TINTAKALTIM.COM-Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi penentu dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan di tahun 2020, sehingga survei ke sejumlah pasar dan mengetahui komponen apa saja yang termasuk dalam standar KHL sangat menentukan. Kerja Dewan Pengupahan harus mendapatkan data-data itu secara akurat.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Balikpapan Drs Bachtiar MM kepada Tintakaltim.Com di sela-sela survei mengatakan, KHL menjadi penting karena di dalamnya ada komponen kebutuhan hidup. Jika mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan.
“Jenis KHL itu banyak, ada perumahan, kesehatan, pendidikan, makanan dan minuman, sandang dan lainnya. Itu yang kita survei dan sangat rigid,” jelas Bachtiar didampingi anggota Dewan Pengupahan NG Priyono.
Survei yang dilakukan Sabtu di sejumlah pasar seperti Pasar Klandasan, Pasar Rapak, Pasar Pandansari tidak menemukan lonjakan berarti. Hanya konsumsi kebutuhan bahan-bahan industri naik seperti panci dan lainnya. Ini juga akan mempengaruhi KHL. Secara umum, harga komoditas relatif sama, hanya komponen inflasi dan kebutuhan Produk Domestik Bruto (PDB) akan mempengaruhi UMK.
Dalam penentuan UMK Kota Balikpapan, nanti penentuannya pada 20 November 2019, sebab 1 November 2019 Dewan Pengupahan menyerahkan hasil kepada Walikota Balikpapan H Rizal Effendi SE. Sehingga, kerja tim untuk melakukan survei harus segera dituntaskan. “Kita juga melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam survei. Sehingga nanti penentuan UMK dapat lebih memberikan rasa adil di antara semua pihak,” kata Bachtiar
Disinggung mengapa rujukan UMK Balikpapan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, menurut Bachtiar dalam pertemuan nasional beberapa waktu lalu memang ada sejumlah daerah mempertanyakan. Tetapi pemerintah tetap melihat upaya maksimal bahwa inflasi itu melihat pertimbangan dari aspek pekerja, pengusaha dan calon pekerja. “Kan pemerintah juga melihat kondisi keuangan perusahaan. Jika kenaikan UMK-nya melejit, bisa saja perusahaan tak sanggup yang pada gilirannya menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Bachtiar.
Sementara itu menurut Priyono, suvei KHL akan jadi kajian maksimal dewan pengupahan. Karena, UMK tahun 2019 dan tahun 2020 jelas akan berbeda sejalan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Artinya, kenaikan itu juga harus signifikan. “Sebab, kalau inflasi naik terus sementara UMK tidak naik, tentu kasihan pekerja,” kata Priyono yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Balikpapan ini.
Penetapan UMK Kota Balikpapan itu, setelah adanya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim yang penetapannya pada 1 November 2019 dan akan diberlakukan pada 1 Januari di tahun 2020. Tidak boleh terlambat sebab jadi acuan pekerja dan pengusaha.
Seperti diketahui, dewan pengupahan tahun ini terdiri dari sejumlah pengurus yang penanggungjawabnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dewi Tirta dan diketuai Drs Bachtiar MM (Stiepan) dan sejumlah anggota lainnya adalah staf dari Dinas Ketenagakerjaan, Bappeda Litbang, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Soegiyanto (Apindo), Giat Wahjoewarti (Apindo), Dyah Citra (Apindo), DR Piatur Pangaribuan SH MH (Rektor Uniba), Sasmoyo Dimas Radito SE MM (STIE Madani), Suhariono (SP Pertamedika RSPB).
Menurut NG Priyono, UMK di tahun 2019 ini, berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim sebesar Rp2.828.601 naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya setelah mempertimbangkan inflasi, KHL dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, di tahun 2020 tentu saja akan berbeda. “Angkanya masih kita bahas setelah survei KHL tuntas,” ujarnya.
Jika sudah ditetapkan Gubernur Kaltim dan ada pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai UMK, maka kata Priyono dapat mengajukan permohonan penangguhan UMK kepada Gubernur melalui instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan paling lambat 10 hari sebelum tanggal diberlakukannya UMK.
“Jadi ada juga kesepakatan persetujuan penangguhan dan penolakan penangguhannya. Itu sudah disepakati bersama. Dewan Pengupahan Kota Balikpapan akan bekerja maksimal untuk melihat secara objektif hasil KHL dan sejumlah parameter lainnya. Tunggu saja hasil pembahasan Dewan Pengupahan,” janji Priyono. (git)