• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Tiga Rumah Ibadah Dapat Rekomendasi FKUB. Muis: Pemanfaatan Gedung untuk Ibadah Harus Izin Walikota

by admin
July 18, 2024
in Kanal
0 0
0
Tiga Rumah Ibadah Dapat Rekomendasi FKUB. Muis: Pemanfaatan Gedung untuk Ibadah Harus Izin Walikota

ARAHAN: Ketua FKUB Balikpapan memberi arahan di lokasi rencana pemanfaatan gedung untuk rumah ibadah lantai atas Kedai Quatro

0
SHARES
174
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Balikpapan telah memberi rekomendasi rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan untuk ibadah yang akan dioperasikan untuk masyarakat di Kota Beriman.

Ketiga rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan itu berada di lokasi masing-masing Jalan Pemuda Dalam RT 66 (belakang Stadion Batakan) Balikpapan Timur (Gereja Al Kitab Anugerah Jemaat AGAPE Balikpapan), Jln Gn Empat RT 13 Kelurahan Margomulyo (Masjid Al Jalil), Mall Balikpapan Permai  Blok F1 Nomor 06 Kelurahan Damai (Tempat Ibadah GBI Jemaat Damai Sejahtera).

Pengurus FKUB dan jajaran aparat terkait

“Kami dari FKUB sudah melakukan peninjauan ketiga rencana rumah ibadah itu dan izin pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadah pada 16 Juli 2024 dan semuanya memenuhi syarat,” kata Ketua FKUB Balikpapan Drs H Abdul Muis Abdullah menjelaskan hasil kunjungan dan membahasnya secara internal pengurus FKUB, Rabu (17/07/2024).

Saat kunjungan itu kata Muis, melibatkan 18 unsur yang ikut serta  di antaranya dari Kepala Kantor Kemenag, Kabag Kesra, camat, lurah dan ketua-ketua RT yang lokasinya akan dijadikan tempat ibadah.  Dan kegiatan itu sesuai regulasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.

Pdt Rudy Darwis beri penjelasan ke FKUB

“Peraturan bersama itu harus dijalankan. Karena terkait pedoman pelaksana  dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah,” jelas Muiz dibenarkan sekretarisnya H Jailani MSi.

Karena dari agama mana pun katanya, dalam PBM itu diatur bagaimana kaitan pendirian rumah ibadah  termasuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah.

“FKUB itu juga ikut membantu Walikota dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban  masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan beragama. Sehingga, peninjauan dan rekomendasi harus dilakukan. Hanya, untuk pemanfaatan bangunan gedung harus seizin walikota,” jelas Muis.

Beda agama tetapi tetap rukun dan kompak

Dijelaskan Muis, FKUB keberadaannya sangat sentral karena jadi simbol perubahan pendekatan pemerintah dari pola top down (dari atas) menjadi  bottom up (lahir dari masyarakat). Dan, salahsatu tugasnya adalah memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadath dan pemanfaatan bangunan untuk ibadah.

“FKUB itu kan juga punya tugas memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadah kepada Walikota. Alhamdulillah, kerja FKUB selama ini berjalan lancar tanpa ada hambatan,” kata Muis.

PENUHI SYARAT

Sementara itu kata H Jailani, dari hasil peninjauan objek yang dua di antaranya pembangunan rumah ibadah dan satu lainnya izin sementara pemanfaatan bangunan gedung untuk ibadah memenuhi syarat.

“Kalau yang rumah ibadah itu regulasinya  harus ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan. Serta adanya rekomendasi tertulis Kepala Kemenag,” ujar H Jailani yang juga komisioner Baznas Balikpapan ini.

Jika dalam hal pemanfaatan bangunan gedung kata Jailani, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari walikota. Ditambah gedungnya laik fungsi sesuai kriteria yang ditetapkan

Rudy (kanan) bersama Rikmo dan H Jailani

“Jadi selain izin dari Walikota, juga rekomendasi FKUB yang sudah dilakukan serta rekomendasi tertulis kelurahan ditambah dari kepala Kemenag serta wajib menjaga kerukunan umat beragama dan ketenteraman,” urai H Jailani.

Dalam perjalanannya kata H Jailani, FKUB Balikpapan sudah banyak memberi rekomendasi pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan gedung untuk tempat ibadah. “Itu kita lakukan sejak tahun 2006 lalu. Semua berjalan lancar. Kalaupun ada masalah, FKUB turun tangan mencarikan solusi terbaik,” kata Jailani.

Sementara itu secara terpisah Pdt Rudy Darwis yang dikonfirmasi media ini mengatakan, proses persetujuan izin sementara pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadah GBI Jemaat Damai Sejahtera  sudah berjalan.

Muiz diskusi dengan pengurus FKUB

“Kami akan selalu mengikuti regulasi. Terimakasih FKUB Balikpapan, dan kaitan rekomendasi dari lainnya akan kita tempuh. Termasuk izin dari Pak Walikota,” kata Rudy  yang juga pemilik Kedai Kopi Quatro di kawasan Balikpapan Permai

Dari sisi bangunan kata Rudy, sudah memenuhi syarat. Sehingga, tinggal menunggu rekomendasi lainnya. Dan, dirinya bersama jemaat akan menjaga ketenteraman dan kerukunan dan saling menghargai agama lainnya.

Dikatakannya, pemanfaatan bangunan gedung untuk ibadah itu ada di lantai atas Kedai Kopi Quatro. Dan, sangat representatif untuk kegiatan umat Nasrani. “Terimakasih FKUB, lurah, camat khususnya Pak Walikota serta kemenag yang nanti juga akan memberi rekomendasi serta izin dalam pemanfaatan gedung itu untuk ibadah. Yakinlah, kami akan punya komitmen untuk menjaga kerukunan umat beragama,” kata Rudy Darwis. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran
Kanal

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran

March 15, 2026
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi
Kanal

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis
Kanal

2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis

March 15, 2026
PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026
Kanal

Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026

March 15, 2026
Next Post
22 September, Digelar Puncak PKJ 2024 di Samarinda. Muiz: BPTD Juga Wujudkan Budaya Tertib Berlalu-lintas

22 September, Digelar Puncak PKJ 2024 di Samarinda. Muiz: BPTD Juga Wujudkan Budaya Tertib Berlalu-lintas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

“Sungguh Aku Sayang Balikpapan”. Walikota-Istri: Tembak, Dor Dor Dor

“Sungguh Aku Sayang Balikpapan”. Walikota-Istri: Tembak, Dor Dor Dor

January 1, 2025
Waspada, Pinjol Ilegal Bisa ke Judi Online. Kabid TIK: Berat Tugas Suami, Ada ‘Molimo’ Dipastikan Daerah Itu Rawan

Waspada, Pinjol Ilegal Bisa ke Judi Online. Kabid TIK: Berat Tugas Suami, Ada ‘Molimo’ Dipastikan Daerah Itu Rawan

June 22, 2024
Agustusan, PDAM Layani Pelanggan MBR. Dirum: Ini Program Hibah, September Harus Selesai

Agustusan, PDAM Layani Pelanggan MBR. Dirum: Ini Program Hibah, September Harus Selesai

August 17, 2020
Nasionalisme PTMB untuk TRUST Pelanggan dan Perusahaan

Nasionalisme PTMB untuk TRUST Pelanggan dan Perusahaan

August 31, 2025
Safari Dakwah Istiqamah, SCCH, Baitul Maqdis-Rohingya di 33 Lokasi

Safari Dakwah Istiqamah, SCCH, Baitul Maqdis-Rohingya di 33 Lokasi

September 21, 2019
Jasa Raharja Kaltim Pasang Voice Announcer di Turunan Rapak. Muhadi: Ini Tindakan Preventif, Cegah Kecelakaan

Jasa Raharja Kaltim Pasang Voice Announcer di Turunan Rapak. Muhadi: Ini Tindakan Preventif, Cegah Kecelakaan

June 26, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines