan Bisa di Polsek-Polres. Dirlantas: Tak Ada Tilang, Ngantuk Awas Microsleep

March 14, 2026
Next Post
Indonesia Raya Diputar, Pegawai BPTD Kaltim Berdiri. Direktur, Kabalai hingga CS Sikap Sempurna

Indonesia Raya Diputar, Pegawai BPTD Kaltim Berdiri. Direktur, Kabalai hingga CS Sikap Sempurna

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

ODOL ‘Monster’ Jahat, Dibuat Zero dari Niat (Aspek Ekonomi vs Law Enforcement)

ODOL ‘Monster’ Jahat, Dibuat Zero dari Niat (Aspek Ekonomi vs Law Enforcement)

June 29, 2025
Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah.  Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga

Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah. Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga

January 2, 2022
Maulid KKMSB Disaksikan Warga Mandar Berbagai Negara. Diwarnai Lomba Tiri, Walikota Minta Jaga Kerukunan dan Prokes

Maulid KKMSB Disaksikan Warga Mandar Berbagai Negara. Diwarnai Lomba Tiri, Walikota Minta Jaga Kerukunan dan Prokes

October 28, 2021
Bupati AGM Berkurban untuk Warganya di PPU. Sebanyak 54 Kelurahan-Desa Dibagi Hewan Kurban

Bupati AGM Berkurban untuk Warganya di PPU. Sebanyak 54 Kelurahan-Desa Dibagi Hewan Kurban

July 30, 2020
Cuti Lebaran, Jasa Raharja Serahkan Klaim Nggak Pakai Lama. Ramli: Ini Wujud Peduli dan Eranya Sudah Cashless

Cuti Lebaran, Jasa Raharja Serahkan Klaim Nggak Pakai Lama. Ramli: Ini Wujud Peduli dan Eranya Sudah Cashless

May 7, 2022
CUP, BUJP Sediakan Tenaga Profesional. Suharto: Misi Sosial Ada, Kualitas Lewat BNSP

CUP, BUJP Sediakan Tenaga Profesional. Suharto: Misi Sosial Ada, Kualitas Lewat BNSP

February 3, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines