• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, March 16, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Profit Silakan tapi Keselamatan Harga Mati. Wisnu: Izin Angkutan Khusus Lewat Portal SPIONAM

by admin
May 7, 2024
in Kanal
0 0
0
Profit Silakan tapi Keselamatan Harga Mati. Wisnu: Izin Angkutan Khusus Lewat Portal SPIONAM

KESELAMATAN: Wisnu Herlambang memaparkan pentingnya keselamatan dalam angkutan barang baik umum maupun khusus dan memenuhi regulasi

0
SHARES
138
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Wisnu Herlambang AMD LLAJ SAP MM menegaskan, bagi kendaraan angkutan barang jika bicara profit dipersilakan. Hanya, penting diperhatikan adalah aspek keselamatan. Karena, ini regulasi  yang baku dan jadi domain multi-stakeholders bidang perhubungan.

BPTD Kaltim kata Wisnu, sebagai perwakilan Direktorat Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, tentu  sama persepsinya dengan pilar lainnya seperti unsur kepolisian, Dishub kota-kabupaten dan Dishub Provinsi kaitan keselamatan di sektor transportasi.

Wisnu, Dishub Kaltim dan Satlantas

“Bahwa pelaku usaha transportasi dalam menjalankan usahanya harus selamat dan aman, itu harga mati. Tentu, kita paham kaitan usaha yang harus juga berjalan baik atau perusahaan perlu untung,” kata Wisnu saat jadi narasumber  Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Barang Tahun 2024 yang digelar Dishub Balikpapan di Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan Horison 4 Room, Selasa (7/05/2024).

Wisnu yang melakukan pemaparan kaitan penyelenggaraan angkutan barang di jalan menegaskan, sebagai perwakilan Kemenhub di Kaltim, BPTD hanya menjalankan regulasi berdasarkan dasar hukum yang ada. Seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dan paling penting tentang Standar Kegiatan Usaha  dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur pada Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2023.

Peserta sosialisasi angkutan barang

“Lengkap kalau dasar hukumnya. Belum lagi  adanya Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2014 tentang angkutan jalan dan  PM Nomor 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan,” jelas Wahyu Herlambang

Wisnu tampil mewakili Kepala BPTD Kaltim Drs Muiz Thohir ST MT. Juga narsum lainnya yakni Wakil Kasatlantas Polresta Balikpapan AKP Mukhlas Hariyanto AMD mewakili Kasatlantas Kompol Ropiani dan Kasi Analis Kebijakan Ahli Madya Dishub Kaltim M Rahyani itu, juga menjelaskan kaitan kecelakaan di tahun 2023 banyak terjadi.

Wisnu menjawab pertanyaan audiens

Dari analisis kejadian menonjol terkait angkutan barang, aspek keselamatan terabaikan karena beberapa faktor seperti bukti kendaraan yang laik jalannya habis (mati), pengemudi kurang kompeten, rem blong bahkan tidak melakukan pre-trip inpection atau mengecek kondisi kendaraan sebelum dikendarai secara berkala.

“Sebenarnya aturannya ada. Misalnya bisa dilakukan pengawasan  pengemudi atau perusahaan angkutan umum itu wajib  mengetaui tata cara pemuatan, dimensi kendaraannya juga harus benar dan lainnya,” urai Wisnu Herlambang.

Menegaskan pentingnya perizinan

BPTD Kaltim katanya, melalui Ditjen Hubdat Kemenhub hanya mengatur kaitan angkutan barang khusus. Itu pun ada yang izin penyelenggaraan angkutan barang berbahaya dan beracun (B3) serta izin penyelenggaraan  angkutan alat berat, batu bara, sawit dan lainnya.

“Kalau kami dari BPTD Kaltim itu sebagai fasilitator saja. Semua perizinan dilakukan melalui portal Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM). Ini layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan,” kata Wisnu.

Aptrindo juga ikut dalam sosialisasi

Di BPTD Kaltim kata Wisnu, selain urusan hubungan darat juga  sistem pelayanan aplikasi SPIONAM itu juga mengurusi perizinan  Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan (SDP) termasuk juga angutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Jangan sembarangan mengurus. Misalnya mau cepat menggunakan jasa seseorang. Tentu, harus dihindari. Sebaiknya langsung berkomunikasi ke Ditjen Hubdat. Kalau di Jakarta, silakan ke Kemenhub dan lebih aman SPIONAM. Atau bertanya ke BPTD Kaltim. Insya Allah kita memberikan arahan,” tambah Wisnu.

Pelaku usaha angkutan mendapatkan edukasi

Wisnu juga membeber bagaimana transporter harus menyiapkan pula dokumen kendaraan angkutan barang berbahaya seperti  kartu pengawasan, surat muatan atau surat jalan dan kartu uji KIR.

“Mengapa KIR itu penting. Ini juga terkait dengan seluruh kendaraan angkut memenuhi persyaratan laik jalan yang ditunjukkan dengan hasil uji KIR tadi. Tolong ini harus diperhatikan. Apalagi, sekarang mengurusnya gratis,”  jelas Wisnu.

Makanya kata Wisnu, Ditjen Hubdat juga mengatur kaitan syarat izin penyelenggaran angkutan barang khusus itu pada sisi Standar Manajemen Keselamatan (SMK) yang arahnya sebenarnya untuk kepentingan  pengusaha transportasi  dalam mencegah kerugikan akibat kejadian yang tidak diinginkan.

Standar Keselamatan juga dijelaskan Wisnu

“Makanya, ayo apa keluhan dari transporter. Kita sama-sama cari solusi. Karena, sebelumnya kita pun sudah melakukan normalisasi kaitan dimensi kendaraan. Ini regulasi yang harus dilakukan,” ujar Wisnu

Wisnu juga menjawab sejumlah pertanyaan di forum itu yang mengatakan, jika kaitan dengan kendaraan ODOL, sebenarnya Ditjen Hubdat sudah mengeluarkan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT). Ini untuk keamanan dan keselamatan. Juga mendukung pembangunan ekonomi.

“Untuk membuat SRUT itu, bodinya kan dibuat oleh karoseri harus ada dulu Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB). Dan ini sebelum SRUT dikeluarkan,” jelas Wisnu

Bodi itu katanya, terkait panjang, lebar maupun tinggi. Dan, kalau diubah dimensinya tentu salah. Sebab, bisa jadi memberi kontribusi pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).

BPTD Kaltim kata Wisnu, memberi ruang untuk membuka diskusi kepada seluruh pelaku bisnis transportasi khususnya angkutan barang khusus. “Kami welcome dan silakan dikoordinasikan serta komunikasi untuk sama-sama mencari solusi. Intinya usaha bapak-bapak lancar dan keselamatan terjaga,” pungkas Wisnu Herlambang. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Pastikan Pasokan Air Aman saat Ramadan
Kanal

PTMB Pastikan Pasokan Air Aman saat Ramadan

March 15, 2026
PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran
Kanal

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran

March 15, 2026
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi
Kanal

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis
Kanal

2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis

March 15, 2026
PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Next Post
ASDP Balikpapan Gelorakan 4-NO Lewat Penerapan SMAP. Cristhoper: Mitra Kerja Mohon Dukungan untuk GCG

ASDP Balikpapan Gelorakan 4-NO Lewat Penerapan SMAP. Cristhoper: Mitra Kerja Mohon Dukungan untuk GCG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

RM Ayam Bebek Angsa Masak di Kuali Buka di Samarinda. Menu ala Milenial, Rasa Spesial di Duta Rasa Big Mall

RM Ayam Bebek Angsa Masak di Kuali Buka di Samarinda. Menu ala Milenial, Rasa Spesial di Duta Rasa Big Mall

February 15, 2020
Sapi Tak Stress, Alat Perebah Efektif. Ibu-ibu Sigap dan Taat Prokes  Covid-19

Sapi Tak Stress, Alat Perebah Efektif. Ibu-ibu Sigap dan Taat Prokes Covid-19

July 21, 2021
Ustaz Tengku: Orang Islam Itu 3 Golongan. Ingatkan Bahaya Syiah dan Ajak Salat Berjamaah Tak Tertinggal Takbiratul Ihram

Ustaz Tengku: Orang Islam Itu 3 Golongan. Ingatkan Bahaya Syiah dan Ajak Salat Berjamaah Tak Tertinggal Takbiratul Ihram

April 22, 2021
Presiden Resmikan Terminal Samarinda Seberang 28 Februari. Danrem, Direktur Prasarana dan Kepala BPTD Cek Persiapan

Presiden Resmikan Terminal Samarinda Seberang 28 Februari. Danrem, Direktur Prasarana dan Kepala BPTD Cek Persiapan

February 27, 2024
Caleg Partai Golkar 6 Dapil, Incumbent Dibayangi Kader Muda. A3: Penentuan Urutan Hak Ketua, Kerja Maksimal Saja

Caleg Partai Golkar 6 Dapil, Incumbent Dibayangi Kader Muda. A3: Penentuan Urutan Hak Ketua, Kerja Maksimal Saja

May 4, 2023
Bayar Tagihan PDAM, Cashback 20 Persen Pakai BRImo

Bayar Tagihan PDAM, Cashback 20 Persen Pakai BRImo

December 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines