TINTAKALTIM.COM-Mulai 20 Juni 2023, tarif Pelabuhan Feri Kariangau-Penajam Paser Utara (PPU) naik. Ini didasarkan pada SK Gubernur Nomor 100.331/K-244/2023 tertanggal 13 April 2023 atas usulan operator penyelenggara pelabuhan.
Tarif sesuai SK Gubernur ini, hanya berupa tarif angkutan, sehingga regulator pelabuhan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim harus mengeluarkan tarif terpadu yang didasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim Dr Muiz Thohir ST MT, dalam SK Gubernur Kaltim disebutkan bahwa tarif angkutan penyeberangan yang tertuang itu, belum termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk iuran wajib dan pertanggungjawaban kecelakaan penumpang.
“Sehingga dalam tarif terpadu dimasukkan komponen itu seperti tarif asuransi Jasa Raharja (JR), ATJP, pas masuk, jasa dermaga dan layanan tambahan yakni penerapan pembayaran non-tunai (cashless) di Pelabuhan Kariangau,” ujar Muiz yang mengeluarkan keputusan tarif terpadu bernomor KP-BPTDKaltim 10 Tahun 2023 tertanggal 13 Juni 2023.

Penetapan tambahan tarif yang masuk dalam komponen tarif terpadu itu menurut Muiz tidak besar. Misalnya untuk penumpang ekonomi asuransi JR hanya Rp800, ATJP Rp1.200, pas masuk Rp1.000 dan biaya cashless tadi Rp2.000. “Jadi naiknya untuk penumpang ekonomi dari Rp12.000 menjadi Rp17.000,” jelas Muiz.
Dan tarif terpadu itu katanya, terakumulasi sesuai golongan. Untuk golongan I (kendaraan) dari Rp12.000 menjadi Rp17.500. Golongan II (kendaraan) dari Rp42.000 menjadi Rp49.000 (sesuai table).
Menurut Muiz, untuk cashless itu berdasarkan PM Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tiket angkutan penyeberangan secara elektronik (cashless). “Jadi tarif terpadu itu sesuai regulasi. Sehingga, masuk dalam komponen tarif angkutan dan untuk cashless Rp2.000 termasuk operasional,” jelas Muiz.

Kaitan pas masuk, menurut Muiz karena tim Inspektorat Jenderal I Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan SH DESS dan tim saat meninjau ke Pelabuhan Kariangau, menemukan sejumlah hal untuk dievaluasi.
“Saat itu, ada temuan banyak masyarakat masuk kawasan Pelabuhan Kariangan tidak dikenakan pas masuk seperti di pelabuhan lainnya. Sehingga, Inspektorat I menegur hal itu melanggar regulasi,” jelas Muiz.
Karena kata Muiz, kaitan pas masuk itu, diatur dalam ketentuan PP Nomor 15 tahun 2016 jenis klasifikasi tarif untuk PNBP seperti jasa sandar, jasa tanda masuk pelabuhan (pass) dan pemeliharaan dermaga.
“Makanya BPTD memasukkan tarif terpadu ada pas masuk orang sekali masuk Rp1.000 dan untuk karyawan di pelabuhan atau yang memang bekerja di tempat itu per bulan Rp6.000 per orang,” jelas Muiz.
Sedang untuk kendaraan bermotor disesuaikan golongan untuk harian sekali masuk Rp500 (golongan I), Rp1.000 (golongan II), Rp1.500 (golongan III), Rp2.000 (golongan IV), Rp3.000 (golongan V), Rp4.000 (golongan VI), Rp5.000 (golongan VII), Rp6.000 (golongan VIII) dan Rp7.000 (golongan IX).
Sedang pas bulanan kendaraan bermotor yang beroperasi di pelabuhan per unit untuk satu bulan adalah Rp1.000 (golongan I), Rp2.000 (golongan II), Rp3.000 (golongan III), Rp4.000 (golongan IV), Rp6.000 (golongan V), Rp8.000 (golongan VI), Rp10.000 (golongan VII), Rp12.000 (golongan VIII) dan Rp14.000 (golongan IX).
PASRAH DEMI LAYANAN
Sementara itu Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gaspasdap) Balikpapan Sunaryo mengatakan, tarif yang disetujui 12,3 persen sangat rendah. Jika harus menutupi biaya operasional pun belum menjangkau.

Karena saat itu, terjadi kenaikan BBM jenis subsidi 32 persen pada September 2022, sehingga memberatkan operator. Alasannya, sebagian besar (60 persen) biaya produksi feri itu dari BBM.
“Bayangkan, waktu itu ada kenaikan tarif di bulan Juni 2022 bisa memenuhi BPP (biaya pokok produksi) sekitar 78 persen, belum 100 persen lho. Makanya, kita minta naik 32 persen. Tapi, disetujui 12,3 persen. Ya sudahlah,” kata Sunaryo pasrah.

Sebenarnya kata Sunaryo, kenaikan 12,3 persen belum bisa menutupi biaya produksi. Sehingga, yang diupayakan adalah bagaimana tingkat permintaan (demand) bisa tinggi, sehingga omset besar dan setidaknya operator dapat bernafas lega sesaat.
“Pengguna jasa itu tahunya, kenaikan tarif 12,3 persen itu tinggi dianggap profit kita pun besar. Justru salah, sebab komponen biaya produksinya pun besar sementara pendapatan tidak signifikan,” kata Sunaryo.
Tantangan lainnya kata Sunaryo, ada alternatif pengguna jasa untuk lewat darat. Karena ada tol yang bisa menembus jalur menuju Penajam. Apalagi dengan adanya kenaikan tarif.

“Makanya, kondisi operator sebenarnya berat. Belum lagi biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Tapi, operator pun tetap komitmen menjaga lintas penyeberangan Kariangau-Penajam untuk operasional. Semua demi pelayanan konsumen,” kata Sunaryo.
Diakui Sunaryo dan kawan-kawan operator lainnya, sebenarnya kenaikan 12,3 persen belum akomodatif. Sebab, selain BBM, operator juga menanggung biaya untuk menjamin keselamatan penumpang. Termasuk untuk kesejahteraan karyawan perusahaan penyeberangan.
Lalu di Penyeberangan Kariangau itu, kuenya kecil harus dibagi 7 operator yakni PT ASDP Indonesia Fery, PT Jembatan Nusantara, PT Dharma Lautan Utama (DLU), PT Pasca Dana Sundari, PT Sadena Mitra Bahari, PT Bahtera Samudra dan PT transship Indonesia dengan 21 kapal dan operasional 24 jam.
Oleh karena itu kata Sunaryo, perjuangan berat bagi seluruh operator untuk menutupi biaya yang diperoleh. Apalagi untuk peluang (opportunity) kapal bongkar dan sandar durasinya masing-masing operator hanya 15 menit.
“Mungkin analisanya nanti sama teman-teman Gapasdap dan INFA untuk mengubah pola. Prinsipnya, kami menerima saja dulu karena juga melihat konsumen agar tidak keberatan. Termasuk, komitmen semua operator melihat pelayanan penyeberangan. Jangan sampai pelayanan itu terganggu,” pungkas Sunaryo yang menambahkan, pemberlakuan tarif mulai pukul 08.00 Wita. (gt)













