TINTAKALTIM.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan menilai program tertib ukur di sejumlah tempat perlu digencarkan. Khususnya pasar, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan meter air milik pelanggan. Sebab, hal itu menjamin kepastian konsumen.
“Kita mendukung program yang dilakukan Pemkot Balikpapan khususnya Dinas Perdagangan. Ini kaitannya dengan metrologi legal. Bahkan, harus diterapkan di Kota Balikpapan,” kata Ketua MUI Balikpapan H Habib Mahdar Abu Bakar Alqadrie kepada wartawan usai menyampaikan pesannya di acara sosialisasi tertib Ukur di Pasar Klandasan, Senin (4/10/2021).

Hadir di acara itu, Kepala Dinas Perdagangan diwakili Kabid Perdagangan Dalam Negeri Drs Muhammad Anwar dan staf, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Ustaz Abdul Rasyid Bustomi, Ketua Komisi Komunikasi, Informatika dan Hubungan Luar Negeri MUI H Sugito SH, Kapolsek Selatan diwakili Kanit Sabhara Siswo Handoko, pedagang pasar dan undangan lainnya.
Menurut Habib Mahdar, alat ukur itu memang harus ditera ulang. Ini tugas pemerintah dan MUI mendukung dalam kaitan transparansi dan hukum syariatnya. Sebab, jika bicara takaran atau timbangan sangat diatur Alquran.

“Jangan main-main dengan alat ukur seperti timbangan. Allah sudah mengingatkan di Quran Surah Al-Muthaffifin ayat 1-3. Ada azab dahsyat dan neraka jika mengurangi. Makanya Allah sebut kecelakaan besar. Ini harus dipahami pedagang,” kata Habib Mahdar.
Menurut Habib Mahdar, kecurangan itu bentuk dari pencurian terhadap milik orang lain. “Jadi ya harus jujur. Jangan barang baik dicampur dengan kurang baik. Rasulullah sudah mengajarkan kejujuran dalam berdagang,” kata Habib Mahdar.
Habib Mahdar memberi ilustrasi, jika ingin selamat maka harus sidiq atau jujur, dapat dipercaya (tidak ingkar), tabligh menyampaikan dengan benar serta fathonah atau cerdas dalam berdagang.

“MUI memberi apresiasi kegiatan sosialisasi tertib ukur ini. Bukan hanya pedagang di pasar tetapi juga tempat lain yang menggunakan ukuran,” ujar Habib Mahdar.
Pasar kata Habib, lebih banyak menggunakan alat ukur seperti timbangan. Sehingga, fungsi pengawasan dan metrologi legal harus diterapkan maksimal.
MUI kata Habib, mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, meningkatkan citra daerah dengan mendukung pedagang yang jujur, adil dan transparan. “Kami dari MUI mengingatkan kepada mereka yang bertanggungjawab pada alat ukur, termasuk di pasar agar berhati-hati. Sesungguhnya tidak masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya,” urai Habib Mahdar seraya mengutip hadist Rasulullah yang diriwayatkan Bukhari.
Disebutkan Habib, MUI mendapat informasi bahwa masih ada oknum di pasar yang curang timbangan. Juga tempat lain. Sehingga, MUI yang salah satu tugasnya pembinaan umat, ikut serta membantu pemerintah mengingatkan.
Sementara itu H Abdul Rasyid Bustomi meminta kepada Dinas Perdagangan untuk melibatkan MUI dalam rapat koordinasi jika membahas kaitan tertib ukur. “Secara teknis itu domain Dinas Perdagangan, tetapi MUI punya tanggung jawab moral ikut membantu sosialisasi kaitan alat ukur yang legal,” ujarnya.
Ditambahkan Bustomi, Dinas Perdagangan juga harus melaunching pasar tertib ukur dan sejumlah sarana yang wajib metrologinya legal. “Disebutkan saja Pasar A, B, C dan seterusnya sudah tertib ukur. Sehingga, menjamin konsumen,” ujarnya.
TERA ULANG
Sementara itu, Muhammad Anwar dari Dinas Perdagangan mengatakan, seluruh pasar di Balikpapan harus mendapat sosialisasi kaitan tertib ukur. Dan ini bertujuan untuk menjamin hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang berada pada pasar rakyat dan tempat lainnya.
“Kami ingin menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap pasar-pasar tradisional sehingga daya saing pasar meningkat,” ungkapnya.
Muhammad Anwar mengimbau, agar seluruh pedagang yang mempunyai alat ukur atau timbangan yang digunakan untuk transaksi, dapat dengan suka rela menera ulangkan alat ukur itu.
“Itu kewajiban setiap pemilik alat ukur sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi dan sejumlah regulasi lainnya,” ujar Muhammad Anwar.

Disebutkannya, metrologi legal wajib hukumnya diterapkan di Kota Balikpapan. Sebab menyangkut perlindungan konsumen. Sehingga, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan punya tanggung jawab moral melakukan sosialisasi tertib ukur. “Kita mengusung tagline 3M (Masyarakat Melek Metrologi) yang peduli ukuran, takaran serta timbangan,” tambahnya.
Dalam sosialisasi itu, Dinas Perdagangan juga mensosialisasikan perbuatan yang dilarang seperti menjual semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya.
“Kami juga memberi pelayanan tera atau tera ulang UTTP di antaranya timbangan dan anak timbangan, pompa ukur BBM, tangki ukur tetap silinder tegak, tangki ukur mobil, timbangan otomatis dan timbangan jembatan. “Gerakan ini kami lakukan di seluruh pasar dan minggu mendatang di Pasar Pandansari,” pungkas Muhammad Anwar.
Sementara itu, dari kepolisian Siswo Handoko menyebutkan, kaitan tertib ukur diminta kesadaran pedagang untuk jujur. “Itu semua dari hati bapak-ibu sekalian. Pedagang itu harus jujur, transparan sehingga kalau memang alat ukurnya dirasa rusak, harus ditera ulang,” ujar Siswo. (gt)












