• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

“Viralkan Orang di Medsos, Apa Kena UU ITE”. Jumat Curhat, Singgung SIM, Lalin dan Jam Malam Bekapai

by admin
February 8, 2025
in Kanal
0 0
0
“Viralkan Orang di Medsos, Apa Kena UU ITE”. Jumat Curhat, Singgung SIM, Lalin dan Jam Malam Bekapai

UU ITE: Ibrahim menjawab pertanyaan warga kaitan UU ITE dalam konteks penyebaran foto dan video

0
SHARES
108
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Jumat Curhat, yang menjadi agenda Polda Kaltim, dimanfaatkan warga menjadi ‘panggung’ untuk mengetahui tentang berbagai hal. Karena  narasumbernya dari kepolisian, tentu warga bertanya soal hukum. Seperti misalnya soal memviralkan orang di sosial media (sosmed) apa terkena pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pertanyaan itu mengemuka saat kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (7/2) di Gedung Parkir (Balikpapan Creative Centre) yang  dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Kaltim dipimpin AKBP Eko Alamsyah mewakili Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto.

Arbaniah curhat ke narasumber

Pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) Kelurahan Klandasan Ulu Arbainah, yang membantu bagaimana anak-anak bisa nyaman bermain, salahsatunya di playground yang ada permainan anak-anak.

Suatu saat, ia melihat orangtua lagi asyik memanfaatkan permainan anak-anak seperti ‘kuda-kudaan’ atau ‘ungkit-ungkitan’. Orangtua itu naik, padahal itu khusus anak-anak.

Warga menyimak penjelasan narsum

“Bolehkah Pak saya foto dan viralkan. Sebagai bentuk edukasi bagi orangtua lainnya. Itu kan permainan untuk anak-anak, kok dipakai orangtua. Lalu saya tulis begini: waktu kecil kurang bahagia,” tanya Arbainah disambut tawa hadirin.

Pertanyaan Arbaniah dijawab Ibrahim dari subdit cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim.  Ia menyebut, UU ITE itu ada di Pasal 27 ayat 3. Tetapi, yang masuk kategori pidana adalah menyerang kehormatan, menuduh, fitnah dan membuat perasaan tak senang dan belum tentu kebenarannya.

Seluruh narsum dari direktorat hadir

“Tetapi kalau itu fakta, tujuannya untuk edukasi dan kepentingan umum masyarakat dan judul (caption) foto pun tak memfitnah atau menyerang, rasanya tidak pidana,” kata Ibrahim.

Menurut Ibrahim, dalam UU ITE juga disebutkan jika itu untuk kepentingan umum, membela diri, penilaian, pendapat dan hasil evaluasi bukan delik pidana.

Ibrahim menyebutkan, bahwa UU ITE itu delik aduan. Sehingga, jika ada yang keberatan maka orang pribadi tersebut yang melaporkan. Hanya, jangan sampai membagikan foto atau video dengan narasi yang sangat berbeda dari kenyataannya.

“Intinya foto dan video tidak untuk kepentingan komersial dan dibumbu-bumbui lewat kreativitas content creator, apalagi disertai informasi hoax dan ujaran kebencian,” jelas Ibrahim.

JAM MALAM

Dalam Jumat Curhat itu, Arbainah juga menyarankan agar ada ‘jam malam’ di Taman Bekapai  khususnya untuk anak-anak SD dan SMP bahkan SLTA yang masih usia sekolah.

“Taman Bekapai itu memang tempat santai. Tetapi, terkadang anak-anak sampai tinggi malam tak pulang. Ngumpul dan dikhawatirkan berbuat hal negatif. Kita mau negur tak enak sehingga diperlukan pengawasan oleh petugas kepolisian dan aparat terkait,” pinta Arbaniah.

Dalam konteks ini, Bhabinkambitmas Klandasan Ulu Sinaga menegaskan, patroli rutin dilakukan di Taman Bekapai. Hanya, jika malam tentu koordinasi diperlukan khususnya untuk Taman Bekapai dan sekitarnya.

“Ada domain kewenangan kecamatan dan ada satpol PP. Tetapi, nggak masalah nanti kita koordinasi dan melakukan pengawasan maksimal. Syukur-syukur di Taman Bekapai dipasang CCTV,” ujar Sinaga yang dinilai warga selalu membantu dalam bidang kamtibmas di Klandasan Ulu.

Sekretaris Kelurahan (Seklur) Klandasan Ulu Fauziah Nurmauli Damayanti menegaskan, pihaknya akan berjuang bagaimana penyediaan CCTV itu. Bisa  diusulkan atau lewat Forum CSR untuk diminta partisipasi dari sejumlah perusahaan.

“Silakan saja. Tetapi, Forum CSR itu tidak mengelola uang, hanya program. Nanti diupayakan bagaimana sejumlah perusahaan di Balikpapan Kota bisa ikut terlibat penyediaan CCTV atau Pemkot Balikpapan melalui DPRD,” kata H Sugito SH MH, moderator acara yang juga Ketua Forum CSR Balikpapan.

BRILINK DAN LALIN

Sementara itu tokoh masyarakat yang biasa disapa ‘Pak JK’ menyinggung kaitan  pelayanan kaitan BRILink, di mana ini adalah layanan dilakukan oleh nasabah sebagai agen. Layanan ini untuk transaksi perbankan secara online, termasuk transfer uang, pembayaran tagihan dan pembelian pulsa.

“BRILink yang ditunjang mesin EDC sudah nggak berfungsi pak. Saya juga menjadi agen BRILink, sehingga sangat memerlukannya,” kata Pak JK alias Yusuf.

Ari dari BRI, menjelaskan BRILink

Sementara itu Ari dari BRI menyebutkan, masukan dari warga akan dievaluasi. Karena, BRILink EDC memang sangat membantu berbagai transaksi. “Electronic Data Capture (EDC) masih dalam pengadaan. Semoga segera terealisasi yang di Pasar Klandasan,” kata Ari.

Banyak hal yang disampaikan warga di Jumat Curhat, termasuk pengamanan pasar, rekayasa parkir serta bagaimana memasang traffic light di tiga persimpangan yakni depan Gedung DPRD, persimpangan Gedung Parkir dan kawasan Telaga Sari. “Rawan pak, sudah ada korban dan semua meninggal dunia. Ini perlu solusi,” kata Edy.

Dede (dua dari kiri) dan sejumlah narsum

Hal ini direspons positif Dede K dari Ditlantas Polda Kaltim yang menurutnya, kewenangan rambu itu adalah dishub sesuai status jalan. “Kita koordinasikan lewat forum lalu-lintas bersama dishub kota nanti pak,” ujar Dede.

Hal lain kaitan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), apakah pajak progresif masih berlaku. Disebutkan Dede, itu kewenangan Bapenda Kaltim dan masih berlaku sesuai perda.

Pak JK banyak ajukan pertanyaan

Kaitan SIM juga demikian, warga mengeluhkan karena jika praktek dan gagal, maka harus menunggu kembali untuk praktek lanjutan hingga dua minggu. Apakah kalau ada razia bisa diberi ‘surat sementara pengurusan’, sehingga tidak sampai dianggap tidak memenuhi syarat berkendara saat terkena Razia.

AKBP Suriyadi serahkan sarana kontak

“Mengenai ini memang karena  begitu banyak yang melakukan praktek.  Sehingga, jadwal harus disusun kembali dengan durasi 2 minggu. Tetapi, mengenai surat sementara itu akan kami koordinasikan dengan pimpinan,” kata Dede K.

Dalam Jumat Curhat itu, AKBP Eko Alamsyah menegaskan, semua masukan dari warga tetap dicatat. Dan, dikoordinasikan dengan satuan kerja (satker) di Polda. “Persoalan yang mengemuka di Jumat Curhat bukan dibiarkan. Insya Allah kita follow up dan semuanya memerlukan koordinasi,” katanya yang mengakhiri kegiatan dengan pemberian sarana kontak kepada seluruh undangan dari Ditreskrimsus. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran
Kanal

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran

March 15, 2026
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi
Kanal

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis
Kanal

2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis

March 15, 2026
PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026
Kanal

Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026

March 15, 2026
Next Post
Nyetir Sendiri, Walikota Jamaah Subuh di Islamic. Sarbini: Jadikan Syaban Training Centre Ramadan

Nyetir Sendiri, Walikota Jamaah Subuh di Islamic. Sarbini: Jadikan Syaban Training Centre Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Di BPTD Kaltim, Menhub Tanya Jalur Antarmoda Menuju IKN. Simpul Transportasi Ada Halte 3 Hirarki dan Transfer Point

Di BPTD Kaltim, Menhub Tanya Jalur Antarmoda Menuju IKN. Simpul Transportasi Ada Halte 3 Hirarki dan Transfer Point

August 6, 2023
Sound System dan Karpet Islamic Centre Dibenahi. Salat Idul Adha, Bawa Infaq Terbaik Jamaah

Sound System dan Karpet Islamic Centre Dibenahi. Salat Idul Adha, Bawa Infaq Terbaik Jamaah

June 28, 2023
Charles Ekspansi 28 Coffee di Kilo. Menawarkan WFC, Sambil Kerja, Belajar dan Nongkrong

Charles Ekspansi 28 Coffee di Kilo. Menawarkan WFC, Sambil Kerja, Belajar dan Nongkrong

July 24, 2025
Bekal ‘ASN’, Suksesnya ASN Wajib Inklusif, Jangan Eksklusif. Sesditjen bagi Tips Sukses di Podcast BPTD Kaltim

Bekal ‘ASN’, Suksesnya ASN Wajib Inklusif, Jangan Eksklusif. Sesditjen bagi Tips Sukses di Podcast BPTD Kaltim

September 25, 2023
MCB, Komunitas MUA Terbentuk di Balikpapan. Tak Hanya Merias tapi Juga Peduli Kegiatan Sosial

MCB, Komunitas MUA Terbentuk di Balikpapan. Tak Hanya Merias tapi Juga Peduli Kegiatan Sosial

February 5, 2020
Ketua RT Bagi-bagi Sembako dan Ratusan Masker. Zaifuddin: Jangan Pernah Berhenti Berbuat Baik

Ketua RT Bagi-bagi Sembako dan Ratusan Masker. Zaifuddin: Jangan Pernah Berhenti Berbuat Baik

April 24, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines