TINTAKALTIM.COM-Lurah Margomulyo Aji Syarifah Nur Alifah kecolongan. Karena, di lingkungan 2 RT masing-masing RT 38 dan RT 39 Kompleks Perumahan BTN Gn IV Balikpapan Barat terpasang ‘tiang misterius’. Karena, pihak kelurahan pun tidak mengetahui itu tiang fungsinya untuk apa.
Justru yang mengherankan, tiang itu juga terpasang tepat depan kantor Kelurahan Margomulyo. Tiang berdiri tegak yang di bagian atasnya ada balutan semacam isolasi warna orange.

‘Tiang Misterius’ itu, sudah terpasang di RT 38 dan RT 39. Totalnya ada 5 tiang. Dan rata-rata belum difungsikan. Hanya, ada dugaan kuat saat akan dipasang di RT 39 dan baru tahap galian, terkena pipa PDAM dan mengakibatkan kebocoran dan rumah warga airnya tidak mengalir.
Ketua RT 39 Neneng Julaiha (Ipon) saat dikonfirmasi justru heran dan terkejut. Ia tidak pernah mendapat laporan adanya aktivitas pemasangan tiang-tiang itu. “Harusnya melapor ke RT, jangan seenaknya. Saya akan melapor ke Satpol PP untuk dibongkar,” ujar Ipon.
Sejumlah warga menyayangkan, pihak Kelurahan Margomulyo juga kecolongan. Artinya klop, lurahnya kecolongan dan kelurahan pun demikian.
“Ada kegiatan masuk wilayah kompleks warga, kelurahan tidak mengetahui. Ini aneh. Apalagi sampai beberapa tiang dipasang. Dan, pemilik tiang rasanya tidak berani memasang kalau tanpa ada izin dari pihak tertentu,” ujar sejumlah warga BTN yang enggan namanya ditulis.
Menurutnya, ini pelajaran. Biasanya, RT mengetahui apa saja yang terjadi di lingkungannya. Sebab, ada laporan. “Saya jujur tidak mendapat laporan apapun. Ini kalau tidak ada kebocoran pipa PDAM tidak terungkap,” ungkap Neneng alias Ipon.
Menurut Neneng, apapun aktivitas di RT-nya yang masuk Kompleks BTN, harusnya dikoordinasikan. Sebab, hal positif jika tidak dikomunikasikan, tentu akan ada persepsi lain.
“Sebenarnya, jika ada koordinasi dan RT diberitahu, semuanya bisa dikomunikasikan ke warga. Tetapi, tiang-tiang itu dipasang tidak ada informasi,” ujar Ipon.
TIDAK TAHU
Sementara itu, Lurah Margomulyo Aji Syarifah saat dikonfirmasi mengakui, dirinya kecolongan. Sebab, benar-benar tidak mengetahui ada 5 tiang dipasang. Sehingga, ia sempat menanyakan ke stafnya mengapa ada aktivitas tapi tidak ada laporan ke kelurahan.
“Saya sudah tanya staf saya, tidak ada yang pernah membuat kesepakatan mengenai pemasangan tiang-tiang itu. Sehingga, ini kegiatan ilegal,” kata Lurah Margomulyo.

Demikian halnya saat ditanya kaitan tiang yang dipasang depan kelurahan, apa tidak ada yang mengetahui aktivitas itu. “Tiangnya di ujung, sehingga tidak terlihat. Nah, ini akan kita investigasi,” ujarnya singkat.
Menurut Aji Syarifah, dirinya sudah melakukan konfirmasi. Bahwa tiang-tiang itu milik salahsatu provider yang baru masuk Kaltim. Tetapi, untuk mendapatkan informasi apakah ada izin dari instansi tertentu, ia akan menanyakan ke Diskominfo.
“Saya nanti tanyakan. Juga melapor ke Satpol PP. Jika nanti ternyata ilegal, tentu akan disikapi Satpol PP. Sebab, untuk seluruh kegiatan yang ada di lingkungan RT memang harus mendapat persetujuan dari kelurahan,” ujarnya.
Lurah Margomulyo memberi contoh, misalnya saja provider lainnya. Ia melapor ke kelurahan dan meminta waktu untuk sharing dan bertemu warga dari beberapa RT untuk membicarakan tentang tiang-tiang dan provider yang dipasang.
“Sekali lagi, 5 tiang di Kompleks BTN saya tidak tahu pemasangannya kapan. Dan akan kita tindaklanjuti segera,” kata Lurah Margomulyo. (gt)













