• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, September 21, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Sengketa Ocean, PN Balikpapan Harus Keluarkan Vandading. Saur: Kesepakatan Perdamaian Mediatornya PN

by admin
February 13, 2025
in Kanal
0 0
0
Sengketa Ocean, PN Balikpapan Harus Keluarkan Vandading. Saur: Kesepakatan Perdamaian Mediatornya PN

SEPAKAT DAMAI: Sengketa Ocean Resto sudah dibuat Kesepakatan Perdamaian yang ditandangani kuasa hukum Saur Oloan dan Tumpak Parulian. Sehingga harus dikeluarkan Vandading

0
SHARES
150
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Sengketa perdata kaitan tanah dan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Blom M Nomor 18 RT 01 Kelurahan Klandasan Ulu  Ruko Bandar (Rumah Makan Ocean Resto) sudah menjadi harta bersama antara Angely Chaery dan Jovinus Kusumadi  selama perwakinan terdahulu. Sehingga, Pengadilan Negeri (PN) harus mengeluarkan akte perdamaian (vandading) sesuai kesepatan perdamaian yang telah dibuat.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Angely Chaery  dalam perkara 294/Pdt.Bth/2024/PN.Bpp, Saur Oloan Hamonangan Situngkir SH MH CLA CIL CPL  yang diberi kuasa untuk menyetujui  perdamaian.

“Kami bersama kuasa hukum bersama kuasa hukum  Jovinus Kusumadi (Awi) yakni Tumpak Parulian Situngkir SH MH CLA yang diberi kuasa juga telah menyetuji perdamaian. Dan surat kuasa itu dibuat di hadapan notaris. Sehingga, masalah ini sebenarnya sudah clear,” kata Saur dalam keterangannya terkait sengketa Ocean Resto itu, Kamis (13/2).

Menurut Saur,  di Pasal 154 Rbg dan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, maka di hadapan  mediator yang telah ditunjuk  oleh majelis hakim yang memeriksa perkara 294 itu telah ditandatangani   dan menuangkan kesepakatan.

Kesepakatan itu adalah, untuk mengakhiri persengketaan di antara  keduanya sebagaimana  yang termuat dalam surat gugatan bantahan tertanggal  22 November 2024.

“Dari semua itu, kami sebenarnya sudah sepakat untuk mengesampingkan  penetapan nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN.Bpp serta risalah lelang tanggal 15 April 2021. Sehingga, kesepakatan perdamaian itu sudah final,” jelas Saur.

Karena kata Saur, surat kesepakatan perdamaian  telah dibuat oleh mediator Pengadilan Negeri 6 Februari 2025 dengan ditandangani Agustinus SH serta kedua kuasa hukum yakni dirinya Saur Oloan Hamonangan Situngkir SH MH CLA CIL CPL dan  Tumpak Parulian Situngkir SH MH CLA.

“Kami bersepakat di Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai institusi hukum terhormat dan dipercaya. Kalau kesepakatan ini ternyata tak dipenuhi dengan diputuskannya akta vandanding, lalu salahnya di mana. Ini sudah ditandantangani di atas materai,” jelas Saur.

Menurut Saur, kesepakatan perdamaian juga dibuat  dengan sadar tanpa ada ancaman dan paksaan dari pihak manapun dan kesepakatan perdamaian terjadi karena mediasi yang baik dari mediator yang telah ditunjuk oleh majelis hakim yang memeriksa perkara 294 dan dibuat 3 rangkap yang isinya sama dan asli yang rinciannya 1 rangkap untuk kuasa pembantah, 1 rangkap untuk kuasa terbantah II/terlawan II  dan 1 rangkap untuk  mediator.

“Jadi sebenarnya Kesepakatan Perdamaian ini sudah dapat dipergunakan untuk putusan hukum. Bahkan, kami tidak menggunakan senjata dan memaksa dalam membuat perdamaian,” jelas Saur.

Bahkan kata Saur, kaitan objek penetapan Nomor 13/Pdt.Eks/2024 tanggal 9 Juli 2024 tidak dapat dilaksanakan atau dinyatakan non eksekutabel.

“Jadi kami harus mencari keadilan di mana. Ini jelas-jelas diputuskan di Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai mediator. Sehingga, harus adil (equal) dalam memberi putusan,” jelas Saur yang menjelaskan petitum harus diindahkan Pengadilan Negeri Balikpapan. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Doa (Salat Istisqa) Agar Hujan Turun di Waduk. PTMB-Warga Ikhtiar Bersama
Kanal

Doa (Salat Istisqa) Agar Hujan Turun di Waduk. PTMB-Warga Ikhtiar Bersama

September 18, 2026
Berjuang THT: Ngadu ke Wakil Rakyat Senayan (Pensiunan ASDP, Gaji Dipotong hingga Suratin Presiden)
Kanal

Berjuang THT: Ngadu ke Wakil Rakyat Senayan (Pensiunan ASDP, Gaji Dipotong hingga Suratin Presiden)

September 19, 2026
Klarifikasi, PTMB Atur Air untuk Wilayah Tertentu. Ali: Jangan Panik, Flyer Bukan Informasi Resmi
Kanal

Klarifikasi, PTMB Atur Air untuk Wilayah Tertentu. Ali: Jangan Panik, Flyer Bukan Informasi Resmi

September 15, 2026
Musda MUI Balikpapan, Aklamasi atau Voting? (Dakwah Program Digital dan Kolaborasi Pemerintah)
Kanal

Musda MUI Balikpapan, Aklamasi atau Voting? (Dakwah Program Digital dan Kolaborasi Pemerintah)

September 12, 2026
Kemarau, PTMB Gunakan IPA Mobile. Ramli: Mobil Tangki DLH, PDAM dan BPBD Layani Masyarakat
Kanal

Kemarau, PTMB Gunakan IPA Mobile. Ramli: Mobil Tangki DLH, PDAM dan BPBD Layani Masyarakat

September 10, 2026
BWS Instruksikan PTMB Kurangi Pengambilan Air Baku. Dirtek: 38 Ribu Pelanggan Berkurang  Aliran Airnya
Kanal

BWS Instruksikan PTMB Kurangi Pengambilan Air Baku. Dirtek: 38 Ribu Pelanggan Berkurang Aliran Airnya

September 10, 2026
Next Post
Polda Minta Usut Harga Elpiji 3 Kg hingga Rp60 Ribu. Bambang: Bongkar, Jangan Susahkan Warga

Polda Minta Usut Harga Elpiji 3 Kg hingga Rp60 Ribu. Bambang: Bongkar, Jangan Susahkan Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

Action di Tangga, ‘Cantik’ dan Unik, Batik Balikpapan Lebih Enerjik

Action di Tangga, ‘Cantik’ dan Unik, Batik Balikpapan Lebih Enerjik

October 2, 2019
Ormas Se-Kaltim Sepakat Jaga Pembangunan dan Keamanan IKN. Gelar FGD, Polda Kaltim Ajak Ikrar ‘Panca Komitmen’

Ormas Se-Kaltim Sepakat Jaga Pembangunan dan Keamanan IKN. Gelar FGD, Polda Kaltim Ajak Ikrar ‘Panca Komitmen’

October 21, 2022
Bangun Dini Hari, Adventure ‘Sunrise Bromo’. Indah: IWSSB Jaga Persaudaraan, Never Say Goodbye

Bangun Dini Hari, Adventure ‘Sunrise Bromo’. Indah: IWSSB Jaga Persaudaraan, Never Say Goodbye

June 6, 2026
Korlantas: Mahasiswa Harus Terapkan ‘Tri Siap’. Wujudkan KaPeKa, Kampus, Dosen dan Mahasiswa Sinergi

Korlantas: Mahasiswa Harus Terapkan ‘Tri Siap’. Wujudkan KaPeKa, Kampus, Dosen dan Mahasiswa Sinergi

June 18, 2023
ASN dan Polwan Polda Kaltim Bantu Korban Kebakaran Pandansari. Dari Susu Bayi, Pampers hingga Mie Instan

ASN dan Polwan Polda Kaltim Bantu Korban Kebakaran Pandansari. Dari Susu Bayi, Pampers hingga Mie Instan

September 10, 2022
Berbuat Baik, Jangan Lihat Agama (Mas Didik Kempot, Kau Orang Baik)

Berbuat Baik, Jangan Lihat Agama (Mas Didik Kempot, Kau Orang Baik)

May 8, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines