• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Monday, July 14, 2025
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home tintaNEWS

Aspidum: Tak Perlu Repot Sidang, E-Tilang Bisa Dicek. Dirlantas: ETLE Mobile Juga Gerak, Subjek Hukumnya Pelanggar Lalin

by admin
April 9, 2021
in tintaNEWS
0 0
0
Aspidum: Tak Perlu Repot Sidang, E-Tilang Bisa Dicek. Dirlantas: ETLE Mobile Juga Gerak, Subjek Hukumnya Pelanggar Lalin

DUKUNG: Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui Aspidum Gde Made Pasek mendukung kebijakan ETLE dan zero tolerance yang diterapkan Polda Kaltim

0
SHARES
203
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim, Gde Made Pasek Swardhayana SH MH menegaskan, sangat mendukung pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penegakan hukum pelanggaran lalu-lintas berbasis elektronik dan zero tolerance demi tertib lalu-lintas. Justru ia menyebut, tilang elektronik tidak merepotkan masyarakat. Jika terkena ETLE tak perlu  ikut sidang juga dapat dilakukan.

“Kejaksaan hanya eksekutor atas e-tilang setelah diputuskan oleh hakim perkaranya. Dan, ETLE itu   tindakan pidana ringan (tipiring). Jadi dendanya bisa dibayar secara  virtual atau daring,” kata Gde Made Pasek saat berbicara dalam event Diskusi Panel bertema ETLE dan zero tolerance serta tertib lalu-lintas di Gedung Mahakam, Polda Kaltim, Kamis (8/04/2021).

Diskusi Panel  yang digelar Polda Kaltim dengan pelaksana Ditlantas itu, berjalan sangat produktif. Sejumlah undangan memberi pandangannya, termasuk diikuti polres-polres di Kaltim secara virtual.

Menurut Gde,  denda bagi pelanggar lalu-lintas harus membayar maksimal sesuai jenis pelanggarannya.  Tapi, jika ada kelebihan, maka bisa diambil.

Aspidum (dua dari kanan) bersama Kapolda dan narasumber lainnya serta moderator di acara diskusi panel bertema ETLE dan zero tolerance

Disebutkan, tilang elektronik  atau e-tilang memungkinkan transaksi secara online. Biasanya ada anjuran membuka website pihak kejaksaan dan memilih menu. Di sana nanti  pelanggar lalin yang terkena kamera ETLE, bisa membuka sistem informasi penelusuran perkara. Kemudian ketik nomor kendaraan dan nomor tilang yang sudah diberikan petugas.

“Pembayaran tilang itu bisa membuka di alamat tilang.kejaksaan.go.id. Nanti caranya menggunakan BRI VA (BRI Virtual Account) yang diberikan. Jadi sangat mudah,” ujar Gde.

Disebutkan Gde,  pelanggar lalin ETLE biasanya mendapatkan nomor berisi keterangan nama pelanggar, pasal apa yang dilanggar  dan jumlah maksimal denda. “Tapi kalau ingin mengikuti sidang juga tak masalah,” tambah Gde.

PELANGGAR ETLE

Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata SIK MH menegaskan, bahwa penindakan tilang elektronik atau pelanggar ETLE bukan pada subjek hukum kendaraannya tapi pelanggarnya.

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata SIK MH

Disampaikan Dirlantas, jika ada pelanggar lalu-lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan. Lalu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor tersebut.

“Jadi surat yang dilayangkan pertama kali itu, bukan surat tilang tapi surat konfirmasi. Nah setelah mendapat surat itu, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat pelanggaran,” kata Dirlantas menjawab pertanyaan peserta di acara diskusi panel itu.

Menurut Dirlantas, jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi. Tujuan konfirmasi itu untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.  “Konfirmasi itu harus dijawab waktunya 10 hari. Jadi penindakan hukum ETLE subjeknya bukan kendaraannya tapi pelanggar lalinnya,” tegas Dirlantas.

Dirlantas saat menyampaikan kata pengantar

Oleh karena itu kata Dirlantas, surat konfirmasi penting dijawab. Sehingga didapatkan penjelasan untuk ditelusuri dan diinvestigasi lebih lanjut.

“Kalau hasil rekaman dan capture plat nomor itu ternyata memang pelanggar dan kendaran milik pelanggar, kan bisa langsung kena e-tilang. Jika tidak boleh melakukan klarifikasi dan petugas akan mengarahkan dan melayani dengan baik,” urai Dirlantas.

ETLE MOBILE

Sementara itu dalam kata pengantarnya, Dirlantas juga mengedukasi dan mensosialisasikan lewat ‘selayang pandang video ETLE dan zero tolerance’ yang disaksikan seluruh undangan dan peserta diskusi panel.

Dalam menunjang tugas-tugas penegakan hukum ETLE, sekarang Ditlantas Kaltim kata Dirlantas, didukung dengan ETLE mobile yang tujuannya untuk merekam  berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.

Dirlantas saat menjawab pertanyaan peserta

Namun, ETLE mobil berada di helm petugas yang berjalan sehingga pergerakannya akan terus berubah-ubah dari satu tempat ke tempat  lainnya, mengikuti patroli yang dilakukan petugas itu.

“Makanya, tilang eletronik  bisa dilakukan di mana saja. Karena dengan pergerakan  yang bisa berpindah itu, diharapkan ETLE mobile dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa ata permanen. Makanya jangan melangar dan tertib lalu-lintas,” pinta Dirlantas.

Dirlantas yang pernah mendapat penghargaan Kapolri Jenderal Idham Aziz karena kreativitas dan inovasinya memberikan pelayanan SIM internasional ini, juga menegaskan,  bahwa ETLE akan membantu  kinerja kepolisian lebih efektif.

Kerja ETLE kata Dirlantas dalam paparannya, dipantau oleh petugas Traffic Management Centre (TMC) Polda Kaltim  di bagian back office. Dan mampu menangkap gambar pelanggar dan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya dan nomor polisi kendaraan akan terekam (capture).

“Jika sudah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan melakukan capture gambar pelanggaran untuk dijadikan bukti otentik. Sebab, kamera itu dilengkapi  dengan fitur automatic number plat recognition. Sehingga dapat mendeteksi  pelanggaran,” ujarnya.

Bukan itu saja, dalam pengantarnya Dirlantas juga menjelaskan pelanggaran apa saja yang dapat direkam ETLE. Tak hanya kendaraan roda dua, tetapi untuk roda empat pun bisa. Sebab, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, dapat terekam dan ter-capture.

“Karena ETLE juga memiliki kecanggihan di dalam mendeteksi wajah seseorang lewat peralatan face recognition,” tambahnya.

Dirlantas menyebutkan,  ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalin yang bisa ditindak oleh ETLE dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di antaranya melanggar rambu dan marka jalan, tidak menggunakan safety belt, mengemudi tapi mengoperasikan ponsel, melaju di jalan raya (speed), menerobos lampu merah, tak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu pada siang hari dan  lainnya.

“Memang 6 kamera dan ditempatkan di 3 titik lokasi dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sekaligus jalur itu sebagai zero tolerance atau tanpa toleransi untuk parkir. Peresmian kita 28 April 2021, tetapi ingat ETLE-mobile juga bergerak,” pungkas Dirlantas. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan  63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial
Kanal

LDII Balikpapan Kurban 232 Sapi dan 63 Kambing. Dibagi Merata, Ojek Online, Pemulung Wujud Peduli Sosial

July 4, 2023
Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas
tintaNEWS

Rakorda Baznas se-Kaltim Bedah Empat Komisi Penting. Dibuka Wagub, ZIS Digital dan Standar Mustahik Juga Dibahas

February 3, 2022
PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan
tintaNEWS

PDAM Balikpapan Sharing Service Excellent. Suryo: Boros, Bocor dan Lalai, Tanggungjawab Pelanggan

February 2, 2022
Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan
tintaNEWS

Ditemani Batman, Kapolda-Wakapolda Pantau Vaksinasi Anak. Imam: PTM 100 Persen Agar Segera Dilaksanakan

January 8, 2022
Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar
tintaNEWS

Intrusi Air Laut, Dirum Turun Tangan. Distribusi Air Bersih di Manggar

January 2, 2022
Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah.  Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga
tintaNEWS

Walikota Sambut Tahun 2022 Lewat Doa, Salat Jamaah dan Sedekah. Rahmad: Jadikan Rumah Adalah Surga bagi Keluarga

January 2, 2022
Next Post
Bapenda Perjuangkan ETLE di Kota-Kabupaten. Ismiyati: ETLE Implikasinya pada PAD di Provinsi Kaltim

Bapenda Perjuangkan ETLE di Kota-Kabupaten. Ismiyati: ETLE Implikasinya pada PAD di Provinsi Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 31 Followers

Recommended

Balikpapan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2024. Walikota: Ini Kepercayaan, Ayo Semua Elemen Sinergi dan Kolaborasi

Balikpapan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2024. Walikota: Ini Kepercayaan, Ayo Semua Elemen Sinergi dan Kolaborasi

July 14, 2023
Waspada, Bahaya Post-Truth Fenomena Jelang Pemilu 2024. Wakapolresta: Informasi Bohong, ‘Digoreng’  Jadi Benar, Bersosmedlah dengan BAIK

Waspada, Bahaya Post-Truth Fenomena Jelang Pemilu 2024. Wakapolresta: Informasi Bohong, ‘Digoreng’ Jadi Benar, Bersosmedlah dengan BAIK

March 13, 2023
Pisau Wajib Tajam dan Penjagal Tak Boleh Dibayar Daging atau Kulit. Sembelih Kurban, Masjid Asy-Syifa Gunakan Perebah Sapi

Pisau Wajib Tajam dan Penjagal Tak Boleh Dibayar Daging atau Kulit. Sembelih Kurban, Masjid Asy-Syifa Gunakan Perebah Sapi

July 3, 2022
Keluarga  GM Blue Sky Bagi Sembako ke Karyawan. Dirumahkan Hanya Terima Gaji 25 Persen

Keluarga GM Blue Sky Bagi Sembako ke Karyawan. Dirumahkan Hanya Terima Gaji 25 Persen

May 22, 2020
Hasanuddin: Gerakan LDII Ontime Jadi Contoh Positif. Pembangunan, Bukan Hanya Dianggarkan tapi Dijalankan

Hasanuddin: Gerakan LDII Ontime Jadi Contoh Positif. Pembangunan, Bukan Hanya Dianggarkan tapi Dijalankan

January 17, 2024
Dana Hibah Parpol Naik, Golkar Dapat Rp858 Juta. Cair 16 Juli, Parpol Harus Update Data Sipol

Dana Hibah Parpol Naik, Golkar Dapat Rp858 Juta. Cair 16 Juli, Parpol Harus Update Data Sipol

July 10, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines