TINTAKALTIM.COM-Gelaran Jumat Curhat dengan pelaksana Direktorat Intelkam Polda Kaltim di Aula Kelurahan Sepinggan Baru, Jumat (19/12/2025) antar satuan kerja (satker) saling melakukan penguatan. Ditreskrium dan Ditreskrimsus memberi jawaban untuk mengedukasi warga yang hadir kaitan penegakan hukum (law enforcement)
Itu karena ada curhatan warga dari Ali Fadli, warga Kelurahan Sepinggan Baru. Ia menceritakan, ada peristiwa pencurian. Rumah keluarganya disatroni (dimasukin dengan paksa) tapi kasusnya lama. Hanya, korban justru masuk penjara?

“Ini karena apa pak, mohon penjelasannya. Apa mungkin, korbannya ada memukul si maling, sehingga prosesnya berbeda,” tanya Ali
Beddy Suwndi (Dit Resrkrimum) mendengar itu memberikan pandangan. Prinsipnya hukum positif di Indonesia itu berdasarkan bukti dan fakta-fakta. Dan, hukum di Indoensia melarang warga main hakim sendiri

“Kalau maling yang salah, ada bukti dan diproses. Pemidanaannya urusan polisi. Kalau malingnya dianiaya atau korban memukul maling, itu perbuatan dapat dikategorikan penganiayaan. Jadi, ini kasus yang berbeda,” kata Beddy menjelaskan
Lalu Beddy bertanya? “Apakah ada bukti yang dicuri,? Ternyata Ali tak bisa menjelaskan. “Semua aksi kejahatan yang berujung pidana, jika itu dilaporkan maka wajib ditindaklanjuti,” ujar Beddy
Pertanyaan Ali, juga dilengkapi Syahkir Arman (Ditreskrimsus). Ia menyebutkan, yang menyidik polisi dan jika berkas lengkap diserahkan ke pengadilan. Sehingga, hakim di lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara
“Kita ini melakukan proses penyidikan dan penyelidikan saja. Berkas maling misalnya lalu dipukul korban kan diproses. Keputusannya didasarkan pada fakta-fakta persidangan berdasarkan bukti. Jadi, kalau divonis penjara itu kan putusan hakim bukan karena polisi ,” kata Syahkir

Menurut Syahkir, penyidik kepolisian memahami juga kaitan pembelaan diri terpaksa karena diatur dalam KUHP. Ini untuk membela diri sendiri demi kehormatan dari serangan yang sangat dekat dan melawan hukum
“Tidak ada jalan lain untuk menghindar. Itu dinilai penyidik. Hanya, putusan akhir kan tetap hakim,” jelas Syahkir
Syahkir lalu membeber, melampiaskan amarah kepada pencuri itu bisa berisiko menyebabkan seseorang dipenjara. Meskipun marah itu wajah, tetapi hukum Indonesia melarang main hakim sendiri dan tindakan kekerasan.
“Kan ada yang namanya pencurian dengan kekerasan di Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan bisa diancam hukuman penjara. Jadi, kasusnya memang berbeda. Kalau yang dicuri tak ada bukti tetapi korban melakukan kekerasan tetap saja bisa dipidana,” kata Syahkir yang menanyakan apa barang bukti yang dicuri tetapi tidak mendapatkan jawaban kaitan barang bukti (BB) itu
Prinsipnya kata Syahkir, jika maling tertangkap sebaiknya diserahkan petugas kepolisian. Ada bhabinkamtibmas dan tidak diperbolehkan main hakim. Nanti polisi yang proses dan hakim yang menentukan hukumannya. (gt)













