TINTAKALTIM.COM-Kebijakan Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE ME memberikan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis kepada 1.760 ketua RT se-Balikpapan, kemarin diwujudkan lewat penyerahan santunan kepada ketua RT yang meninggal dunia senilai Rp169,3 juta yang diterima ahli waris.
Penyerahan santunan untuk Ketua RT 12 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Mochammad Syafi’I yang mengalami kecelakaan kerja pada saat menjalankan tugasnya sebagai ketua RT.
“Sebagai walikota, saya sebut ini ‘proteksi kehidupan’ bagi ahli waris yang ditinggal meninggal dunia ketua RT. Premi dibayarkan gratis untuk menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Walikota usai upacara bendera 17 Agustus 2022 di Lapangan Merdeka, Rabu (17/08/2022).
Menurut Walikota, pembayaran premi iuran gratis sudah tertuang dalam MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Balikpapan yang salah satu tujuannya membantu ketua-ketua RT yang sangat punya peran dalam membantu pemerintah untuk melaksanakan program kerjanya dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan perlindungan sejumlah program.
“Kami menilai penting pelayanan BPJS gratis itu, karena demi mendukung kerja ketua-ketua RT. Dan semoga almarhum Pak Syafi’i husnul khatimah dan dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan maksimal oleh ahli waris,” kata Walikota yang menambahkan, program gratis BPJS Ketanagakerjaan lanjutan dari BPJS Kesehatan gratis untuk warga Balikpapan khususnya kelas 3.
Walikota juga memberi apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sangat cepat menyerahkan santunan ketua RT yang mengalami kecelakaan kerja. “Tentu ini program sangat bermanfaat untuk ketua-ketua RT,” pungkas Walikota.
BANYAK MANFAATNYA
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani yang mendampingi Kepala Bidang Kepesertaan Rony Setiawan menegaskan, kepesertaan ketua RT se-Balikpapan banyak manfaatnya.
Ini diwujudkan BPJS Ketengakerjaan kata Rini, lewat penyerahan santunan. Dan, ketua RT yang meninggal itu sudah terdaftar sejak bulan Oktober 2021 dan hingga kini BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi ketua RT di Balikpapan sebanyak 9 orang dengan total sebesar Rp505.327.168 (lima ratus lima juta tiga ratus dua puluh tujuah ribu seratus enam puluh delapan rupiah).
“Jadi ini ikhtiar Pemkot Balikpapan untuk melindungi seluruh pekerja non ASN dan ketua RT dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Kami berharap santunan yang telah diberikan dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan dan semoga program ini bisa memberikan motivasi kepada seluruh ketua RT dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat,” kata Rini.
Rini memberi informasi pada rilisnya, bahwa BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan untuk tahun 2022 telah membayarkan santunan sebesar Rp283 miliar yang rinciannya:
Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp252,11 miliar, Jaminan Kematian sebesar Rp14,29 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp11,34 miliar, Jaminan Pensiun Rp3,98 miliar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp85 juta dan Beasiswa Bagi Anak Pekerja Rp1,89 miliar.
Menurut Rini, sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayarkan kepada karyawan atau perusahaan yang disebut pekerja formal. Hanya, jika tidak berada di bawah perusahaan, maka pembayaran iuran bisa dilakukan secara mandiri.
“Kan aturannya jelas, kalau pekerja formal iuran akan ditanggung sebagian perusahaan, sebagian dibayarkan oleh karyawan,” jelas Rini.
Untuk ketua-ketua RT se-Balikpapan yang dibayarkan gratis iurannya kata Rini sebesar Rp16.800 per bulan dan dibayarkan setahun. “Bayangkan lebih mahal dari harga rokok, tapi manfaatnya luar biasa besar,” ungkap Rini yang menyebutkan, angka Rp16.800 itu mendapatkan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian. (gt)