TINTAKALTIM.COM-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim memberi warning kepada operator kapal feri penyeberangan Kariangau-Penajam yang tak lengkap persyaratan kelaikoperasional kapalnya pasca rampcheck jelang Nataru 2024 dan Natal 2025.
Hal itu diketahui dari hasil paparan kegiatan rampcheck dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan Kepala BPTD Kaltim Renhard Ronald dalam rapat pembahasan Posko Nataru, Rabu (11/12) di ruang rapat lantai 2 BPTD Kaltim.

Rapat yang dipimpin Renhard Ronald dihadiri Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Kariangau Carolus Makin, Wasatpel Jembatan Timbang Samboja Yunita, Wasatpel Jembatan Timbang Kabupaten Paser Sholeh Putra Nugraha, Wasatpel Penyeberangan PPU Bepen dan peserta lainnya.

Dalam rapat itu, Renhard memimpin regulatif. Ia meminta kapal-kapal dari operator yang melintas di Pelabuhan Kariangau-PPU yang hasil rampcheck-nya tak penuhi syarat, sebaiknya dikeluarkan dari jadwal lintasan pelayaran.
Ini demi terselenggaranya sistem kelaiklautan kapal dari hasil pemeriksaan oleh pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector) dan tim sarana saat rampcheck.
MAYOR
Sejumlah kapal ditemukan masih mengalami kekurangan minor dan mayor. Kekurangn mayor adalah yang fatal dan bisa mengabaikan keselamatan kapal dan penumpang. Sedang yang minor masih bisa ditoleransi dan diminta untuk dilengkapi segera.
“Kalau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sampai expired (kedaluarsa) itu sudah lalai. Ini alat sangat penting demi keselamatan,” kata Renhard yang menyebutkan itu merupakan kekurangan mayor.

Renhard juga mengingatkan stafnya akan pentingya alat EPIRB atau Emergency Position Indicating Radio Beacon atau perangkat elektronik yang berfungsi sebagai radio penunjuk posisi darurat di kapal dan harus ready di kapal.
“Alat ini sangat vital. Kalau sampai kapal alatnya rusak berarti kapal mengabaikan keselamatan. Sebab ini alat keselamatan yang dapat membantu petugas SAR menemukan lokasi kapal. Dan, data-datanya terkirim ke Basarnas,” jelas Renhard yang expert di bidang navigasi ini.

Saat melaporkan hasil rampcheck, staf BPTD Kaltim Veronika Pathyastri Swastitanaya membeber sejumlah temuan. Di antaranya ada jumlah kursi di kapal yang harusnya sesuai sertifikat kelaiklautan kapal 195, adanya hanya 140
Juga kapal tidak melengkapi rencana darurat pencemaran minyak di atas kapal atau biasa disebut Shipboard Oil Pollution Emergency Plan (SOPEP) tidak lengkap dan bahan kimia juga kurang (oil dipersant).
“Bukan itu saja, dari hasil rampcheck alat rocket paraxhute dan red hand flare serta smoke signal sudah expired. Ini harus diganti dan sangat penting bagi keselamatan kapal,” kata Swastitanaya.

Regulasi BPTD Kaltim kaitan kelaiklautan kapal yang tidak lengkap dan dikategorikan kekurangan mayor, sehingga kapal harus dikeluarkan dari lintasan pelayaran juga disetujui Wasatpel Pelabuhan Kariangau Carolus Makin.
“Kalau fatal tentu kita setuju saja keluar lintasan. Tetapi, diperlukan pula langkah persuasif dan warning lewat surat dan koordinasi pula ke Dishub Provinsi Kaltim yang mengeluarkan izin Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan trayek,” kata Carolus yang kerap disapa Carlos ini.

Dikatakan Carlos, jika untuk kekurangan mayor tak bisa ditoleransi dan saran Kepala BPTD Kaltim harus didukung. Sehingga, ia pun akan bersikap sesuai regulasi yang tertuang dalam UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.
“Kami akan warning. Jika sudah diingatkan ternyata sampai datangnya Nataru 2024-2025 tak digubris, maka dikeluarkan dari lintasan,” ungkap Carlos.
Menurut Renhard, BPTD Kaltim sebagai institusi yang memiliki kewenangan atau otiritas di bidang keselamatan, keamanan pelabuhan (kesmanpel), sehingga kekurangan mayor sebenarnya tak bisa ditoleransi. Apalagi Sertifikat Keselamatan Kapal angkutan Penyeberangan (SKPP) sudah expired alias kedalursa.

“Kita sama-sama tak menginginkan dan selalu berdoa tak ada kejadian di Kaltim. Tetapi kan musibah itu datang tiba-tiba. Sehingga, kelaiklautan kapal harus terjamin demi keselamatan dan pelayanan bagi penumpang. Intinya, keselamatan penumpang utama,” kata Renhard memberi arahan stafnya.
Bukan itu saja kata Renhard, dirinya juga bertindak sebagai syahbandar utama yang ikut bertanggungjawab jika ada kejadian. “Nataru itu momentum besar. Tentu, kita tak ingin ada kejadian, kalau sampai ada kecelakaan tentu jadi sorotan nasional,” ungkap Renhard.

Dalam rapat itu, Carlos juga menyampaikan kapal yang berlayar jarak jauh seperti menuju Palu dan Mamuju selalu dicermati keberadaan sekoci penolong atau rakit darurat yang biasa disebut Inflatable Liferaft (ILR).
“Kami selalu cek dan batas toleransinya biasa 10 persen. Tentu, jika melihat ILR tersedia maksimal, maka kita mudah merekomendasi jumlah penumpang. Asalkan tidak over kapasitas dan melanggar standar operating procedure (SOP),” kata Carlos.

Sementara itu staf sarana Francisca Ayu Kusumastuti mengatakan, keselamatan awak juga penting. Jika Kepala Kamar Mesin (KKM) safe manning atau sertifikatnya mati, maka harus diganti sesuai dengan ijazah kapasitas yang sesuai. Sebab, sertifikat safe manning untuk memastikan bahwa kapal diawaki secara memadai yang menjamin keselamatan dan keamanan kapal.
“Safe manning harus sesui dengan SOP yang ada. Nakhoda, mualim dan berdasarkan daya mesin utama. Jadi tak bisa rolling sembarangan, harus sesuai ijazah dan kapasitas yang dibutuhkan,” kata Ayu yang juga masuk dalam tim rampcheck jelang Nataru 2024 dan Natal 2025 ini. (gt)












