TINTAKALTIM.COM-Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim, Gde Made Pasek Swardhayana SH MH menegaskan, sangat mendukung pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penegakan hukum pelanggaran lalu-lintas berbasis elektronik dan zero tolerance demi tertib lalu-lintas. Justru ia menyebut, tilang elektronik tidak merepotkan masyarakat. Jika terkena ETLE tak perlu ikut sidang juga dapat dilakukan.
“Kejaksaan hanya eksekutor atas e-tilang setelah diputuskan oleh hakim perkaranya. Dan, ETLE itu tindakan pidana ringan (tipiring). Jadi dendanya bisa dibayar secara virtual atau daring,” kata Gde Made Pasek saat berbicara dalam event Diskusi Panel bertema ETLE dan zero tolerance serta tertib lalu-lintas di Gedung Mahakam, Polda Kaltim, Kamis (8/04/2021).
Diskusi Panel yang digelar Polda Kaltim dengan pelaksana Ditlantas itu, berjalan sangat produktif. Sejumlah undangan memberi pandangannya, termasuk diikuti polres-polres di Kaltim secara virtual.
Menurut Gde, denda bagi pelanggar lalu-lintas harus membayar maksimal sesuai jenis pelanggarannya. Tapi, jika ada kelebihan, maka bisa diambil.
Disebutkan, tilang elektronik atau e-tilang memungkinkan transaksi secara online. Biasanya ada anjuran membuka website pihak kejaksaan dan memilih menu. Di sana nanti pelanggar lalin yang terkena kamera ETLE, bisa membuka sistem informasi penelusuran perkara. Kemudian ketik nomor kendaraan dan nomor tilang yang sudah diberikan petugas.
“Pembayaran tilang itu bisa membuka di alamat tilang.kejaksaan.go.id. Nanti caranya menggunakan BRI VA (BRI Virtual Account) yang diberikan. Jadi sangat mudah,” ujar Gde.
Disebutkan Gde, pelanggar lalin ETLE biasanya mendapatkan nomor berisi keterangan nama pelanggar, pasal apa yang dilanggar dan jumlah maksimal denda. “Tapi kalau ingin mengikuti sidang juga tak masalah,” tambah Gde.
PELANGGAR ETLE
Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata SIK MH menegaskan, bahwa penindakan tilang elektronik atau pelanggar ETLE bukan pada subjek hukum kendaraannya tapi pelanggarnya.
Disampaikan Dirlantas, jika ada pelanggar lalu-lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan. Lalu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor tersebut.
“Jadi surat yang dilayangkan pertama kali itu, bukan surat tilang tapi surat konfirmasi. Nah setelah mendapat surat itu, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat pelanggaran,” kata Dirlantas menjawab pertanyaan peserta di acara diskusi panel itu.
Menurut Dirlantas, jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi. Tujuan konfirmasi itu untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya. “Konfirmasi itu harus dijawab waktunya 10 hari. Jadi penindakan hukum ETLE subjeknya bukan kendaraannya tapi pelanggar lalinnya,” tegas Dirlantas.
Oleh karena itu kata Dirlantas, surat konfirmasi penting dijawab. Sehingga didapatkan penjelasan untuk ditelusuri dan diinvestigasi lebih lanjut.
“Kalau hasil rekaman dan capture plat nomor itu ternyata memang pelanggar dan kendaran milik pelanggar, kan bisa langsung kena e-tilang. Jika tidak boleh melakukan klarifikasi dan petugas akan mengarahkan dan melayani dengan baik,” urai Dirlantas.
ETLE MOBILE
Sementara itu dalam kata pengantarnya, Dirlantas juga mengedukasi dan mensosialisasikan lewat ‘selayang pandang video ETLE dan zero tolerance’ yang disaksikan seluruh undangan dan peserta diskusi panel.
Dalam menunjang tugas-tugas penegakan hukum ETLE, sekarang Ditlantas Kaltim kata Dirlantas, didukung dengan ETLE mobile yang tujuannya untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.
Namun, ETLE mobil berada di helm petugas yang berjalan sehingga pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas itu.
“Makanya, tilang eletronik bisa dilakukan di mana saja. Karena dengan pergerakan yang bisa berpindah itu, diharapkan ETLE mobile dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa ata permanen. Makanya jangan melangar dan tertib lalu-lintas,” pinta Dirlantas.
Dirlantas yang pernah mendapat penghargaan Kapolri Jenderal Idham Aziz karena kreativitas dan inovasinya memberikan pelayanan SIM internasional ini, juga menegaskan, bahwa ETLE akan membantu kinerja kepolisian lebih efektif.
Kerja ETLE kata Dirlantas dalam paparannya, dipantau oleh petugas Traffic Management Centre (TMC) Polda Kaltim di bagian back office. Dan mampu menangkap gambar pelanggar dan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya dan nomor polisi kendaraan akan terekam (capture).
“Jika sudah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan melakukan capture gambar pelanggaran untuk dijadikan bukti otentik. Sebab, kamera itu dilengkapi dengan fitur automatic number plat recognition. Sehingga dapat mendeteksi pelanggaran,” ujarnya.
Bukan itu saja, dalam pengantarnya Dirlantas juga menjelaskan pelanggaran apa saja yang dapat direkam ETLE. Tak hanya kendaraan roda dua, tetapi untuk roda empat pun bisa. Sebab, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, dapat terekam dan ter-capture.
“Karena ETLE juga memiliki kecanggihan di dalam mendeteksi wajah seseorang lewat peralatan face recognition,” tambahnya.
Dirlantas menyebutkan, ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalin yang bisa ditindak oleh ETLE dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di antaranya melanggar rambu dan marka jalan, tidak menggunakan safety belt, mengemudi tapi mengoperasikan ponsel, melaju di jalan raya (speed), menerobos lampu merah, tak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu pada siang hari dan lainnya.
“Memang 6 kamera dan ditempatkan di 3 titik lokasi dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sekaligus jalur itu sebagai zero tolerance atau tanpa toleransi untuk parkir. Peresmian kita 28 April 2021, tetapi ingat ETLE-mobile juga bergerak,” pungkas Dirlantas. (gt)