TINTAKALTIM.COM-Solar subsidi sulit dicari. Sopir truk pun susah mendapatkannya. Aspirasinya pun dilakukan lewat aksi demonstrasi didukung mahasiswa, organisasi massa (ormas) dan komunitas sopir truk. Diduga ada indikasi mengarah munculnya mafia solar.
“Berantas mafia solar ini. Jelas ada. Juga kesadaran dan ketegasan dalam melaksanakan aturan dalam mengatasi kelangkaan solar,” kata Ketua Dewan Adat Banjar Kaltim dan Ketua Umum Gepak Kuning Kaltim Prof Suriansyah memberikan komentarnya kaitan kelangkaaan solar itu.
Menurut Prof Suriansyah, dalam Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka.BPH/2019 dijelaskan, kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Dari invistigasi timnya kata Prof Suriansyah, distribusi solar yang dikeluarkan oleh Pertamina di SPBU-SPBU sudah sesuai regulasi. Tetapi, realitasnya berbeda. Solar masih langka. Akhirnya, ini didemo oleh mahasiswa dan pengusaha truk.
“Ini karena ada dugaan pengusaha angkutan truk di sektor hasil perkebunan, pertambangan dan kehutanan ikut menikmati solar subsidi. Jelas ini merampas hak pemilik kendaraan lain dan perbuatan curang karena demi menghemat cost of fuel (biaya bahan bakar) secara membabi-buta tanpa memikirkan pihak kesusahan lainnya,” ujar Suriansyah.

Suriansyah meminta, karyawan SPBU dan pemilik SPBU yang menjadi rekanan Pertamina, diharap ada ketegasan juga untuk tidak mendistribusikan BBM subsidi kepada kendaraan yang memang sudah diatur agar tidak menggunakan solar subsidi
“SPBU tegas saja demi mengatasi kelangkaan solar yang menimbulkan dampak sosial ekonomi bahkan konflik antarwarga. Kami akan pantau SPBU,” ujar Suriansyah.
Pemantauan itu kata Suriansyah, jika menemukan petugas SPBU yang tak melakukan tugasnya dengan baik atau main mata dengan pengetap BBM yang bersubsidi akan dilaporkan ke pihak berwenang.
Selain itu, Prof Suriansyah juga mengingatkan Pemkot Balikpapan untuk maksimalkan pengawasan dan peningkatan kinerja Dinas Perhubungan untuk ikut memantau mana truk yang berhak mendapat subsidi dan tidak. “Kami cinta Kota Balikpapan. Kan aneh, kota minyak tapi langka minyak solar,” kata Suriansyah.
SOLAR SUBSIDI OVER
Sementara itu dalam keterangan persnya, Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina MOR VI Susanto August Satria mengatakan, saat itu sempat dilakukan pertemuan perwakilan pengunjuk rasa dan bertemu dengan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. Dialog berlangsung kondusif dan sejumlah poin-poin penjelasan terkait antrean kendaraan dan BBM Solar JBT (Jenis BBM Tertentu).

Poin-poin itu kata Satria yakni, Pertamina mempunyai tugas dan fungsi menyediakan dan mendistribusikan BBM solar subsidi sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 (saat ini ada perubahan ketiga yaitu perpres Nomor 117 Tahun 2021).
“Dan kaitan kuota solar subsidi semua itu diatur dan ditetapkan oleh BPH Migas dan di Kota Balikpapan ada 4 SPBU Reguler yang melayani pembelian solar subsidi atau JBT,” jelas Satria.
Satria juga menjelaskan kaitan kuota untuk Balikpapan di tahun 2022 sebesar 27.849 kilo liter, di mana penyaluran sampai dengan Maret 2022 sudah over sekitar 23 persen dalam kuota berjalan.
Mengenai penambahan kuota, menurut Satria bukan wewenang PT Pertamina dan mengenai antrean yang terjadi, Pertamina melakukan upaya konkret yakni, program fuel card dengan pencatatan nomor polisi (nopol) dengan cara melakukan registrasi kepada pengguna solar JBT dengan tujuan ke depan solar JBT benar-benar digunakan oleh pihak yang berwenang.
Langkah lain Pertamina adalah, melakukan koordinasi dengan Pemkot Balikpapan terkait penyaluran solar subsidi yang dilakukan Pertamina. Bahkan, Pertamina sudah mengintruksikan kepada SPBU untuk melayani penjualan solar JBT sesuai dengan aturan dan tipe jenis kendaraannya seperti pencatatan nopol, pembatasan pembelian solar untuk kendaraan jenis tertentu, tipe spesikasi kendaraan.
“Apabila ada operator yang melanggar ketentuan, Pertamina tidak segan untuk mengambil tindakan ke operator atau SPBU tersebut,” jelas Satria.
Terkait dengan penyalahgunaan dan penyimpangan yang dilakukan diduga oleh oknum pengetap diimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke pihak berwenang, aparat penegakan hukum, karena sudah merupakan tindak pidana.

Pertamina kata Satria juga memberi apresiasi kepada Pemprov Kaltim, APH yang telah mengawasi penyaluran solar JBT di Balikpapan. “Kami minta dukungan pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran kami perlukan. Silakan berkoordinasi jika menemukan oknum yang menyalahgunakan,” pungkas Satria.
Kelangkaan solar ini sempat menimbulkan aksi demontrasi pada 23 Maret 2022 siang di pintu 1 (Gate I) Pertamna Jl Yos Sudarso. Mereka yang turun adalah Asosiasi Dump Truck Sumber dan Truck Community Balikpapan bersama gabungan Pergerakan Mahasiswa Islan Indonesia (PMII) Balikpapan dan Kaltim. Dalam aksi itu, ada desakan agar GM Pertamina dicopot dari jabatannya karena gagal mengatasi kelangkaan solar subsisi dan menambah titik SPBU khusus solar di Kota Balikpapan. (gt)













