• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, March 16, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home tintaNEWS

Bocorkan Data Pasien ke Publik, Pejabat PLN Ancam Gugat RSMH. Mardiana: Oknum Pelaku Namanya Ada, Rumah Sakit Minta Maaf Terbuka

by admin
October 29, 2020
in tintaNEWS
0 0
0
Bocorkan Data Pasien ke Publik, Pejabat PLN Ancam Gugat RSMH. Mardiana: Oknum Pelaku Namanya Ada, Rumah Sakit Minta Maaf Terbuka

DIRAWAT: Inilah RSMH tempat dirawatnya pasien Ratna Machmud yang dibocorkan datanya ke publik

0
SHARES
460
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Tindakan melanggar hak pasien dan terkesan ada dugaan kesengajaan serta sifat-sifat yang melanggar susila, terjadi di  Rumah Sakit Umum Pusat dr Mohammad Hoesin Palembang (RSMH).  Data hasil rekam medis bahkan rekaman CCTV pasien bernama Ratna Machmud dibeber ke publik. Hal ini, membuat keluarga naik pitam dan melakukan ancaman gugatan ke pihak rumah sakit.

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, semua kaitan privasi pasien itu rahasia kedokteran. Tidak boleh dibuka aksesnya pada pemohon informasi publik. Apalagi dibocorkan. Jika disebarkan,  secara sengaja dan tanpa hak, dokter dan rumah sakit dapat dikenai sanksi termasuk sanksi pidana.

“Ini jelas-jelas pelanggaran kode etik rumah sakit. Dan bisa saya sebut  zhalim dan melanggar   sisi aspek kemanusiaan. Tentu, sebagai keluarga, kami sangat sayangkan data pasien bisa bocor,” kata  Riza  Novianto Gustam, pejabat PLN, suami  pasien memberikan keterangan persnya terkait  dugaan pelanggaran  Standar Operating Procedur (SOP) di RSMH, Kamis (28/10/2020).

Foto pasien Ratna itu tersebar ke publik. Itu diambil dari layar monitor CCTV rumah sakit kemudian disebar di media sosial yang tentu tujuannya mengarah kepada kepentingan politik seseorang. Karena,  Ratna Machmud adalah calon Bupati  Musi Rawas nomor urut 1 yang sedang menjalani perawatan covid-19 di RSMH Palembang tersebut.

Diduga kuat bocornya foto pasien di dalam ruang perawatan itu berasal dari internal RSMH Palembang karena foto yang disebar oleh akun facebook  berinisial AF tampak foto yang diambil dari layar monitor  CCTV RS. Tentu ini pelanggaran kode etik RS dan  pemilik akun facebook yang menyebarkan juga dapat dikenai sanksi dan melanggar UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE).

Menurut Riza, hak pasien ada ketentuannya.  Dan sebagai rumah sakit bertaraf internasional  serta berdiri  sejak tahun  1957, harusnya  memiliki SOP yang ketat.  Apalagi visi dan misi rumah sakit mengarah pada peningkatan pelayanan, pendidikan dan menjaga privasi pasien.

Riza Novianto Gustam, suami pasien

Dari data media ini kaitan rujukan regulasi aturan rumah sakit, pasal 57 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  dan Pasal 17 huruf H angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya  khususnya kaitan riwayat, kondisi dan perawatan sampai pengobatan secara fisik dan psikis.

Tentang hal itu, Riza  Novianto Gustam menyebutkan, justru pasien yang merupakan istrinya datanya dibeber, dibuka dan dibocorkan ke publik yang diduga dari internal rumah sakit.

“Ini benar-benar gila.  Saya  harus meminta pertanggungjawaban pihak rumah sakit. Sebab, sudah melanggar kode etik dan hak pasien,” ujar Riza yang mantan General Manger (GM) PT PLN Wilayah Kaltim-Kaltara ini.

Disebutkan Riza, seharusnya pihak RS   merasahasikan seluruh aktivitas yang ada di dalam  ruang privasi pribadi. Karena, ada  ketentuan tentang praktik kedokteran di mana dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran dan wajib pula merahasiakan.

Bahkan ujarnya, salah satu kewajiban rumah sakit adalah menghormati dan melindungi hak-hak pasien. Pelanggaran atas kewajiban  rumah sakit dapat dikenai sanksi  administrasi, pidana sampai pencabutan izin rumah sakit.

Tentang sanksi pidana ini, tertuang dalam Pasal 46 ayat 1 dan pasal 51 huruf C UU Nomor 29 Tahun 2004 dan dapat dipidana   dan denda paling banyak Rp50 juta atau kurangan 2 tahun penjara. “Apalagi Rumah Sakit adalah badan publik. Tentu sanksi pidananya juga ada,” ungkap Riza yang  menuding pihak rumah sakit tidak profesional.

JALUR HUKUM

Disebutkan Riza, karena kerugian tidak hanya psikis tapi juga sosial, maka pihak keluarga bakal menempuh jalur hukum dan menggugat rumah sakit dan pihak-pihak yang ikut menyebarkan data pasien itu.

Bahkan Riza sudah berkirim  surat secara elektronik melalui aplikasi whatsApp kepada pihak rumah sakit mengatasnamakan sebagai  pegawai PLN Kantor Pusat sebagai EVP Pengembangan Regional Sumatera-Kalimantan.

Disebutkan dalam kiriman whatsAapp itu,  bahwa istrinya bernama Ratna Machmud, pasien di Lematang 1.1 yang sebelumnya dirawat di ruang OGAN 13, merupakan pasien jaminan PT PLN (Persero) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB).

Riza meminta pertanggungjawaban pihak RSMH atas penyebaran medical  record dan foto pasien melalui CCTV yang tersebar di medsos FB.  Ia menilai itu pelanggaran kode etik. “Kami sendiri  dari pihak keluarga tidak dapat melihat rekam medic dan CCTV pasien. Saya minta  tindaklanjut atas kejadian ini,”  kata Riza dalam  keluhannya ke pihak RS lewat aplikasi whatsAapp itu.

Inilah pasien yang fotonya dibocorkan dari CCTV dan diupload ke sosial media (sosmed) FB yang membuat keberatan keluarga termasuk suami Riza Novianto Gustam

Dirinya melalui GM PT PLN (Persero) S2JB akan menulis surat  meminta pertanggungjawaban RS atas disebarkannya medical record istrinya itu yang merupakan pasien  jaminan perusahaan. “Saya juga akan lakukan tuntutan dan menempuh jalur hukum  jika kasus ini tidak tuntas dan pelaku tak diberi sanksi keras atau diberhentikan  karena sudah melakukan tindak pidana dan melanggar UU,” ujar Riza.

Menurut Riza, tersebarnya data pasien istrinya yang sedang dirawat itu, telah dipolitisir pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik di Sumsel.  “Ingat hukum karma akan menimpa. Allah tidak tidur, dan kami dari keluarga juga tidak tinggal diam. Akan meneggakkan kebenaran sampai kapan pun,” ujarnya.

MINTA MAAF TERBUKA

Sementara itu,  Kabag Hukum, Organisasi dan Humas RSMH, Mardiana saat dikonfirmasi media ini menjelaskan,  tidak ada faktor kengajaan jika itu  dari Rumah Sakit.  Tetapi, pihaknya menyebutkan, saat ini pihak rumah sakit bekerja maksimal untuk melakukan proses-proses indentifikasi dan mencari tahu siapa yang membocorkan ke ranah publik kaitan informasi pasien itu.

“Saya ada ditelepon Pak Riza Gustam (suami pasien). Dan juga sudah ada klarifikasi dari pihak RS. Dan, jika pihak keluarga keberatan, saya bisa maklum. Dan tidak ada faktor-faktor kesengajaan dari pihak institusi atau rumah sakit,” ujar Mardiana.

Sejauh ini, RSMH bekerja profesional dalam kaitan institusi. Jika ada oknum yang berbuat, tentu tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah. “Pihak rumah sakit bekerja untuk melakukan penyelidikan dan mencari tahu, siapa yang menyebarkan. Hanya, dugaan ada pada seseorang dan namanya sudah ada. Tapi, ini dugaan karena azas praduga tak bersalah tadi. Sebab, baru akan dimintai keterangan dan konfirmasi atas kejadian tersebut,” ujar Mardiana.

Disinggung kaitan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum, menurut Mardiana, itu hak keluarga jika memang akan melakukan hal itu. Pihak  rumah sakit tentu tidak memiliki domain untuk mencegah. Hanya, rumah sakit tidak tinggal diam dan memperhatikan keluhan keluarga Riza.

“Saya ingin sampaikan. Pihak rumah sakit sangat menyayangkan kejadian ini. Tentu, jangan melihat ada kesan bahwa rumah sakit sengaja. Jelas, kita punya SOP sangat profesional. Kalaupun ada oknum, kita masih bekerja mencari siapa oknum itu,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit kata Mardiana, tidak main-main dalam pelanggaran kode etik RS. Kalau itu tenaga kontrak, tentu akan  ada sanksi pemecatan. Tetapi, jika dia Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengacu pada PP Nomor 53.

“Sanksinya berat. Bahkan sampai penurunan pangkat.  Tentu, setelah hasil proses  kerja yang dilakukan pihak RS dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam kejadian ini, pihak rumah sakit kata Mardiana, meminta maaf. Bahkan, siap juga melakukan permintaan maaf ke publik, sambil mencari tahu tentang siapa penyebar informasi  yang menjadi privasi pasien tersebut. “Beri saya waktu untuk bekerja. Yakinlah, pihak rumah sakit akan bekerja profesional. Sebab, ini menyangkut  nama baik rumah sakit,” ujar Mardiana. (git)

SendShareTweet

Related Posts

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan  63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial
Kanal

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan 63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial

July 4, 2023
Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas
tintaNEWS

Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas

February 3, 2022
PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan
tintaNEWS

PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan

February 2, 2022
Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan
tintaNEWS

Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan

January 8, 2022
Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar
tintaNEWS

Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar

January 2, 2022
Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah.  Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga
tintaNEWS

Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah. Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga

January 2, 2022
Next Post
PAMA Tanam Ribuan Pohon di Waduk Teritip. Dirum: Jadi Destinasi Wisata dan Selamatkan Waduk

PAMA Tanam Ribuan Pohon di Waduk Teritip. Dirum: Jadi Destinasi Wisata dan Selamatkan Waduk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Walikota-Istri Sambang ke Besan di Jember. Ajak Salat Jamaah, Nikmati Cinlok di Masjid Rahmad

Walikota-Istri Sambang ke Besan di Jember. Ajak Salat Jamaah, Nikmati Cinlok di Masjid Rahmad

January 6, 2025
Arus Puncak Mudik di Pelabuhan Kariangau 5 April. Muiz: Mamuju dan Palu Toleransi pada ILR, Keselamatan Utama

Arus Puncak Mudik di Pelabuhan Kariangau 5 April. Muiz: Mamuju dan Palu Toleransi pada ILR, Keselamatan Utama

April 5, 2024
Warga LDII Wajib Selalu Tularkan Kebaikan di Masyarakat. Herry: Value Kehidupan Itu, Cinta Islam dan Cinta NKRI

Warga LDII Wajib Selalu Tularkan Kebaikan di Masyarakat. Herry: Value Kehidupan Itu, Cinta Islam dan Cinta NKRI

May 20, 2024
Penyakit Pelayanan Publik: Birokrasi Berbelit, Pengusaha Menjerit

Penyakit Pelayanan Publik: Birokrasi Berbelit, Pengusaha Menjerit

July 27, 2019
Pasang IndiHome, Ikut Undian Semarak Khatulistiwa

Pasang IndiHome, Ikut Undian Semarak Khatulistiwa

August 19, 2019
Pipa Transmisi 700 MM Bocor, PDAM Stop Produksi Air ke Pelanggan. Suryo: Pekerjaan Tim Dipercepat

Pipa Transmisi 700 MM Bocor, PDAM Stop Produksi Air ke Pelanggan. Suryo: Pekerjaan Tim Dipercepat

February 2, 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines