TINTAKALTIM.COM-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) se-Indonesia kini sudah terbentuk 33 provinsi. Awalnya masih penggabungan 25 BPTD, ini didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2023 tentang kriteria klasifikasi organisasi BPTD dan PM Nomor 6 Tahun 2023 tentang tata kerja dan organisasi.
Kepala BPTD Kelas II Provinsi Kaltim Dr Muiz Thohir ST MT membedah pemisahan itu yang menurutnya, di Kaltim BPTD merupakan kepanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat yang salahsatu tugasnya adalah mengelola terminal Tipe A, jembatan timbang dan pelabuhan penyeberangan.
“Dengan pemisahan dan adanya tata kerja serta organisasi yang baru itu, kami berharap agar multi-stakeholders dalam tugas-tugas BPTD bisa mendukung maksimal. Sehingga, optimalisasi pelayanan di masyarakat pun berjalan dengan baik,” kata Muiz dalam talk show di Podcast BPTD Kelas II Kaltim lewat program Ngobrol Edukasi Seputar Transportasi (Ngetrip), Jumat (16/06/2023).
Sebenarnya kata Muiz, perubahan tata kerja dan organisasi itu lebih ke fungsional yang arahnya menuju kinerja terbaik dan optimalisasi aset yang ada. Juga mengarah pada efisiensi kinerja. Karena, dalam pelaksanaannya sama. Hanya, lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi, khususnya dalam mengelola dan menangani permasalahan transportasi yang menjadi domain Ditjen Hubdat.
Misalnya, ada bagian tata usaha yang urusannya sama dari SDM, keuangan hingga kehumasan dan lainnya. Ditambah lagi ada seksi prasarana jalan, sungai, danau dan penyeberangan, seksi sarana dan angkutan jalan, sungai danau dan penyeberangan, seksi lalu-lintas jalan termasuk sungai, danau dan penyeberangan (SDP)
“Jadi lebih fungsional untuk urusan-urusan yang memang menjadi tanggung jawab BPTD. Sehingga, pelayanan akan semakin mudah untuk ditetapkan sesuai seksinya,” ujar Muiz.
Muiz lalu memberi contoh kaitan penataan organisasi itu misalnya, di Pelabuhan Kariangau, bukan urusan pengawasan pelabuhan saja, tetapi ada lalin angkutan dan sarananya serta transportasi sungai, danau dan penyeberangan (TSDP)
Dalam konteks PM 06 Tahun 2023 itu, Muiz sudah melakukan upaya-upaya adaptasi. Bahkan, pemisahan dengan BPTD Kaltara (sebelumnya BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara) pun secara SDM ikut bertanggungjawab di dalam penempatannya.
“Apapun alasannya, kita ini dulu induk BPTD Kaltim-Kaltara, sehingga ada SDM yang dianggap bisa ditransfer ke Kaltara tetap dilakukan. Anggaplah itu ‘adik kandung’ BPTD Kaltim. Prinsipnya, bagaimana BPTD Kaltara itu berjalan maksimal di sisi pelayanan,” ujar Muiz.
Muiz yang menyapa lewat aplikasi podcast itu dengan lontaran ‘Sahabat BPTD’, meminta kepada semua pihak untuk ikut mendorong bagaimana fungsi BPTD sesuai PM Nomor 6 2023 dapat didukung. Khususnya secara kegiatan eksternal.
Karena katanya, penyusunan rencana, program dan anggaran sesuai fungsi BPTD, akan dijalankan secara transparan dan melihat kebutuhan yang disesuaikan dengan PM yang baru.
“BPTD Kaltim tak hanya mengelola terminal Tipe A, terminal barang untuk umum, jembatan timbang, pelabuhan sungai dan penyeberangan tapi juga pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan serta keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan serta perintis,” urainya.
Oleh karena itu katanya, dengan pemisahan 33 BPTD termasuk di Kaltim, dirinya bersama staf akan berupaya maksimal melayani masyarakat pengguna jasa. Karena, Ditjen Hubdat Kemenhub akan terus melakukan monitoring terhadap kinerja di masing-masing daerah.
UPPKB JTO
Dalam tayangan podcast yang pemirsa bisa mengakses di youtub dengan alamat https://youtube.com/@bptd17kaltimra tersebut, Muiz juga menyinggung tata kerja Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang sekarang sudah pengelolaan era baru sistem Jembatan Timbang Online (JTO)
“BPTD Kaltim terus mendukung aspek keselamatan melalui JTO itu. Selain juga didukung dengan institusi lain seperti Dishub Kaltim, Dishub Balikpapan, Ditlantas Polda Kaltim serta lainnya,” kata Muiz Thohir yang sangat rileks ketika menyampaikan lewat aplikasi podcast itu.
Ia menjelaskan, UPPKB yang populer dengan jembatan timbang (JT) itu, merupakan langkah antisipatif mencegah terjadinya over dimension over loading (ODOL) yang diprogramkan Ditjen Hubdat di tahun 2023 dengan Zero ODOL.
“Sekali lagi, kita tidak dapat bekerja sendiri. Tetap memerlukan dukungan berbagai pihak. Karena, JTO di Karang Joang itu pun terus bekerja melakukan penindakan pada aspek keselamatan, administrasi bahkan sampai P-21,” ungkap Muiz.
Hanya Muiz mengakui, untuk melakukan upaya Zero ODOL, ekosistemnya tidak hanya dari hilir tetapi juga hulunya sehingga penegakan hukum di UPPKB termasuk langkah-langkah normalisasi dapat didukung pula institusi lainnya.
Sebab kata Muiz, penegakan hukum (gakkum) kaitan ODOL itu pun telah dilakukan BPTD di lingkup Berau dan Sangatta untuk menindak truk pengangkut barang yang melanggar.
Sementara itu secara terpisah, Plt Pengawas UPPKB Karangjoang Sholeh Putra menegaskan, personelnya 20 orang di Jembatan Timbang itu bekerja sesuai dengan tugas fungsi (tusi) masing-masing. Ada di penindakan, administrasi, penimbangan hingga pengujian.
“Kami bekerja sekarang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Sebab, kinerja di UPPKB juga dinilai dan dilaporkan ke Ditjen Hubdat. Sehingga, harus dipahami pula pengguna jasa yang terkena tilang untuk mengevaluasi kekurangannya,” ujarnya.
Menurut Sholeh, aspek keselamatan menjadi penting. Sejauh ini, timbangan permanen yang ada di UPPKB Karang Joang digunakan untuk menimbang jenis kendaraan beragam. Dari angkutan barang, mobil tangki, container.
Terkadang, ada pelanggaran seperti over loading, over dimention dan administrasi dokumen kendaraan. “Karena JTO maka sistemnya terintegrasi dengan sistem elektronik. Datanya akan terbaca jika ada kendaraan kelebihan muatan dan langsung tindak,” kata Sholeh.
Disinggung ‘main mata’ pemilik kendaraan dan petugas? Menurut Sholeh sekarang sudah tidak memungkinkan. Sebab, sistemnya online. Sehingga, kalau ada pelanggaran di UPPKB langsung penindakan.
Hanya kata Sholeh, terkadang banyak kendaraan yang melintas di jalan nasional ketika akan diperiksa, pengemudinya mempercepat kendaraan. Sehingga, hal itu tak mungkin dihadang.
“Kita ada batasan gerak untuk melakukan pengawasan dari Jembatan Timbang jika ada kendaraan yang lolos. Tetapi, fungsi Jembatan Timbang sejatinya untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor dan dokumen perizinan lainnya,” tambah Sholeh.
Sebenarnya kata Sholeh, jika pengusaha truk melengkapi dokumen kendaraannya dan tidak melanggar ODOL, semuanya berjalan lancar. “Makanya saya meminta kerjasamanya kepada pengusaha truk dan driver pun untuk patuh terhadap aturan berkendara di jalan raya,” ungkap Sholeh. (gt)