TINTAKALTIM.COM-Sertifikat hak milik perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) 1 RT 32 Kelurahan Damai Bahagia milik sejumlah warga terkatung-katung. Pasalnya, antara pengembang (developer) saling lempar tanggung jawab dengan PT Bank BTN salah satu BUMN yang memberikan kredit perumahan itu.
Perjuangan mendapatkan sertifikat itu sudah sejak tahun 2023. Saat itu sudah dilakukan mediasi pada 11 Desember 2023 dan ada sejumlah keputusan yakni 9 warga sudah melaksanakan dan kewajibannya tetapi hingga kini belum mendapat pecahan sertifikat.
“Perlu dicatat sertifikat milik warga itu sudah mati sejak 2018, sehingga secara prosedur tanah itu sudah diserahkan developer kepada negara,” kata Ketua RT 32 Kelurahan Damai Bahagia BDS Muslimin yang memperjuangkan hak-hak warga itu kepada media ini, Rabu (1/04/2024) kemarin.
Menurut Muslimin, kesepakatan lainnya sesuai saran dari Bank Pertanahan Nasional (BPN) agar dilakukan pembaharuan hak atas tanah masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk dilakukan pemecahan sertifikat kepada 9 orang yang sejauh ini belum mendapatkan.
Bukan itu saja kata Muslimin, saran dari hasil rapat sebelumnya yang dilakukan dengan Komisi I DPRD Balikpapan (bidang hukum dan pemerintahan), untuk sertifikat yang mati diserahkan kepada negara untuk selanjutnya diproses ke kecamatan untuk diterbitkan IMTN sehingga dapat mengurangi biaya perpanjangan SHGB
“Tetapi kami sudah berjuang yang didukung juga anggota DPRD Pak Simon serta Edy Alfonso agar semua pihak terlibat seperti developer, Bank BTN, notaris dan warga. Hanya hingga kini belum ada titik terang,” kata Muslimin.
Dalam berita acara pertemuan untuk mediasi itu ditandatangani dan dihadiri dari pihak BTN perwakilan developer dan Muslimin serta warga dari RT 32.
“Tapi faktanya, hingga kini antara BTN dan developer saling tuding dan menyalahkan. Bukan mencarikan solusi, inilah yang kita terus desak dan perjuangkan,” kata Muslimin.
Padahal kata Muslimin, saat reses Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh S Sos, persoalan ini harus segera diselesaikan. Tetapi sejumlah pihak sepertinya tidak memiliki niat untuk sama-sama menyelesaikan.
“Jujur sertifikat itu menurut developer ada di BTN dan dititipkan. Tetapi, setelah mati tidak disampaikan ke developer sekarang sudah saling menyalahkan. Harusnya dicarikan solusi,” pinta Muslimin.
Dikatakan Muslimin, pihaknya ingin bersurat juga ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), agar persoalan ini bisa mendapatkan solusi secepatnya.
Syukur-syukur Menteri ATR/BPN datang ke Kaltim untuk juga mendapatkan ragam informasi terkait pertanahan. Karena, perlu juga berkunjung ke Ibu Kota Negara (IKN) yang kabarnya juga masih banyak persoalan pertanahan.
Sementara itu secara terpisah Branch Manager BTN Balikpapan Rachman Suhendri saat dikonfirmasi enggan memberikan komentarnya seputar persoalan ruwet ini. Karena, masalah ini memang sudah ada jalan-jalan mediasi kendati belum membuahkan hasil.
“Saya no comment dulu lah. Semoga nanti akan ada pertemuan dan solusi terbaik. BTN akan selalu punya komitmen membantu masyarakat,” kata Rachman singkat.
Demikian juga pihak developer belum berhasil dikonfirmasi, sehingga masalah ini akan terus diupayakan oleh Muslimin untuk dicarikan solusi hingga tuntas dan maksimal. (gt)