TINTAKALTIM.COM-Upaya Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE ME agar optimalisasi pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) ke Baznas lewat surat edarannya, justru diabaikan Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan. Institusi ini tidak menyetor ZIS selama 3 bulan berturut-turut dan disebut nihil dalam laporan.
Informasi itu tercermin adanya surat yang dikeluarkan Baznas Kota Balikpapan Nomor 72/BAZNAS-BPP/IV/2022 tertanggal 18 April 2023 yang ditujukan ke Ketua Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan. Disebutkan, bahwa Kemenag di tahun 2023 sejak Januari-Maret tidak menyetorkan ZIS ke Baznas Balikpapan.
Baznas, meminta agar Kemenag menjelaskan alasan apa sehingga tidak menyetor yang suratnya ditujukan ke UPZ Kemenag. Dan berharap pelaksanaan zakat penghasilan bagi semua karyawan yang beragama Islam sesuai Surat Edaran Walikota Nomor 451.12/1282/Kesra tanggal 28 Oktober 2022 dapat dilakukan. Bahkan, Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Johan Marpaung pun menguatkan surat walikota agar pengumpulan ZIS ke Baznas lewat surat bernomor B-4448/Kk.16.03/BA.051/10/2022 di mana surat itu ditembuskan pula ke Baznas Provinsi Kaltim
Hanya, hingga kini selesainya Idul Fitri 2023, Baznas tidak mendapat respon dari Kemenag. Justru, ada kesan surat itu tidak digubris walaupun Baznas Balikpapan siap untuk koordinasi dan sosialisasi kaitan zakat penghasilan dan lainnya.
Anehnya, surat ‘teguran’ ke Kemenag kaitan ZIS yang dikeluarkan Baznas Balikpapan itu ditandatangani Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Balikpapan H Abdul Rosyid Bustomi SPdI. Hanya, saat dikonfirmasi media ini, Bustomi seolah menghindar. Ia hanya menyebutkan dengan ungkapan pendek: “Kita nggak ngerti juga pak”. Padahal, Bustomi setidaknya dapat menindaklanjuti Surat Edaran Walikota itu sebagai bentuk optimalisasi pengumpulan ZIS dan mendukung kebijakan Walikota Balikpapan.
Sejumlah pihak memberi penilaian, bahkan sumber yang enggan disebutkan namanya di Baznas Balikpapan menyayangkan sikap Kepala Kemenag Balikpapan Johan Marpaung. “Lucu juga, dia yang mengimbau agar pengumpulan ZIS itu harus dikumpulan ke Baznas Balikpapan, justru tidak menyetor. Ini kan ibarat lagu Rhoma Irama yang potongan syairnya: “Kau yang Berjanji, Kau yang Mengingkari”.
Berbagai instansi lain dan OPD yang menyetorkan dengan baik justru menilai, harusnya Ka Kemenag jadi contoh untuk lainnya. Sebab, dia sebagai regulator keagamaan dan kaitan bagaimana ZIS harus optimal. “Apa karena sudah masuk ‘muspida plus’ yang disebut-sebutkan orang itu, jadi tidak perlu setor ZIS ke Baznas Balikpapan,” kelakar sumber tadi.
Secara terpisah, H A Johan Marpaung yang dikonfirmasi media ini saat menghadiri acara di rumah jabatan Walikota enggan bicara banyak. Ia justru menyebut bahwa semua itu miss communication. “Itu semua mis komunikasi. Nggak begitulah,” katanya tegas.
Ditanya, bahwa informasi itu sudah beredar ke sejumlah pihak, Johan Marpaung menilai tidak masalah. “Biarkan saja, intinya mis komunikasi,” kata Johan sambil meninggalkan media ini tanpa ada penjelasan detail lainnya.
Dari data yang diterima media ini, tak hanya Kemenag, untuk OPD yang juga nihil melakukan setoran ZIS ke Baznas adalah Kantor Dinas Pemuda Olahrga dan Pariwisata Kota Balikpapan. Harusnya, OPD ini juga mengindahkan Surat Walikota Balikpapan. Tapi faktanya nihil. Entah disetorkan kemana.
Sejumlah pihak menyebutkan, upaya setoran ZIS ke Baznas Balikpapan itu, sebagai bentuk legalisasi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Sehingga, Baznas dapat mengetahui potensi ZIS di daerah tersebut yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, kepastian hukum dan akuntabilitas.
“Harusnya OPD dan ASN yang berada di bawah Walikota patuh akan surat edaran Walikota. Sebab, tujuan Walikota itu baik bagaimana pengelolaan ZIS di Balikpapan dapat dioptimalisasi. Kalaupun akan digunakan untuk internal instansi, setor dulu nanti baru dibuatkan semacam rencana anggaran kegiatan dan diajukan ke Baznas,” ujar sejumlah pihak menyoroti Kemenag dan OPD lain yang tak patuh SE Walikota Balikpapan itu. (gt)