• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Tanah Dipatok, Laporkan Jika Legalitas Alas Hak Jelas. AKBP Harun: Membela Diri Ada Aturan Hukumnya

by admin
August 5, 2023
in Kanal
0 0
0
Tanah Dipatok, Laporkan Jika Legalitas Alas Hak Jelas. AKBP Harun: Membela Diri Ada Aturan Hukumnya

URUSAN TANAH: AKBP Harun menjelaskan mekanisme pelaporan jika tanah diserobot atau sembarangan dipatok orang

0
SHARES
151
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Ragam curhatan warga saat digelar Jumat Curhat di SMK Pangeran Antasari kawasan Gunung Sari mengemuka. Termasuk, adanya oknum ormas yang patok-patok lahan sehingga itu bisa  menyulut konflik horizontal dan meresahkan. Tetapi, Polda Kaltim menyebut secara yuridis jika ada  yang melakukan dan seseorang itu punya legalitas alas hak jelas, maka laporkan  ke polisi.

“Saya ingin jelaskan, KUHP Pasal 385 jelas, itu melindungi pemilik tanah dari penyerobotan tanah. Kalau alas hak kuat, bisa diproses setelah adanya pelaporan,” kata AKBP Harun dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrium) Polda Kaltim  bidang harta benda (Harda) menjawab pertanyaan peserta Jumat Curhat, Jumat (4/08/2023) di Aula Imam Mundjiat.

AKBP Harun menjawab pertanyaan undangan

Jumat Curhat itu dihadiri Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pangeran Antasari Imam Rachmad S Sos MSi, dewan guru, komite sekolah, Ketua RT 38, Lurah Klandasan Ilir, LPM Klandasan Ilir serta siswa-siswa pramuka sekolah itu yang menjadi personal in charge (PIC) Ditserse Narkoba Polda Kaltim.

Dari jajaran Polda Kaltim, Kapolda diwakili Dirbinmas Kombes Anggie Yulianto Putro. Hadir pula AKBP Harun (Ditreskrium), AKBP Sugeng Soebagyo (Ditpam Obvit), AKBP Fajar Nuwardini SH MH (Ditserse Narkoba), AKP Hari P (Ditlantas), Kompol Machfud (Ditpolairud), AKP Soetopo (Ditreskrimsus), AKBP Setyarso (Ditsamapta), AKBP Anharnoor (Ditbinmas) dan undangan lainnya.

Salam Presisi mendorong kinerja polisi

Menurut Harun, di pasal  KUHP 385 dan 167 serta Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960  tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sudah sangat jelas, ada sanksi pidana bagi yang melanggar khususnya kaitan penyerobotan lahan atau masuk pekarangan orang tanpa izin.

Dalam penjelasan lainnya, Harun menyebutkan  bahwa kepolisian melihat dari sisi yuridis dan didasarkan atas bukti-bukti. “Jika bapak itu memiliki alas hak kuat misalnya sertifikat dan ada orang yang mematok lahan serta masuk pekarangan. Itu bisa diproses. Silakan laporkan jika ada kejadian  menimpa bapak-ibu,” ujar AKBP Harun.

Agung juga jelaskan kaitan ormas

Menurutnya, alas hak menjadi dasar. Sebab, bisa disebut penyerobotan dan lainnya. Nanti proses hukum yang menjelaskan. Dan biasanya oknum ormas itu pun memiliki lembaga bantuan hukum (LBH). Sehingga, pihak yudikatif seperti polisi juga melihat  data-data berdasarkan kaitan yuridis teknis.

Dalam kaitan tanah ini kata Harun, sangat kompleksitas.  Karena, jika bicara sertifikat biasanya itu urusan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi terkadang penerbitan sertifikat tanah memerlukan waktu lama karena ada lahan sengketa

Usai Jumat Curhat, diskusi di halaman sekolah

“Kalau lahan itu bermasalah, misalnya terjadi saling klaim, penguasaan tanah yang bergeser dan lainnya. Dan ada pemohon lainnya yang melakukan sanggahan. Alas hak dari BPN itu tak bisa keluar. Sebab, ada klaim dari pihak lain,” ujar Harun.

Dalam kaitan pertanyaan Tinggal, bahwa jangan sampai polisi  dan TNI kalah dengan oknum ormas yang melakukan upaya penekanan, menurut Harun sejauh ini polisi bekerja pada domain regulasi hukum. “Ya selama mereka legal dan tidak melakukan pelanggaran hukum, tentu polisi akan melihat aspek lain. Sebab, ormas itu dibentuk juga ada undang-undangnya,” kata Harun.

Pada bagian lain, Harun pun mendapat pertanyaan dari siswa SMK Pangeran Antasari. Seperti ada begal, tiba-tiba untuk menjaga  keamanan diri, maka terjadi perkelahian sehingga melawan begal itu hingga menimbulkan pelanggaran kriminal. “Itu bagaimana hukumnya pak polisi. Karena, diri kita dapat ancaman dan biasanya reflex,” kata siswa tadi.

Dalam konteks lain, Soetopo juga menjawab

Terkait itu, Harun menjelaskan bahwa pembelaan diri merupakan hak dan kewajiban yang diatur undang-undang. Tentu, tidak semua kegiatan yang masuk dalam domain kriminal itu dilakukan seenaknya.

“Kan tidak ada suatu tindakan yang sifatnya sebagai alasan pemaaf. Apalagi melawan hukum. Nah, itu perlu penyelidikan. Bagaimana pola membela dirinya. Jangan sampai juga melanggar hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan lah yang nanti menetapkan apakah boleh atau tidak tindakan itu,” ujar Harun.

Secara berkelakar, Harun membuat suasana Jumat Curhat menjadi segar. “Saya kan polisi, tidak boleh memerintahkan, proses pembelaan diri itu harus A, B dan C. Wah, gawat bisa dicontoh nanti. Itu  proses kejadian pekaranya yang akan dilihat,” pungkas Harun.

Pada kesempatan lain, Kompol Agung dari Direktorat Intelkam menegaskan, bahwa keberadaan ormas itu diatur UU  pada instansi Kesbangpol. Ada AD-ART pendiriannya, ada badan hukum dan lainnya.

“Jadi polisi bekerja melihat dalam pelanggaran hukum. Jika ada kejadian, baru kita melihat suatu ormas itu melanggar atau tidak. Selama itu mereka melakukan aktivitas sosial-kemasyarakatan, tentu sangat baik dan itu memang harapan kita. Termasuk,  ikut membantu kelancaran kamtibmas di lapangan,” ungkap Kompol Agung. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026
Kanal

Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026

March 15, 2026
April atau Mei 2026 Bacitra Layani BC. Renhard Cek Lokasi Pick Up-Drop Zone di Pelataran Plaza
Kanal

April atau Mei 2026 Bacitra Layani BC. Renhard Cek Lokasi Pick Up-Drop Zone di Pelataran Plaza

March 14, 2026
Idul Fitri, Ternyata Bayar Rp16 Ribu ke Tol IKN. Nataru Gratis, Justru Lebaran 2026 Berbayar
Kanal

Idul Fitri, Ternyata Bayar Rp16 Ribu ke Tol IKN. Nataru Gratis, Justru Lebaran 2026 Berbayar

March 14, 2026
Mudik, Titip Kendaraan Bisa di Polsek-Polres. Dirlantas: Tak Ada Tilang, Ngantuk Awas Microsleep
Kanal

Mudik, Titip Kendaraan Bisa di Polsek-Polres. Dirlantas: Tak Ada Tilang, Ngantuk Awas Microsleep

March 14, 2026
Next Post
Mobilnya Ditumpangi Menhub, Sopir pun Bersisir. Gembira, Disebut Kendaraan ke Depan Diremajakan

Mobilnya Ditumpangi Menhub, Sopir pun Bersisir. Gembira, Disebut Kendaraan ke Depan Diremajakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Jangan Beda Mahzab Persaudaraan Islam Pecah. Ustaz Das’ad: Jaga Ukhuwah Sesama Tetangga

Jangan Beda Mahzab Persaudaraan Islam Pecah. Ustaz Das’ad: Jaga Ukhuwah Sesama Tetangga

January 11, 2026
Kanker Serviks Dikenalkan saat ‘Screening Kesehatan’

Kanker Serviks Dikenalkan saat ‘Screening Kesehatan’

July 23, 2019
Masuk Hotel, Rehat di Kursi Pijat

Masuk Hotel, Rehat di Kursi Pijat

October 20, 2025
Ingat ‘Jas Merah’, Ayo Pasang  Bendera Merah Putih. Kaltim Ada ‘Proximity’ Detik-detik Proklamasi di IKN

Ingat ‘Jas Merah’, Ayo Pasang Bendera Merah Putih. Kaltim Ada ‘Proximity’ Detik-detik Proklamasi di IKN

August 2, 2024
PKJ 2023, Anak-anak Dilatih Q&A Rambu Lalin dan ‘Street for Life’. Di Tenggarong Sukses, Sampai Jumpa di Samarinda

PKJ 2023, Anak-anak Dilatih Q&A Rambu Lalin dan ‘Street for Life’. Di Tenggarong Sukses, Sampai Jumpa di Samarinda

October 10, 2023
Rumah Disatroni, Korban Malah Dipenjara. Syahkir: Kasus Berbeda, Jangan Main Hakim Sendiri

Rumah Disatroni, Korban Malah Dipenjara. Syahkir: Kasus Berbeda, Jangan Main Hakim Sendiri

December 20, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines