TINTAKALTIM.COM-Formulasi kenaikan tarif Pelabuhan Penyeberangan Penajam yang melayani penyeberangan lintas dalam provinsi yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kini diusulkan naik.
Kenaikan sifatnya bervariatif dan didasarkan atas PM Nomor 84 Tahun 2018 kaitan jenis, struktur dan golongan tarif jasa pelabuhan, serta mekanisme penetapan tarif dan jasa kepelabuhan pada pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
“Tarif jasa kepelabuhan itu terkait juga jasa penumpang, pas masuk pelabuhan dan jasa kendaraan yang di dalamnya juga ada jasa dermaga,” kata General Manager (GM) PT ASDP Balikpapan Cuk Prayitno dalam penjelasan usulan kenaikan tarif di Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (16/12/2021)

Dalam sosialisasi itu dihadiri Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin, Gapasdap, PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari, PT Dharma Lautan Utama, PT Jembatan Nusantara, PT Pasca Dana Sundari dan PT Bahtera Samudra serta undangan lainnya.
Menurut Cuk yang didampingi Manajer Usaha Muhammad Nur Rachmat, ada sejumlah pertimbangan mengapa tarif itu naik di antaranya adalah pemenuhan standar pelayanan minimal (level of service) pelabuhan penyeberangan. Juga peningkatan fasilitas dan sarana pelabuhan.
“Kita juga sedang melakukan digitalisasi e-ticketing dan sangat krusial juga adalah pemenuhan petugas operasional serta keberlanjutan operasional dan pelayanan,” jelas Cuk Prayitno yang semua itu disebutkan isu penting di dalam pengelolaan pelabuhan.
Dikatakan Cuk, sebenarnya secara pelayanan sejauh ini yang dilakukan ASDP telah maksimal sehingga ini harus dipertahankan. “Kami sekarang berpikir secara masa depan. Agar operator yang melayari pelabuhan Penajam ke Kariangau atau sebaliknya tidak rugi dan menjadikan penyeberangan peluang ekonomi. Sehingga, pelayanan pun akan didesain maksimal misalnya ada ruang tunggu dan lainnya,” kata Cuk.
MIMPI ASDP
Sementara itu, pada sisi lain dalam pengembangan pelabuhan, Cuk Prayitno punya mimpi yang harus didukung ASDP dan Kementerian Perhubungan yakni menampilkan wajah pelabuhan yang relatif baru untuk ke depan.

“Ini mimpi ASDP dan mimpi saya. Penataan wajah baru Pelabuhan Penajam dari sisi desain dan lainnya bisa dilakukan. Catatannya memang menunggu proses pembangunan lainnya. Jangan sampai sudah investasi besar tetapi akan terjadi penurunan pendapatan operator ferry yang menyeberangi jalur Penajam-Kariangau atau sebaliknya,” urai Cuk Prayitno.
Disinggung apakah pembangunan itu jembatan Penajam-Balikpapan, Cuk menyebut salah satunya. Karena, ketika jembatan itu terbangun, maka peluang (opportunity) untuk mendapatkan revenue bisa tergerus.
“Banyak pelabuhan ketika dibangun jembatan, maka captive market-nya hilang. Sehingga, terjadi penurunan pendapatan seperti di daerah lain,” contohnya.
RATA-RATA KENAIKAN
Dalam kaitan kenaikan tarif, menurut Cuk Prayitno masih akan diusulkan ke Menteri Perhubungan (Menhub) tetapi rata-rata penyesuaian tarif itu adalah untuk pas masuk penumpang sebesar Rp1.200, pas masuk kendaraan sebesar Rp4.830 dan jasa pemeliharaan dermaga sebesar Rp4.576.
Untuk tarif jasa pas masuk ke pelabuhan untuk kendaraan misalnya penumpang dewasa tarif berlaku dalam provinsi diusulkan tarif naik menjadi Rp5.000 sehingga besaran kenaikan Rp1.300. Sementara untuk penumpang anak-anak tarif berlaku dalam provinsi Rp1.900 akan naik jadi Rp3.000.

Untuk kendaraan, golongan I Rp3.110 usulan tarifnya menjadi Rp4.000, kendaraan golongan II Rp2.700 usulan tarifnya menjadi Rp3.000, kendaraan golongan III Rp3.470 usulan kenaikannya menjadi Rp4.000, kendaraan golongan IV penumpang Rp11.765 menjadi Rp14.000, golongan IV barang Rp11.955 menjadi Rp14.000, kendaraan golongan V penumpang Rp24.585 menjadi Rp29.000, kendaraan golongan V barang Rp19.360 menjadi Rp23.000, kendaraan golongan VI penumpang Rp42.060 menjadi Rp49.000, golongan VI barang Rp33.930 menjadi Rp40.000, kendaraan golongan VII Rp45.530 menjadi Rp53.000, kendaraan golongan VIII Rp74.160 menjadi Rp86.000, kendaraan golongan IX Rp74.145 menjadi Rp87.000.
TARIF DERMAGA
Sementara itu, untuk tarif dermaga perhitungannya kenaikannya adalah kendaraan golongan II Rp1.300 menjadi Rp2.000, kendaraan golongan III Rp1.820 menjadi Rp3.000, kendaraan golongan IV Rp2.750 menjadi Rp3.000, golongan V penumpang Rp4.500 menjadi Rp8.000, golongan V barang Rp5.000 menjadi Rp7.000, golongan VI penumpang Rp6.840 menjadi Rp9.000, golongan VI barang Rp8.065 menjadi Rp11.000, golongan VII penumpang Rp9.770 menjadi Rp13.000, golongan VII barang Rp36.670 menjadi Rp48.000, kendaraan golongan VIII Rp43.465 dan kendaraan golongan IX Rp43.910 menjadi Rp58.000.
“Jadi seluruh formulasi kenaikan tarif itu diusulkan ke menteri untuk mendapatkan persetujuan. Ini baru tahap sosialisasi,” ujarnya. (gt)