TINTAKALTIM.COM-Praktek kompresi 30:2 dilakukan saat Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) yang tujuannya agar menolong korban (pasien) sampai bantuan medis tiba. Kegiatan itu digelar di Terminal Batu Ampar (BA) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Ditjen Hubdat Kemenhub, Kamis (14/08/2025)

Praktek yang dipimpin dr Indras Panca dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kaltim didukung PT Jasa Raharja Kaltim dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim, itu diikuti jajaran pegawai dan juga warga sekitar terminal

Dalam praktek itu, dr Indras menyebut bahwa konsep 30:2 merujuk pada rasio kompresi dada dan nafas buatan dalam resusitasi jantung paru (RJP). Di mana setiap 30 kali penekanan pada dada (kompresi), diikuti dengan 2 kali pernafasan buatan.

“Jadi lakukan 30 kali penekanan pada bagian tengah dada korban dengan kecepatan 100 kali per menit. Dan ulangi terus sampai korban mulai bernafas dan bergerak,” kata dr Indras di hadapan pegawai BPTD Kaltim yang menyaksikan praktek itu.

Menurut dr Indras, jika ada korban kecelakaan lalu-lintas atau serangan jantung menimpa seseorang, cara menyelamatkan nyawanya dengan kompresi 30:20 tadi.
“Tapi jika tidak terlatih, bisa menghubungi call centre 991 sebagai nomor darurat, sehingga bantuan bisa segera tiba. Makanya, praktek ini dilakukan agar bapak-ibu bisa mencobanya dan mengetahui PPGD,” kata dr Indras.

Hanya menurut dr Indras, dalam PPGD ada konsep 3A yang jadi prinsip utama yakni aman diri, aman lingkungan dan aman korban. Agar, pertolongan lebih efektif, aman dan baik bagi diri sendiri maupun korban.
“Misalnya aman diri. Penolong harus aman dulu, tidak ada bahaya mengancam keselamatan seperti pada padat lalu-lintas, benda berbahaya dan lainnya. Sehingga, upaya pertolongan bisa berjalan maksimal,” katanya.
Lalu tambahnya, aman korban untuk memastikan apakah korban saat memindahkan ketempat lebih aman untuk mendapat pertolongan benar-benar aman. “Jangan mengangkat korban misalnya, ada lumpur lalu diletakkan sembarangan. Ini tidak benar,” ujar dr Indras.
Terus, aman lingkungan di mana sebelum memberi pertolongan lingkungan steril dan tidak menggaggu korban sehingga pertolongan pertama bisa dilakukan prosesnya dengan benar.
Dalam praktek itu, Ilham pegawai BPTD Kaltim menjadi talent untuk menjadi ‘korban’ yang sedang diperiksa menggunakan konsep 30:2. Dan, Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Terminal Batu Ampar Heriyawan ikut membantu.

Disebutkan dr Indras, PPGD suatu tindakan penyelamatan pertama yang dilakukan pada korban kecelakaan atau kondisi gawat darurat, sebelum bantuan medis profesional datang.
“PPGD ini sebagai penentu antara hidup dan mati dalam situasi darurat, terutama sebelum bantuan medis tiba. Dan, pegawai BPTD Kaltim perlu mengetahuinya sehingga bisa melakukan jika menghadapi situasi darurat,” jelas Indras.
Di kesempatan lain, Indras menegaskan bahwa perusahaan atau instansi pemerintah perlu memiliki pegawai yang terlatih PPGD untuk memberikan pertolongan pertama pada rekan kerja atau warga sekitar lokasi kerja.
PERIKSA PTM
Sementara itu, Jasa Raharja bekerjasama dengan Biddokkes Polda Kaltim di acara itu juga menggelar pemeriksaan Penyakit Tidak Menular (PTM) di antaranya tensi, kolesterol, gula darah dan asam urat.

“Ini kegiatan yang kita lakukan secara berkala. Sebelumnya juga di pool Pulau Indah. Respons warga sangat tinggi karena menjadi tempat pemberangkatan bus ke Banjarmasin,” kata Amri, staf PT Jasa Raharja Kaltim.

Kerjasama Jasa Raharja dengan Biddokkes Polda Kaltim menurut Amri sudah dilakukan lama. Bahkan, tidak hanya di Balikpapan Utara tetapi seluruh kecamatan. Bahkan, di daerah-daerah se-Kaltim.

Disebutkan Amri, Jasa Raharja terus membantu masyarakat khususnya dalam kegiatan pengobatan gratis dan pemeriksaan kesehatan. “BPTD Kaltim di Terminal Batu Ampar kita juga mendukung para sopir yang harus diperiksa kesehatannya. Sebab, mereka bertugas mengemudikan kendaraan wajib sehat sebab terkait aspek keselamatan penumpang,” ungkap Amri.

Selain program di atas, menurut Amri Jasa Raharja juga memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu-lintas baik meninggal dunia maupun luka-luka serta memberikan jaminan biaya perawatan di rumah sakit. (gt)













