TINTAKALTIM.COM-Ragam curhatan warga saat digelar Jumat Curhat di SMK Pangeran Antasari kawasan Gunung Sari mengemuka. Termasuk, adanya oknum ormas yang patok-patok lahan sehingga itu bisa menyulut konflik horizontal dan meresahkan. Tetapi, Polda Kaltim menyebut secara yuridis jika ada yang melakukan dan seseorang itu punya legalitas alas hak jelas, maka laporkan ke polisi.
“Saya ingin jelaskan, KUHP Pasal 385 jelas, itu melindungi pemilik tanah dari penyerobotan tanah. Kalau alas hak kuat, bisa diproses setelah adanya pelaporan,” kata AKBP Harun dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrium) Polda Kaltim bidang harta benda (Harda) menjawab pertanyaan peserta Jumat Curhat, Jumat (4/08/2023) di Aula Imam Mundjiat.

Jumat Curhat itu dihadiri Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Pangeran Antasari Imam Rachmad S Sos MSi, dewan guru, komite sekolah, Ketua RT 38, Lurah Klandasan Ilir, LPM Klandasan Ilir serta siswa-siswa pramuka sekolah itu yang menjadi personal in charge (PIC) Ditserse Narkoba Polda Kaltim.
Dari jajaran Polda Kaltim, Kapolda diwakili Dirbinmas Kombes Anggie Yulianto Putro. Hadir pula AKBP Harun (Ditreskrium), AKBP Sugeng Soebagyo (Ditpam Obvit), AKBP Fajar Nuwardini SH MH (Ditserse Narkoba), AKP Hari P (Ditlantas), Kompol Machfud (Ditpolairud), AKP Soetopo (Ditreskrimsus), AKBP Setyarso (Ditsamapta), AKBP Anharnoor (Ditbinmas) dan undangan lainnya.

Menurut Harun, di pasal KUHP 385 dan 167 serta Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sudah sangat jelas, ada sanksi pidana bagi yang melanggar khususnya kaitan penyerobotan lahan atau masuk pekarangan orang tanpa izin.
Dalam penjelasan lainnya, Harun menyebutkan bahwa kepolisian melihat dari sisi yuridis dan didasarkan atas bukti-bukti. “Jika bapak itu memiliki alas hak kuat misalnya sertifikat dan ada orang yang mematok lahan serta masuk pekarangan. Itu bisa diproses. Silakan laporkan jika ada kejadian menimpa bapak-ibu,” ujar AKBP Harun.

Menurutnya, alas hak menjadi dasar. Sebab, bisa disebut penyerobotan dan lainnya. Nanti proses hukum yang menjelaskan. Dan biasanya oknum ormas itu pun memiliki lembaga bantuan hukum (LBH). Sehingga, pihak yudikatif seperti polisi juga melihat data-data berdasarkan kaitan yuridis teknis.
Dalam kaitan tanah ini kata Harun, sangat kompleksitas. Karena, jika bicara sertifikat biasanya itu urusan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi terkadang penerbitan sertifikat tanah memerlukan waktu lama karena ada lahan sengketa

“Kalau lahan itu bermasalah, misalnya terjadi saling klaim, penguasaan tanah yang bergeser dan lainnya. Dan ada pemohon lainnya yang melakukan sanggahan. Alas hak dari BPN itu tak bisa keluar. Sebab, ada klaim dari pihak lain,” ujar Harun.
Dalam kaitan pertanyaan Tinggal, bahwa jangan sampai polisi dan TNI kalah dengan oknum ormas yang melakukan upaya penekanan, menurut Harun sejauh ini polisi bekerja pada domain regulasi hukum. “Ya selama mereka legal dan tidak melakukan pelanggaran hukum, tentu polisi akan melihat aspek lain. Sebab, ormas itu dibentuk juga ada undang-undangnya,” kata Harun.
Pada bagian lain, Harun pun mendapat pertanyaan dari siswa SMK Pangeran Antasari. Seperti ada begal, tiba-tiba untuk menjaga keamanan diri, maka terjadi perkelahian sehingga melawan begal itu hingga menimbulkan pelanggaran kriminal. “Itu bagaimana hukumnya pak polisi. Karena, diri kita dapat ancaman dan biasanya reflex,” kata siswa tadi.

Terkait itu, Harun menjelaskan bahwa pembelaan diri merupakan hak dan kewajiban yang diatur undang-undang. Tentu, tidak semua kegiatan yang masuk dalam domain kriminal itu dilakukan seenaknya.
“Kan tidak ada suatu tindakan yang sifatnya sebagai alasan pemaaf. Apalagi melawan hukum. Nah, itu perlu penyelidikan. Bagaimana pola membela dirinya. Jangan sampai juga melanggar hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan lah yang nanti menetapkan apakah boleh atau tidak tindakan itu,” ujar Harun.
Secara berkelakar, Harun membuat suasana Jumat Curhat menjadi segar. “Saya kan polisi, tidak boleh memerintahkan, proses pembelaan diri itu harus A, B dan C. Wah, gawat bisa dicontoh nanti. Itu proses kejadian pekaranya yang akan dilihat,” pungkas Harun.
Pada kesempatan lain, Kompol Agung dari Direktorat Intelkam menegaskan, bahwa keberadaan ormas itu diatur UU pada instansi Kesbangpol. Ada AD-ART pendiriannya, ada badan hukum dan lainnya.
“Jadi polisi bekerja melihat dalam pelanggaran hukum. Jika ada kejadian, baru kita melihat suatu ormas itu melanggar atau tidak. Selama itu mereka melakukan aktivitas sosial-kemasyarakatan, tentu sangat baik dan itu memang harapan kita. Termasuk, ikut membantu kelancaran kamtibmas di lapangan,” ungkap Kompol Agung. (gt)













