TINTAKALTIM.COM-Tidak memberi kontribusi kaitan pajak parkir, Pemkot Balikpapan menilai, Pelindo IV Balikpapan tidak ikut aturan dalam ketentuan UU Nomor 28 Tahun 29 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dalam UU itu, disebutkan bahwa pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk tempat penitipan sepeda motor.
“Apa yang mau diperdebatkan. Ini Undang-Undang yang kita jalankan. Pelindo IV itu menarik dana dari masyarakat untuk parkir. Jelas-jelas kalau masuk pelabuhan bayar parkir. Jadi, harus bayar pajak parkir ke pemkot,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) atau Dispenda Pemkot Balikpapan, Haemusri Umar memberikan keterangannya kaitan pajak parkir pelabuhan itu.
Menurut Haemusri, secara umum pajak parkir itu bagian dalam pajak daerah dan retribusi daerah dengan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sementara wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
“Kita harap Pelindo IV dapat bijak melihat ini. Sebab, dari dulu tidak pernah ada solusi. Pernah dilakukan pertemuan hanya belum final dan belum juga terealisasi kontribusinya,” ujar Haemusri.
Disebutkan, jika ingin mencari perbandingan yang juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Angksapura Airport yang mengelola bandara dan mengelola parkir memberikan kontribusi pembayaran pajak ke pemkot.
“Apa memang berbeda negaranya. Lho, Angkasapura bisa kenapa Pelindo IV tidak bisa. Ini yang kita pertanyakan. Perlu dicatat, pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak parkir Angkasapura itu miliaran rupiah,” ujar Haemusri.
Dikatakan Haemusri, PAD dari Pelindo IV sangat diharapkan. Sebab, DPRD Balikpapan memberikan target untuk peningkatan pencapaian. Sehingga, sinergi dan kolaborasi antarperusahaan dapat membantu dalam peningkatan pajak yang pada gilirannya untuk dana pembangunan infrastruktur.
“Saya pernah mendapat informasi bahwa itu yang di pelabuhan pas masuk. Darimana ceritanya, itu jelas-jelas penarikan biaya parkir dari masyarakat. Apalagi dilakukan progresif,” ujarnya.
Menurut Haemusri, Pemkot Balikpapan di tahun 2019 pernah mendapat surat dari direksi PT Pelindo IV (Persero) yang ditandatangani Direktur Operasional dan Komersil Riman S Duyo. Surat itu kaitan pengoperasian system E-Pass di pelabuhan.
Disebutkan dalam surat itu, bedasarkan keputusan Kemenhub Nomor KP 27 Tahun 2011, Pelabuhan Balikpapan adalah salah satu cabang pelabuhan yang diusahakan dan dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia IV.
Bahwa disebutkan pula, berdasarkan pasal 6 peraturan menteri perhubungan RI Nomor PM 72 tahun 2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan bahwa salah satu segmen usaha PT Pelabuhan adalah tanda masuk (pas) pelabuhan dan bukan jasa parkir kendaraan.
“Jelas pelindo itu mengelola usaha. Dan bukan pas parkir. Penarikan pakir di masyarakat. Karena dilakukan dengan progresif. Ini yang harus dicarikan solusi. Nanti kita juga akan dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Balikpapan. Dan, kalau kaitan pusat itu kan aturan menteri, yang kita jalankan UU tentu lebih tinggi,” ungkap Haemusri.
IKUT PUSAT
Sementara itu secara terpisah Manager Transportasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo IV Balikpapan, Syafruddin Abdul Kadir saat dikonfirmasi menjelaskan, sejauh ini pelindo tidak ada niat untuk tak mendukung program pemkot.
“Pelindo IV selalu mendukung kebijakan pemkot. Kita welcome, sebab pelindo juga melakukan usaha di Kota Balikpapan. Tetapi, ada regulasi dari pusat. Jika pusat memberikan kebijakan, kita jalankan,” ujarnya
Dikatakan Syafruddin, kalaupun ada surat tertulis dari pemkot, tentu jajaran pimpinan di Pelindo IV akan membahas serius. Tetapi, kita tetap juga mengacu pada regulasi pusat. “Kita tetap melakukan kajian. Bukan tidak patuh dengan undang-undang. Bahkan, nanti kita secara internal juga membahas di pelindo,” ungkap Syafruddin.
Syafruddin yang didampingi stafnya Ali Akbar dan Noor Muhammad menyebutkan, bahwa yang ada di Pelindo IV itu bukan parkir tapi pas. Tentu, semuanya juga sudah mengikuti regulasi.
“Kami sudah juga melakukan meeting dengan Polda Kaltim dan tidak masalah. Jadi kalau Pemkot Balikpapan atau DPRD mengajak rapat ya kita akan jelaskan,” ujar Syafruddin dibenarkan Ali Akbar.
Sejauh ini, apa yang dilakukan Pelindo IV termasuk rapat dengan Polda Kaltim adalah kaitan pungutan parkir. Sementara Pemkot Balikpapan ingin menarik kontribusi parkir seperti perusahaan yang lainnya.
Bahkan, ada sinyalemen dari berbagai pihak kalau Pelindo IV sepertinya berada ‘negara dalam negara’, patuh hanya pada keputusan menterinya tapi mengabaikan undang-undang. (gt)