• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, November 16, 2025
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Tarif Penyeberangan Kariangau-Penajam Naik Mulai 22 Juni 2022. Diputuskan Gubernur. Gapasdap-INFA-ASDP-BPTD Sudah Lakukan Kajian

by admin
June 14, 2022
in Kanal
0 0
0
Tarif Penyeberangan Kariangau-Penajam Naik Mulai 22 Juni 2022. Diputuskan Gubernur. Gapasdap-INFA-ASDP-BPTD Sudah Lakukan Kajian

NAIK: Per 22 Juni 2022 pukul 00.00 Wita, tarif penyeberangan Kariangau-Penajam mengalami kenaikan

0
SHARES
4.7k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Terhitung 22 Juni 2022 pukul 00.00 Wita, tarif penyeberangan Pelabuhan Kariangau-Penajam mengalami kenaikan. Kenaikan sifatnya bervariatif berdasarkan jenis, struktur dan golongan tarif jasa pelabuhan, total kenaikan rata-rata 30 persen.

Kenaikan tarif yang sudah disetujui Gubernur Kaltim DR Isran Noor ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 552/K.323/2022 yang permohonannya disampaikan DPC Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan)-INFA (Indonesia Nasional Ferry Owners Association) pada 8 Maret 2022 dan sudah dievaluasi oleh tim gubernur.

Dalam SK Gubernur Kaltim itu disebutkan,  tarif angkutan penyeberangan lintas Kariangau-Penajam meliputi jenis dan besaran tarif angkutan ekonomi penyeberangan, penumpang dan kendaraan barang  beserta muatannya di Kaltim dan jenis serta besaran tarif angkutan penyeberangan muatan berbahaya.

Ketua Gapasdap Balikpapan Dodi HS

“Jadi untuk angkutan  penyeberangan kendaraan beserta  muatannya dibedakan menjadi 9  golongan,” kata Ketua DPC Gapasdap Kariangau-Penajam Dodi HS memberikan keterangan persnya.

Dalam klasifikasi tarif itu, untuk golongan I terdiri dari sepeda, golongan II sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong, golongan III sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga. Golongan IV kendaraan  bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran  panjang sampai dengan 5 meter hingga golongan IX (informasi keterangan golongan terlampir)

VARIATIF

Menurut Dodi, seluruh pihak yang terkait dengan penyeberangan lintas Kariangau-Penajam sudah sepakat seperti INFA, BPTD Wilayah Kaltim-Kaltara, PT ASDP, Gaspasdap dan lainnya.

Sesuai dengan  klasifikasi tarif kenaikannya kata Dodi, dibagi dalam berbagai golongan ada kendaraan penumpang,  kendaraan barang, angkutan khusus BBM yang ketetapannya sudah final.

Misalnya kata Dodi, untuk golongan I dari Rp8.000 menjadi Rp11.000, golongan II dari Rp26.000 menjadi Rp34.000, golongan III Rp46.000 menjadi Rp55 ribu (sesuai daftar tarif yang tertera). “Yang saya sampaikan tarif penyeberangan. Belum ditambah tarif dermaga, pas masuk ke pelabuhan dan lainnya,” ujar Dodi.

Disebutkan Dodi, tarif ini baru tahap sosialisasi  sehingga pengguna jasa penyeberangan nanti harus mengetahui ongkos perjalannya. “Intinya penyesuaian tarif ini telah  melalui beberapa tahapan dan kajian yang melibatkan seluruh stakeholders seperti ASDP, Gapasdap, Organda yang didasarkan atas sejumlah faktor,” ujarnya.

Faktor yang dominan mengapa tarif naik adalah,  kenaikan kurs dolar AS yang menyebabkan peningkatan biaya perawatan dan perbaikan kapal. Juga kenaikan upah minimum kota (UMK) dan inflasi.  “Kita juga belum pernah naik tarif sejak tahun 2017,” ujar Dodi.

Dalam kaitan SK tarif yang dikeluarkan Gubernur Kaltim, menurut Dodi, Gapasdap sangat memberi apresiasi sebab penyesuaikan tarif sangat dibutuhkan operator karena biaya operasional terus meningkat sementara margin yang diperoleh relatif kecil karena belum adanya kenaikan tarif.

ASDP PENAJAM

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ini juga disampaikan General Manager (GM) PT ASDP Balikpapan Cuk Prayitno. Bahkan telah melakukan sosialisasi di Penajam Paser Utara (PPU) dan saat itu dihadiri Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin, Gapasdap, PT Pelayaran Sadena Mitra Bahari, PT  Dharma Lautan Utama, PT Jembatan Nusantara, PT Pasca Dana Sundari dan PT Bahtera Samudra.

Alasan kenaikan juga karena pemenuhan standar pelayanan minimal (level of service) pelabuhan penyeberangan juga peningkatan fasilitas dan sarana pelabuhan.

Sementara itu, Ketua INFA Balikpapan Yanuar memberi apresiasi Gubernur Kaltim Isran Noor atas kenaikan tarif untuk penyeberangan Kariangau-Penajam. “Operator sangat menunggu kenaikan tersebut. Sebab, biaya operasional terus meningkat,” ujar Yanuar.

Ia berharap, masyarakat pengguna jasa penyeberangan feri Kariangau-Penajam dapat memahami kondisi ini. Karena,  jika tidak mengalami kenaikan maka bisa jadi operator feri ‘gulung tikar’. “Semoga kenaikan ini membawa angin segar bagi kelanjutan  usaha di bidang perkapalan khususnya feri,” pungkas Yanuar yang sekarang bertugas di Pontianak. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Waspada Belanja Online. LPK Borneo: Awasi Pinjol, Jangan Tergiur Iming-Iming
Kanal

Waspada Belanja Online. LPK Borneo: Awasi Pinjol, Jangan Tergiur Iming-Iming

November 14, 2025
100 Calon Satpam Binaan Baznas Dilatih di Asrama Haji. Bustomi: Program Baznas Selalu Produktif
Kanal

100 Calon Satpam Binaan Baznas Dilatih di Asrama Haji. Bustomi: Program Baznas Selalu Produktif

November 13, 2025
Baznas-BMCI Latih Satpam Bersertifikasi. Bustomi: Insya Allah, Semua Mereka Bekerja
Kanal

Baznas-BMCI Latih Satpam Bersertifikasi. Bustomi: Insya Allah, Semua Mereka Bekerja

November 12, 2025
Walikota Entaskan Pengangguran Lewat Baznas. Ratusan Warga Digratiskan Diksar Satpam
Kanal

Walikota Entaskan Pengangguran Lewat Baznas. Ratusan Warga Digratiskan Diksar Satpam

November 12, 2025
BMCI Latih 104 Satpam Astra Agro Lestari. Kerjasama Sigap, Cetak Security Profesional
Kanal

BMCI Latih 104 Satpam Astra Agro Lestari. Kerjasama Sigap, Cetak Security Profesional

November 11, 2025
Kanal

Pemilik Toko VM Grosir Minta Maaf. Terkait Pemilik Merek FEDERAL OIL

November 9, 2025
Next Post
Nur Ali: Bicara Pencak Silat, PSHT Punya Historis. Rebut 19 Emas, Raih Piala Walikota dan Kapolresta Balikpapan

Nur Ali: Bicara Pencak Silat, PSHT Punya Historis. Rebut 19 Emas, Raih Piala Walikota dan Kapolresta Balikpapan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 313 Followers

Recommended

Izin Reklame Berliku-liku, Satpol PP-Perizinan Tak Kompak

Izin Reklame Berliku-liku, Satpol PP-Perizinan Tak Kompak

September 20, 2019
BPTD Kaltim Desain Karakter Anak Lewat SaLUD. Maskot Zeta Dimintai Nasi Kuning, Senam dan Kenal Rambu Diajarkan

BPTD Kaltim Desain Karakter Anak Lewat SaLUD. Maskot Zeta Dimintai Nasi Kuning, Senam dan Kenal Rambu Diajarkan

August 10, 2023
SMAN 8 Balikpapan, Kreatif Cetak Jiwa Entrepreneur Lewat P5. Belajar Lebih Enjoy, Wonderland Indonesia Memukau

SMAN 8 Balikpapan, Kreatif Cetak Jiwa Entrepreneur Lewat P5. Belajar Lebih Enjoy, Wonderland Indonesia Memukau

December 14, 2022
Dikira Razia, Polwan Ditlantas Bagi-bagi Masker. Ingatkan Warga Taat Prokes, Juga Disiplin Lalu-Lintas

Dikira Razia, Polwan Ditlantas Bagi-bagi Masker. Ingatkan Warga Taat Prokes, Juga Disiplin Lalu-Lintas

June 2, 2021
Bersama Lumpia Semarang Cak Git Berbagi di Jumat Berkah. Dengan Rp6.000 Berbagi Snack ke Masjid

Bersama Lumpia Semarang Cak Git Berbagi di Jumat Berkah. Dengan Rp6.000 Berbagi Snack ke Masjid

July 17, 2020
Satpam Pekerjaan Mulia dan Terhormat. Dirbinmas: Jangan Minder, Sertifikat Tanda Kompeten

Satpam Pekerjaan Mulia dan Terhormat. Dirbinmas: Jangan Minder, Sertifikat Tanda Kompeten

August 26, 2024
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines