• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, March 16, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

BPTD Kaltimra Gakkum ODOL Gabungan di Berau. Irda: Ratusan Kendaraan Terjaring, Ini Program Zero ODOL 2023

by admin
March 8, 2023
in Kanal
0 0
0
BPTD Kaltimra Gakkum ODOL Gabungan di Berau. Irda: Ratusan Kendaraan Terjaring, Ini Program Zero ODOL 2023

GAKKUM: Program penegakkan hukum (Gakkum) yang diinisiasi BPTD Kaltim-Kaltara bersama tim gabungan kepolisian, TNI dilakukan di Berau dengan sasaran ODOL

0
SHARES
205
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan terus menggenjot upaya penegakan hukum kebijakan bebas truk Over Dimension Overloading (ODOL). Mewujudkan program Zero ODOL 2023, Operasi Gabungan penegakkan hukum (gakkum) yang diinisiasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara (Kaltimra) terus digalakkan termasuk di Kabupaten Berau mulai 28 Februari – 2 Maret 2023.

Irda dan team melakukan pemeriksaan STNK

Tim Gakkum BPPTD Kaltimra di Berau dipimpin Korsatpel Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Karang Joang Irda Hariyono Soekirno S SiT MM di bawah penanggungjawab Kepala BPPTD XVII Kaltimra DR Muiz Thohir ST MT.

“Kami menjalankan perintah Kepala BPPTD Kaltimra. Prinsipnya ini juga langkah penegakan hukum (law enforcement) dengan melibatkan tim gabungan dari Ditlantas Polda Kaltim, Polres Berau, Kodam VI/Mulawarman (Pomdam) dan Dishub Berau. Semuanya demi aspek keselamatan di jalan,” kata Irda usai memimpin Gakkum di Berau itu.

Unsur kepolisian dilibatkan dalam Gakkum

Proses kerja tim Gakkum BPTD Kaltimra dan gabungan awalnya dipusatkan di ruas Jalan Poros Kelai-Labanan. Di tempat ini, seluruh tim gabungan bekerja maksimal dan selalu mengedepankan superteam. Mereka bekerja bahu-membahu menghentikan seluruh kendaraan yang melintas. Jenis kendaraan yang terjaring dari  pickup, bak terbuka, mobil tangki, kendaraan tertutup dan lainnya.

Tilang di tempat juga dilakukan dalam Gakkum

“Mereka rata-rata membawa komoditas ada yang asal Balikpapan ke Tanjung Selor, Samarinda-Berau dan lintasan lain. Tentu kita juga tetap memikirkan bagaimana aspek ekonomi mereka, tetapi aspek keselamatan di jalan juga menjadi tanggung jawab kita,” kata Irda.

Tim BPTD Kaltimra cermat dalam lakukan pendataan

Di hari pertama, Gakkum berhasil menjaring 55 kendaraan  dan yang kena tilang 38 kendaraan sementara 17 lainnya dinilai laik jalan.  “Kita langsung melakukan penindakan hukum di tempat,” tambah Irda.

Kegiatan terus berjalan, di awal Maret 2023 fokus Gakkum masih di ruas jalan poros Kelai-Labanan, ada 114 kendaraan terjaring dan 84 di antaranya ditilang sementara 30 lainnya dinilai laik jalan.

Bekerja superteam demi Gakkum yang melanggar

“Kami melakukan penindakan, karena hampir rata-rata kendaraan yang terjaring  kirnya mati bahkan juga tidak ada kir. Dan, kendaraan yang melintas itu kendaraan tujuan Berau, Tanjung Selor, Samarinda,” jelas Irda.

KIR WAJIB

Menurut Irda, dari hasil Gakkum di Berau tentu nanti akan dijadikan bahan kajian BPTD Kaltimra bersama stakeholders lainnya.  Karena, uji kir wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang  umum, bus, mobil barang, mobil gandengan yang beroperasi di jalan.

Irda sigap mengumpulkan data kendaraan

“Ini bukan kemauan BPTD Kaltimra dan tim gabungan saja. Gakkum dilaksanakan karena amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan, pengujian berkala itu harus dilakukan untuk kegiatan pemeriksaan fisik serta pengesahan hasil uji. Kuncinya semua berdasarkan regulasi,” tambah Irda.

Ditambahkan Irda, aturan uji kir pun dijelaskan gamblang di UU Nomor 22 Tahun 2009 itu. Seperti kemampuan rem, tingkat kebisingan dan lainnya. “UU itu jika sudah dilembarnegarakan, orang yang tidak tahu dianggap tahu. Padahal, UU lalin sudah sejak tahun 2009 diundangkan. Sekarang sudah tahun 2023. Jadi, itulah azas hukum yang tertera dalam UU. Sehingga, ketika ada yang melanggar maka ditilang,” urai Irda.

Koordinasi diperlukan untuk Gakkum yang maksimal

Dikatakan Irda, sebenarnya substansi penegakan ODOL mengacu pada sinergi 5 pilar seperti Bappenas dalam perencanaan, PUPR untuk kondisi jalan, Kementerian Perhubungan, Polri dan Jasa Raharja untuk pascakecelakaan. Dan program ODOL pun masuk dalam  Rencana Umum Keselamatan Lalu-Lintas Angkutan Jalan.

“Makanya, secara umum keberhasilan pelaksanaan kebijakan  Zero ODOL tergantung dukungan semua stakeholders. Artinya, dari sisi pemerintah, industri harus duduk bersama mencarikan solusi. Sebab, BPTD, Polri itu pada sisi penegakan hukumnya yang melihat aspek keselamatan,” pungkas Irda. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Pastikan Pasokan Air Aman saat Ramadan
Kanal

PTMB Pastikan Pasokan Air Aman saat Ramadan

March 15, 2026
PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran
Kanal

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran

March 15, 2026
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi
Kanal

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis
Kanal

2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis

March 15, 2026
PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Next Post
Wakapolda: Tiga Pilar Kamtibmas Wajib Petakan Potensi Kerawanan. Dukung Keamanan Pemilu 2024 dan Pembangunan IKN

Wakapolda: Tiga Pilar Kamtibmas Wajib Petakan Potensi Kerawanan. Dukung Keamanan Pemilu 2024 dan Pembangunan IKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Police Goes to School Diikuti 18 SLTA Se-Balikpapan. Dirlantas: 7 Pelanggaran Masih Terjadi, Pelajar Harus Jadi Pelopor

Police Goes to School Diikuti 18 SLTA Se-Balikpapan. Dirlantas: 7 Pelanggaran Masih Terjadi, Pelajar Harus Jadi Pelopor

January 22, 2020
Pengurus dan Fraksi Golkar Berbagi Takjil di Jalan saat Ramadan. Empati Sesama, 19 April 2022 Buka Bersama di ‘Kantor Slipi’

Pengurus dan Fraksi Golkar Berbagi Takjil di Jalan saat Ramadan. Empati Sesama, 19 April 2022 Buka Bersama di ‘Kantor Slipi’

April 8, 2022
Dishub Kaltim Tinjau Posko Induk di BPTD Kaltim. Muiz: 7 April, Pj Gubernur ke Kariangau dan Terminal Batu Ampar

Dishub Kaltim Tinjau Posko Induk di BPTD Kaltim. Muiz: 7 April, Pj Gubernur ke Kariangau dan Terminal Batu Ampar

April 6, 2024
Umkris Pemkot Balikpapan Gelar Natal. Elyzabeth: Jadikan Toleransi dan Kota Lebih Baik

Umkris Pemkot Balikpapan Gelar Natal. Elyzabeth: Jadikan Toleransi dan Kota Lebih Baik

January 15, 2025
Rakor ODOL Batubara Diinisiasi BPTD Kaltim. Renhard: Samakan Persepsi Hasil Rakor Korlantas Polri

Rakor ODOL Batubara Diinisiasi BPTD Kaltim. Renhard: Samakan Persepsi Hasil Rakor Korlantas Polri

June 12, 2025
Andre: Pelaku Ekraf Harus Diberi Panggung. Sinergi ABCGM untuk Bangkitkan Ekonomi Balikpapan

Andre: Pelaku Ekraf Harus Diberi Panggung. Sinergi ABCGM untuk Bangkitkan Ekonomi Balikpapan

November 21, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines