TINTAKALTIM.COM-Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kota Balikpapan Sayid N Fadli yang juga Sekretaris Kota (Sekkot), menegaskan, selama covid-19 melanda, warga terdampak dipikirkan PDAM. Itu wujud kepedulian perusahaan air bersih ini ke pelanggan.
“Jujur kita harus mengurangi omset bulanan. Sebab, fokus untuk memberi subsidi ke pelanggan. Ini juga merupakan kebijakan Wali Kota Balikpapan H Rizal Effendi SE,” ujar Sayid menjelaskan kaitan program PDAM kaitan dampak wabah covid-19 di Kota Balikpapan.
Sebelumnya, pelanggan PDAM diberi subsidi atas kebijakan Pemkot Balikpapan melalui Walikota H Rizal Effendi SE. Hanya, tagihan itu dikhususkan untuk kelompok pelanggan satu dan dua dengan kriteria pelanggan sosial dan rumah tangga menengah ke bawah, berdasarkan keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-135/2020 tentang subsidi pemakaian air sampai dengan 10 meter kubik petama bagi pelanggan sosial dan pelanggan rumah tangga menengah-bawah PDAM Balikpapan karena terdampak corna.
“Jadi itu kebijakan Wali Kota. Dan PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di mana kuasa pemilik modal (KPM) adalah Wali Kota, maka mengikuti keputusan itu,” kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Balikpapan, Haidir Effendi dalam keterangan persnya kaitan subsidi tersebut.
Menurut Haidir, ada skema yang perlu diketahui pelanggan. Khususnya pelanggan yang mendapatkan keringanan itu adalah kelompok pelanggan satu dan dua, di mana bentuk kompensasi adalah pemakaian air untuk blok konsumsi pertama yakni pemakaian air PDAM dari 1 meter kubik sampai dengan 10 meter kubik. “Tagihan airnya mendapat subsidi. Kalau penggunaannya di atas 11 meter kubik ke atas dan seterusnya, maka dikenakan tarif blok konsumsi yang berlaku. Tapi kelompok selain di atas tetap normal membayarnya,” jelas Haidir Effendi.

penghapusan denda akibat keterlambatan tagihan air selama 3 bulan, untuk seluruh kelompok pelanggan PDAM,” ujar Haidir.
Kapan berlakunya? Dua kebijakan dari pemerintah dan PDAM Kota Balikpapan berlaku untuk tagihan pemakaian bulan Maret, April dan Mei 2020. Untuk informasi dan mengetahui kriteria kode golongan pelanggan, masyarakat dapat melakukan komunikasi melalui call center PDAM Kota Balikpapan di 0542-978991/878992 dengan menyebutkan nomor sambungan rekening air pelanggan PDAM.
Menurut Sekda, PDAM tahun ini bisa saja mengalami penurunan omset hingga 5 miliar. Itu sengaja dipertuntukkan subsidi bagi pelanggan. Sebab, situasi ekonominya juga mengharuskan PDAM tidak dapat memaksakan. Termasuk juga pembebasan denda. “Kami tetap melihat bahwa PDAM akan terus peduli dengan pelanggannya. Ratusan ribu pelanggan tentu berbeda-beda kemauannya. Intinya kita terus melakukan pelayanan prima. Kalaupun ada kekurangan, kita akan terus perbaiki,” ujar Sayif Fadli.
Sementara itu secara terpisah, Kasubag Customer Service PDAM, Suryo Hadi Prabowo menjelaskan, untuk pembayaran Juli 2020, subsidi tidak diberlakukan. Sebab, petugas pencatat meter sekarang ini sudah turun ke lapangan untuk mencatat meter pelanggan. “Jadi pembayaran pemakaian Mei 2020 yang dibayar Juni masih diskon. Tapi, untuk pembayaran Juli 2020 yang pemakaian Juni 2020 tentu normal,” ujar Suryo. (git/ril)













