TINTAKALTIM.COM-Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Dr Muiz Thohir ST MT menegaskan, bahwa instansinya sebatas untuk mendorong agar regulasi penyelenggaraan angkutan barang khusus seperti batu bara dan lainnya, seluruhnya kewenangan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub.
“Kami terus memantau kejadian di Kabupaten Paser itu. Dan, telah meminta kepada seluruh kasi ikut membantu agar persoalan pengangkutan batu bara di Kabupaten Paser bisa segera selesai,” kata Muiz Thohir.

Muiz memang menugaskan tiga kasinya yakni Kasi Subbag Tata Usaha Dailamianus, Kasi Lalu Lintas, Sungai, Danau, Penyeberangan Bagus Panuntun dan Kasi Sarana Angkutan Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan Wisnu Herlambang untuk terus memantau persoalan yang ada di Kaltim yang tentu domainnya pada regulasi.
“Saya terus update informasinya. Karena, harus juga menghadiri rapat-rapat di Kemenhub yang tidak boleh diwakilkan. Hanya, regulasi kaitan angkutan batu bara seperti di Kabupaten Paser itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan,” kata Muiz.
Menurut Muiz, pihaknya sejauh ini belum mendapat informasi dari Kemenhub, tetapi dari rapat di BBPJN Kaltim dan BPTD Kaltim, pihak perusahaan yang mengangkut batu bara itu belum mengantongi izin jalan dan angkutan barang.
“Prinsipnya, BPTD Kaltim tetap bersandarkan pada regulasi PM 60/2019 karena subtansinya mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengawasan, kompetensi awak kendaraan dan tarif angkutan barang yang dijabarkan dalam PM itu,” ungkap Muiz Thohir
Ditambahkan Muiz, selain SPM tadi yang kendaraannya harus mengantongi aspek keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan lainnya juga adanya Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada angkutan barang.
“Intinya kita melayani perizinan itu dan bukan karena ada masalah di Kabupaten Paser saja, tetapi selama ini sudah berjalan. Memang, sebelum beroperasi harusnya izin itu menjadi skala prioritas utama,” ungkap Muiz
Muiz lalu memberi contoh, misalnya untuk biaya pengurusan angkutan khusus itu dapat diakses di aplikasihttp://spionam.dephub.go.id yang selanjutnya masuk dengan menggunakan username dan password yang telah dimiliki. Di dalam spionam itu, nanti ada panel menu utama, panel informasi transaksi dan panel informasi profil perusahaan.

“Nanti akan keluar dalam spionam itu juga kaitan regulasi perizinan yang memuat semua peraturan yang berlaku dan tatacara proses perizinan. Silakan admin perusahaan mendonwload semua dokumen,” ujar Muiz.
Menurut Muiz, sebenarnya jika diurus mudah dan murah. Misalnya saja, untuk izin biaya pengurusan angkutan khusus PNBP SK penyelenggaraan Rp5 juta dan berlaku selama perusahaan beroperasi.
Dan PNBP kendaraan itu ada kualifikasinya seperti sumbu 1.1 setiap kendaraan Rp100 ribu, sumbu 1.22 setiap kendaraan Rp125 ribu dan sumbu 1.22_222 setiap kendaraan Rp150 ribu yang masa berlakunya 1 tahun.
“Jadi tergantung jumlah kendaraan yang dioperasikan. Makanya, kami semua menggunakan aplikasi digital dan tentu akan melayani maksimal khususnya di Ditjen Hubdat Kemenhub. BPTD Kaltim hanya memberi advis saja,” ungkap Muiz Thohir. (gt)













