• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Rumah Disatroni, Korban Malah Dipenjara. Syahkir: Kasus Berbeda, Jangan Main Hakim Sendiri

by admin
December 20, 2025
in Kanal
0 0
0
Rumah Disatroni, Korban Malah Dipenjara. Syahkir: Kasus Berbeda, Jangan Main Hakim Sendiri

DIT INTELKAM: Syahkir (Ditreskrimsus) memberi penguatan kaitan kasus pidana bersama Beddy saat acara Jumat Curhat yang digelar Dit Intelkam Polda Kaltim

0
SHARES
18
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Gelaran Jumat Curhat dengan pelaksana Direktorat Intelkam Polda Kaltim di Aula Kelurahan Sepinggan Baru, Jumat (19/12/2025) antar satuan kerja (satker) saling melakukan penguatan. Ditreskrium dan Ditreskrimsus memberi jawaban untuk mengedukasi warga yang hadir kaitan penegakan hukum (law enforcement)

Itu karena ada curhatan warga dari Ali Fadli, warga Kelurahan Sepinggan Baru. Ia menceritakan,  ada peristiwa pencurian. Rumah keluarganya disatroni (dimasukin dengan paksa) tapi kasusnya lama.  Hanya, korban justru masuk penjara?

Ali Fadli saat curhat rumah kemalingan

“Ini karena apa pak, mohon penjelasannya. Apa mungkin, korbannya ada memukul si maling, sehingga prosesnya berbeda,” tanya Ali

Beddy Suwndi (Dit Resrkrimum) mendengar itu memberikan pandangan. Prinsipnya hukum positif di Indonesia itu berdasarkan bukti dan fakta-fakta. Dan, hukum di Indoensia melarang warga main hakim sendiri

AKBP Debby dan Syahkir beri penjelasan

“Kalau maling yang salah, ada bukti dan diproses. Pemidanaannya urusan polisi. Kalau malingnya dianiaya atau korban memukul maling, itu perbuatan dapat dikategorikan penganiayaan. Jadi, ini kasus yang berbeda,” kata Beddy menjelaskan

Lalu Beddy bertanya? “Apakah ada bukti yang dicuri,? Ternyata Ali tak bisa menjelaskan. “Semua aksi kejahatan yang berujung pidana, jika itu dilaporkan maka wajib ditindaklanjuti,” ujar Beddy

Pertanyaan Ali, juga dilengkapi  Syahkir Arman (Ditreskrimsus). Ia menyebutkan, yang menyidik polisi dan jika berkas lengkap diserahkan ke pengadilan. Sehingga, hakim di lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara

“Kita ini melakukan proses penyidikan dan penyelidikan saja. Berkas maling misalnya lalu dipukul korban kan diproses. Keputusannya didasarkan pada fakta-fakta persidangan berdasarkan bukti. Jadi, kalau divonis penjara itu kan putusan hakim bukan karena polisi ,” kata Syahkir

Para narsum menyimak curhatan warga

Menurut Syahkir, penyidik kepolisian memahami juga kaitan pembelaan diri terpaksa karena diatur dalam KUHP. Ini untuk membela diri sendiri demi kehormatan dari serangan yang sangat dekat dan melawan hukum

“Tidak ada jalan lain untuk menghindar. Itu dinilai penyidik.  Hanya, putusan akhir kan tetap hakim,” jelas Syahkir

Syahkir lalu membeber, melampiaskan amarah kepada pencuri itu bisa berisiko menyebabkan  seseorang dipenjara. Meskipun marah itu wajah, tetapi  hukum Indonesia melarang main hakim sendiri dan tindakan kekerasan.

“Kan ada yang namanya pencurian dengan kekerasan di Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan bisa diancam hukuman penjara. Jadi, kasusnya memang berbeda. Kalau yang dicuri tak ada bukti tetapi korban melakukan kekerasan tetap saja bisa dipidana,” kata Syahkir yang menanyakan apa barang bukti yang dicuri tetapi tidak mendapatkan jawaban kaitan barang bukti (BB) itu

Prinsipnya kata Syahkir, jika maling tertangkap sebaiknya diserahkan petugas kepolisian. Ada bhabinkamtibmas dan tidak diperbolehkan main hakim. Nanti polisi yang proses dan hakim yang menentukan  hukumannya. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran
Kanal

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran

March 15, 2026
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi
Kanal

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis
Kanal

2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis

March 15, 2026
PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026
Kanal

Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026

March 15, 2026
Next Post
Kena Tilang, ‘Surat Cinta’ ke Rumah. Warga Diminta Patuh, Sejumlah Kawasan Sudah ETLE

Kena Tilang, 'Surat Cinta' ke Rumah. Warga Diminta Patuh, Sejumlah Kawasan Sudah ETLE

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

Dirlantas: Vaksin Booster Cegah Virus Omicron. Kerjasama ALFI, Aptrindo, INSA, APBMI Gelar Vaksinasi di Semayang

Dirlantas: Vaksin Booster Cegah Virus Omicron. Kerjasama ALFI, Aptrindo, INSA, APBMI Gelar Vaksinasi di Semayang

February 20, 2022
Renhard, Apel Beri Semangat ‘THR’ (Halal Bihalal Bahas Berbagai Hal)

Renhard, Apel Beri Semangat ‘THR’ (Halal Bihalal Bahas Berbagai Hal)

April 16, 2025
Ayo Naik Helikopter Keliling Balikpapan. Harga Terjangkau, Bergaya Sultan, Prewedding hingga Family

Ayo Naik Helikopter Keliling Balikpapan. Harga Terjangkau, Bergaya Sultan, Prewedding hingga Family

March 10, 2022
Transformasi BIC Perlu ‘Tangan Ikhlas’ Warga. Mustaqim: Masjid Jadi Pusat Ekonomi dan Kesejahteraan

Transformasi BIC Perlu ‘Tangan Ikhlas’ Warga. Mustaqim: Masjid Jadi Pusat Ekonomi dan Kesejahteraan

January 18, 2026
Beri Pelayanan 3K+2K, PDAM Bekerja ‘Superteam’. Pelayanan Didukung 3 Pilar, Direksi-Staf Terus Berinovasi

Beri Pelayanan 3K+2K, PDAM Bekerja ‘Superteam’. Pelayanan Didukung 3 Pilar, Direksi-Staf Terus Berinovasi

May 26, 2021
Rahmad-Thohari: Solid, Menang-Menang, Itu Sudah, Wis Wayahe. Edi Salassa Ketua, Abdulloh Koordinator Partai. 17 Anggota DPRD Perkuat Tim

Rahmad-Thohari: Solid, Menang-Menang, Itu Sudah, Wis Wayahe. Edi Salassa Ketua, Abdulloh Koordinator Partai. 17 Anggota DPRD Perkuat Tim

August 31, 2020
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines