TINTAKALTIM.COM-Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Borneo Kalimantan mengingatkan kepada masyarakat agar jadi konsumen cerdas, mandiri, teliti dan berdaya khususnya mewaspadai ketika belanja online (E-commerce)

Ketua LPK Borneo Kalimantan M Irfan Fajrianur didampingi dewan pengawas (dewas) Drs HM Ramadan MMT dan Rodi Subagyo selaku dewan pendiri menyebut, banyak warga yang tertipu karena tidak paham tentang mekanisme belanja online.
“E-commerce itu kan singkatan dari electronic commerce atau perdagangan elektronik, aktivitas jual beli barang melalui internet, sehingga konsumen harus berhati-hati,” kata M Irfan dibenarkan Ramadan dan Fajrianur menjelaskan kaitan konsumen cerdas dalam beraktivitas khususnya membeli produk yang disampaikan dalam keterangan persnya, Jumat (14/10/2025)
Yang perlu diperhatikan kata Irfan, belanja online itu pertama harus mengecek toko yang memiliki reputasi dengan melihat ulasan (review) dan rating toko di marketplace. Hindari toko yang baru berdiri dengan harga yang tidak masuk akal
“Jangan hanya tergiur gambar. Baca deskripsi secara detail dan baca ukuran, bahan, kebijakan pengembalian produk dan syarat serta ketentuan toko secara menyeluruh,” ingat Irfan
Selain itu, konsumen harus memilih metode pembayaran yang aman. Utamakan pembayaran melalui sistem resmi marketplace. Gunakan asuransi pengiriman untuk barang bernilai tinggi.
Cerdas dalam transaksi non-digital (barang dan jasa fisik) kata Irfan, perlu dipahami konsumen yakni dengan mengecek legalitas dan kualitas produk. Caranya, cek izin edar dan standar produk. Pastikan produk makanan atau obat memiliki nomor BPOM yang valid dan produk elektronik ada logo SNI (Standar Nasional Indonesia)
“Perhatikan pula kemasan dan kedaluwarsanya lewat tanggalnya sebelum membeli terutama produk pangan,” ungkap Irfan
CERMAT
Selain itu, LPK Borneo Kalimantan juga meminta konsumen cermat dalam pembayaran dan dokumen. Dengan cara, menyimpan bukti transaksi berupa kuitansi, invoice atau struk pembayaran. “Itu adalah bukti terkuat sebagai konsumen jika terjadi sengketa. Dokumen harus disimpan dengan baik,” ujarnya.
LPK Borneo Kalimantan pun mengingatkan kata Irfan, masyarakat harus mengawasi investasi dan pinjaman ilegal seperti pinjaman online (pinjol). “Paling penting mengecek apakah memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apakah terdaftar dan berizin di OJK. Ini adalah benteng pertahanan pertama,” ujar Irfan
Selain itu pinta Irfan, jangan tergiur dengan iming-iming, karena jika ada yang menawarkan keuntungan dalam waktu dekat tanpa risiko yang jelas itu berbahaya

“Paling penting, kita ingatkan pula jangan pernah memberikan PIN, password atau kode OTP kepada siapapun. Pinjaman online ilegal sering menggunakan data pribadi setiap orang untuk mengintimidasi,” ungkap Irfan
LPK Borneo katanya, juga memberikan edukasi kaitan langkah mandiri jika terjadi masalah untuk menjadi konsumen berdaya. Caranya, laporkan ke pelaku usaha terlebih dahulu. Sampaikan keluhan secara tertulis (email atau surat resmi) dan catat nomor pengaduan serta tanggal pelaporan.
“Simpan juga bukti komunikasi. Rekam seluruh korespondensi (email, chat, surat) sebagai bukti bahwa Anda telah berupaya menyelesaikan masalah secara internal,” ungkapnya.
Solusi lainnya, dapat melaporkan ke lembaga terkait. Bisa melaporkan ke LPK Borneo Kalimantan untuk konsultasi dan pendampingan. BPKN/BPSK untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan OJK/BI/BPOM jika sengketa terkait sektor yang mereka awasi. “Untuk kontak LPK Borneo Kalimantan adalah hotline/call centre di Nomor: 0821`-4912-4545 alamat di Samarinda Kaltim. Dan, jadilah konsumen cerdas, berdaya dan mandiri,” pungkas Irfan dibenarkan Ramadan dan Rodi Subagyo. (gt)












