TINTAKALTIM.COM-Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Wisnu Herlambang AMD LLAJ SAP MM menegaskan, bagi kendaraan angkutan barang jika bicara profit dipersilakan. Hanya, penting diperhatikan adalah aspek keselamatan. Karena, ini regulasi yang baku dan jadi domain multi-stakeholders bidang perhubungan.
BPTD Kaltim kata Wisnu, sebagai perwakilan Direktorat Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, tentu sama persepsinya dengan pilar lainnya seperti unsur kepolisian, Dishub kota-kabupaten dan Dishub Provinsi kaitan keselamatan di sektor transportasi.

“Bahwa pelaku usaha transportasi dalam menjalankan usahanya harus selamat dan aman, itu harga mati. Tentu, kita paham kaitan usaha yang harus juga berjalan baik atau perusahaan perlu untung,” kata Wisnu saat jadi narasumber Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Barang Tahun 2024 yang digelar Dishub Balikpapan di Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan Horison 4 Room, Selasa (7/05/2024).
Wisnu yang melakukan pemaparan kaitan penyelenggaraan angkutan barang di jalan menegaskan, sebagai perwakilan Kemenhub di Kaltim, BPTD hanya menjalankan regulasi berdasarkan dasar hukum yang ada. Seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dan paling penting tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur pada Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2023.

“Lengkap kalau dasar hukumnya. Belum lagi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2014 tentang angkutan jalan dan PM Nomor 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan,” jelas Wahyu Herlambang
Wisnu tampil mewakili Kepala BPTD Kaltim Drs Muiz Thohir ST MT. Juga narsum lainnya yakni Wakil Kasatlantas Polresta Balikpapan AKP Mukhlas Hariyanto AMD mewakili Kasatlantas Kompol Ropiani dan Kasi Analis Kebijakan Ahli Madya Dishub Kaltim M Rahyani itu, juga menjelaskan kaitan kecelakaan di tahun 2023 banyak terjadi.

Dari analisis kejadian menonjol terkait angkutan barang, aspek keselamatan terabaikan karena beberapa faktor seperti bukti kendaraan yang laik jalannya habis (mati), pengemudi kurang kompeten, rem blong bahkan tidak melakukan pre-trip inpection atau mengecek kondisi kendaraan sebelum dikendarai secara berkala.
“Sebenarnya aturannya ada. Misalnya bisa dilakukan pengawasan pengemudi atau perusahaan angkutan umum itu wajib mengetaui tata cara pemuatan, dimensi kendaraannya juga harus benar dan lainnya,” urai Wisnu Herlambang.

BPTD Kaltim katanya, melalui Ditjen Hubdat Kemenhub hanya mengatur kaitan angkutan barang khusus. Itu pun ada yang izin penyelenggaraan angkutan barang berbahaya dan beracun (B3) serta izin penyelenggaraan angkutan alat berat, batu bara, sawit dan lainnya.
“Kalau kami dari BPTD Kaltim itu sebagai fasilitator saja. Semua perizinan dilakukan melalui portal Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM). Ini layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan,” kata Wisnu.

Di BPTD Kaltim kata Wisnu, selain urusan hubungan darat juga sistem pelayanan aplikasi SPIONAM itu juga mengurusi perizinan Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan (SDP) termasuk juga angutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Jangan sembarangan mengurus. Misalnya mau cepat menggunakan jasa seseorang. Tentu, harus dihindari. Sebaiknya langsung berkomunikasi ke Ditjen Hubdat. Kalau di Jakarta, silakan ke Kemenhub dan lebih aman SPIONAM. Atau bertanya ke BPTD Kaltim. Insya Allah kita memberikan arahan,” tambah Wisnu.

Wisnu juga membeber bagaimana transporter harus menyiapkan pula dokumen kendaraan angkutan barang berbahaya seperti kartu pengawasan, surat muatan atau surat jalan dan kartu uji KIR.
“Mengapa KIR itu penting. Ini juga terkait dengan seluruh kendaraan angkut memenuhi persyaratan laik jalan yang ditunjukkan dengan hasil uji KIR tadi. Tolong ini harus diperhatikan. Apalagi, sekarang mengurusnya gratis,” jelas Wisnu.
Makanya kata Wisnu, Ditjen Hubdat juga mengatur kaitan syarat izin penyelenggaran angkutan barang khusus itu pada sisi Standar Manajemen Keselamatan (SMK) yang arahnya sebenarnya untuk kepentingan pengusaha transportasi dalam mencegah kerugikan akibat kejadian yang tidak diinginkan.

“Makanya, ayo apa keluhan dari transporter. Kita sama-sama cari solusi. Karena, sebelumnya kita pun sudah melakukan normalisasi kaitan dimensi kendaraan. Ini regulasi yang harus dilakukan,” ujar Wisnu
Wisnu juga menjawab sejumlah pertanyaan di forum itu yang mengatakan, jika kaitan dengan kendaraan ODOL, sebenarnya Ditjen Hubdat sudah mengeluarkan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT). Ini untuk keamanan dan keselamatan. Juga mendukung pembangunan ekonomi.
“Untuk membuat SRUT itu, bodinya kan dibuat oleh karoseri harus ada dulu Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB). Dan ini sebelum SRUT dikeluarkan,” jelas Wisnu
Bodi itu katanya, terkait panjang, lebar maupun tinggi. Dan, kalau diubah dimensinya tentu salah. Sebab, bisa jadi memberi kontribusi pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).
BPTD Kaltim kata Wisnu, memberi ruang untuk membuka diskusi kepada seluruh pelaku bisnis transportasi khususnya angkutan barang khusus. “Kami welcome dan silakan dikoordinasikan serta komunikasi untuk sama-sama mencari solusi. Intinya usaha bapak-bapak lancar dan keselamatan terjaga,” pungkas Wisnu Herlambang. (gt)













