TINTAKALTIM.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim Rudiansyah menegaskan, perusahaan yang mempekerjakan karyawan di lingkup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya serta bersinggungan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, maka sejak 19 Maret 2023 diimbau untuk mengirimkan data pekerjanya.
Karena, karyawan yang berasal dari luar daerah nanti pada Pemilu 2024 akan menggunakan hak suaranya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus. Dan, hak suara itu khusus 1 surat suara yakni pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi karena dia adalah bukan konstituen untuk daerah pemilihan (dapil) Kaltim, maka yang dicoblos hanya 1 surat suara, berbeda jika pekerja itu asal Kaltim,” kata Rudiansyah di hadapan peserta Jumat Curhat yang digagas Polda Kaltim, Jumat (27/01/2023) di Titik Nol IKN Nusantara.
Acara itu dihadiri Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Imam Sugianto MSi, para jajaran pejabat utama (PJU) seperti Dirintelkam Kombes Dedi Kusuma Bakti, Direskrium Kombes Kristiaji, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Wakil Dirbinmas Roy Satya Budi, Badan Otorita, Kemankertrans Provinsi Kaltim dan undangan lainnya.

Dijelaskan Rudiansyah, banyak pekerja masuk IKN. Nanti dicek status pengubahan identitasnya. Kalau ditetapkan dan didaftarkan pada Pemilu 2024 oleh perusahaan, maka akan masuk dan memilih di TPS Khusus IKN. Dan, namanya yang terdaftar di daerah asal dihapus.
Hanya semuanya, tergantung pemutakhiran data pemilih. “Makanya nanti pada 21 Juni 2023 akan ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, 19 Maret 2023 seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di IKN harus mendaftarkan ke KPU. Itu yang bekerja hingga hari pencoblosan 14 Februari 2024 di IKN, sehingga gunakan TPS Khusus,” jelas Rudiansyah di hadapan peserta Jumat Curhat.

Lebih jauh menurut Rudiansyah, pekerja yang tercatat sebagai pemilih di lokasi khusus akan diakomodir di tempat TPS khusus. Namun ada syaratnya yakni perusahaan di mana tempat seeorang itu bekerja harus mengajukan permohonan ke KPU Kabupaten-Kota tergantung lokasi tempat kerja tersebut
Misalnya saja, Sepaku masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) nanti di tahun 2024 diprediksi ada 10 ribu pekerja. Nah pekerja itu tidak pulang pada hari pemungutan suara, maka diakomodir di TPS Khusus dengan catatan didaftarkan dulu karyawannya.
Menurut Rudiansyah, proses mapping TPS di IKN juga akan dilakukan. Karena, 1 TPS biasanya untuk 300 pemilih. Dan pemilih di TPS Khusus surat suaranya berbeda-beda.

“Misalnya ada orang Kutim, maka dia tidak bisa memilih DPRD Kaltim karena beda dapil. Tapi, pilpres dan pemilihan DPR-RI, DPD-RI masih boleh karena dapilnya jadi satu,” urai Rudiansyah
PEMILIH PINDAHAN
Dalam bagian lain, Rudiansyah juga menyinggung kaitan pemilih pindahan. Itu bisa dilakukan dengan menggunakan hak pilih yakni formulir pindah yang disebut Form A5, mekanismenya pindah memilih.
Dalam konteks pemilih pindahan ini kata Rudiansyah, hanya yang berada di daerah tersebut. Misalnya, di Kaltim dan akan mencoblos di TPS yang semulanya didaftar di TPS A ke TPS B dalam suatu daerah.

“Nanti didaftarkan ke PPS setempat dan syaratnya sudah terdaftar di DPT dan memiliki E-KTP. Sehingga, surat suaranya nanti disesuaikan dengan TPS pindahan itu. Sebab, KPU tidak boleh mememindahkan surat suara di TPS tertentu karena regulasinya jelas. Jika itu terjadi nanti pidana, makanya didaftarkan tadi jauh-jauh hari,” jelas Rudiansyah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim Heri Darmanto menegaskan, hak demokrasi pemilih harus dijaga. Di sejumlah negara memang itu menjadi kewajiban, tetapi di Indonesia adalah hak.
“Nah komitmen Bawaslu dan pemerintah adalah mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat. Pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan aman, bebas dan rahasia. Jangan dibayangi intimidasi sebab masalah keamanan sudah ditangani dengan baik oleh kepolisian yang didukung TNI,” ujar Heri Darmanto.
Menurut Heri, Bawaslu Kaltim akan terus melakukan monitoring agar partisipasi pemilih meningkat. Yang paling perlu diperhatikan adalah saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan. Bisa saja hak demokrasi seseorang tidak terakomodir.
“Makanya ini yang harus terus dimaksimalkan. Kaitan TPS Khusus di IKN juga akan jadi kajian Bawaslu Kaltim dan tentu diharapkan Pemilu 2024 di IKN berjalan lancar dan aman,” ujar Heri.
Sementara itu, pihak Disnakertrans Kaltim dan Deputi Badan Otorita menegaskan, akan mengikuti regulasi kaitan Pemilu 2024 di IKN. Nantinya, koordinasi juga dilakukan hingga ke pusat, sebab IKN akan berbeda dengan daerah-daerah lain dengan adanya migrasi pekerja dari luar daerah.
Sedang kehadiran Kapolda Kaltim bersama jajaran pejabat utama menunjukkan keseriusan. Bukan itu saja, Kapolres PPU AKB Hendrik pun jauh-jauh hari selalu melakukan diskusi untuk mencari langkah strategis bagaimana TPS khusus nantinya berjalan lancar.
“Isu TPS Khusus memang diangkat di agenda Jumat Curhat dan Pak Kapolda sangat concern. Sebab, ini menyangkut masa depan IKN dan pemenuhan hak politik warga yang berada di IKN saat 14 Februari 2024 mendatang,” pungkas Hendrik. (gt)