• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Thursday, October 8, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Pemilik Sertifikat Tanah Transad Tempuh Jalur Hukum. Tanahnya Diklaim Segel, Sudah Ada Tersangka

by admin
September 24, 2026
in Kanal
0 0
0
Pemilik Sertifikat Tanah Transad Tempuh Jalur Hukum. Tanahnya Diklaim Segel, Sudah Ada Tersangka

GUGAT: Pemilik SHM atas tanah menggugat sebab tanahnya diklaim hanya menggunakan legalitas segel

0
SHARES
56
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Pemilik Sertikat Hak Milik (SMH) tanah di kawasan Transad Kilometer 8 Balikpapan kini  menjadikan tanah miliknya masuk proses hukum. Ini karena tanah itu  diklaim kepemilikannya oleh pihak lain dengan hanya berkekutan alas hak (legalitas) segel

Tanah seluas sekitar 5.000 M2 itu, riwayat kepemilikannya dengan status SHM serta dokumen lengkap sudah ada sejak tahun 2015 saat dibeli melalui proses penetapan melalui Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Notaris Asfian Noor

Sertifikat jadi legalitas tertinggi

“Saat transaksi di tahun 2015, tanah itu masih berada di wilayah Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara dengan legalitas SHM Nomor 342 yang terbit sejak tahun 1984,” kata Asdar pemegang hak SHM yang sebelumnya tanah milik purnawirawan TNI dan peralihannya dikuatkan dengan dokumen sah

Lokasi tanah itu katanya, mengalami perubahan wilayah administrasi sebelumnya Karang Joang menjadi wilayah Graha Indah, sehingga Asdar mengurus legalitas peralihan tanah tersebut dengan kekuatan SHM baru nomor 02508. Dokumen yang diperlihatkan juga mencantumkan luas tanah sekitar 5.000 m² serta dokumen pengukuran/batas tanah.

“Proses pengukuran juga dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ke depannya akan dirancang proses perencanaan dengan pengembangan tanah kavling,” jelas Asdar dalam keterangannya kepada wartawan

MUNCUL KLAIM

Tetapi kata Asdar, dirinya heran karena tiba-tiba muncul persoalan karena tanah itu diklaim seseorang bernama MIS dengan hanya berkekuatan legalitas segel dengan luasan 2 hektare dan dikaitkan dengan beberapa bidang tanah yang telah memiliki SHM

MIS kemudian memberikan kepada seseorang bernama sebagai kuasa demi menguasai lahan yang diklaim itu. Justru, klaim tersebut tidak hanya berdampak pada satu bidang tanah. Pemilik bidang tanah lain, termasuk RZ, juga menyatakan keberatan karena lahannya turut terdampak dan dipagar oleh pihak yang menguasai berdasarkan dokumen segel

Sertifikat bukti kepemilikan sah

Akhirnya, sengketa klaim lahan itu menurut Asdar berlanjut ke jalur hukum lewat gugatan pidana dengan dilaporkannya  ke Polresta Balikpapan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan surat atau dokumen yang diragukan keasliannya

Selain laporan pidana, pihak yang merasa dirugikan juga menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk mendapatkan kepastian mengenai hak atas tanah yang disengketakan.

TERSANGKA

Akhirnya, dari hasil laporan kaitan tuntutan pidana tersebut MIS menjadi tersangka dengan terbitnya surat ketetapan penetapan tersangka pada Juni 2026 terhadap MIS bin Sudarta dari Polresta Balikpapan

Penyidik kata Asdar, dari hasil penyidikannya telah diperoleh dua alat bukti atau lebih sehingga dilakukan gelar perkara. Hasilnya, MIS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan dugaan surat palsu yang merujuk Pasal 263 ayat (2) KUHP

Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht), sehingga proses peradilan yang ditunggu

Sebagian lahan yang digugat pengguna segel

Menurut Asdar, dirinya pemegang SHM merasa dirugikan sehingga  perlu transparansi proses hukum dengan alat bukti  legalitas sah  termasuk perubahan adminitrasi dari Karang Joang ke Graha Indah yang dicantumkan dengan nomor SHM Nomor 02508, hasil pengukuran BPN dan dokumen batas tanah

“Juga dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim pihak lain termasuk hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan,” jelas Asdar

Dalam sengketa ini kata Asdar, persoalannya harus selesai berdasarkan dokumen. Jangan sampai masyarakat yang pemegang sertifikat sah dan memiliki riwayat transaksi yang jelas  justru menghadapi klaim berdasarkan dokumen yang masih  dipersoalkan. Sehingga, hukum harus berjalan berimbang (equal) dan transparan

“Sangat mudah sekali membuktikan kepemilikan lahan   yang diawali dari Transad Kilometer 8 itu. Tinggal verifikasi dokumen pertanahan. Apalagi terjadi pemagaran yang hanya pemilik klaim segel,” kata Asdar

Justru kata Asdar,  dalam kasus sengketa lahan ini sudah ada tersangkanya lewat surat yang diterbitkan Polresta Balikpapan bernomor S Tap Tak/124/VI/RES 19/2026/Satreskrim/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim. (gt)

SendShareTweet

Related Posts

Akomodasi Atlet Porprov Dipesan Lebih Awal. Gasali: Dicarikan yang Dekat dengan Venue
Kanal

Akomodasi Atlet Porprov Dipesan Lebih Awal. Gasali: Dicarikan yang Dekat dengan Venue

October 7, 2026
KONI-Disparpora Cek Venue dan Fasilitas Lain. Minta Akses Pulau Balang Dibuka untuk Atlet
Kanal

KONI-Disparpora Cek Venue dan Fasilitas Lain. Minta Akses Pulau Balang Dibuka untuk Atlet

October 7, 2026
THB  Dibahas di Meeting CdM  Jumat, Sinkronisasi Data demi Kepastian Atlet Bertanding
Kanal

THB Dibahas di Meeting CdM Jumat, Sinkronisasi Data demi Kepastian Atlet Bertanding

October 7, 2026
KONI Balikpapan Verifikasi Data Digital Atlet untuk Porprov 2026. Ratusan Atlet Dicek Keabsahannya
Kanal

KONI Balikpapan Verifikasi Data Digital Atlet untuk Porprov 2026. Ratusan Atlet Dicek Keabsahannya

October 5, 2026
Diskon 50 %, 28 Coffee Dibuka di RS Restu Ibu. Milenial, Ayo FOMO Sambil Nongkrong Asyik
Kanal

Diskon 50 %, 28 Coffee Dibuka di RS Restu Ibu. Milenial, Ayo FOMO Sambil Nongkrong Asyik

October 5, 2026
Ratusan Peserta Berlaga di Turnamen Domino Golkar. 16 Besar Sudah Dapat Hadiah, Bendum Ingatkan Sportivitas
Kanal

Ratusan Peserta Berlaga di Turnamen Domino Golkar. 16 Besar Sudah Dapat Hadiah, Bendum Ingatkan Sportivitas

October 4, 2026
Next Post
Sekum MUI Balikpapan Mundur dan Fokus di NU? Jelang Musda, Nama Jailani, Muhlasin dan Rosyidi Menguat

Sekum MUI Balikpapan Mundur dan Fokus di NU? Jelang Musda, Nama Jailani, Muhlasin dan Rosyidi Menguat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 317 Followers

Recommended

How big data analytics help hotels gain customers’ loyalty

October 10, 2021
Alderiz, Make Up Wisuda, Kualitasnya Buat ‘Pangling’, Promo Hanya Rp150 Ribu

Alderiz, Make Up Wisuda, Kualitasnya Buat ‘Pangling’, Promo Hanya Rp150 Ribu

November 2, 2019
KPU Minta Warga Terdaftar di DPT. Pilkada di Kubar Wajib Aman dan Damai

KPU Minta Warga Terdaftar di DPT. Pilkada di Kubar Wajib Aman dan Damai

September 6, 2024
PTMB Sumbang 2 Ekor Sapi Kurban. Dirut: Ini Program TJSLP untuk Masyarakat

PTMB Sumbang 2 Ekor Sapi Kurban. Dirut: Ini Program TJSLP untuk Masyarakat

June 15, 2025
Dirut PTMB ‘Jualan’ Balikpapan Rebut Porpamnas IX. Yudhi: IKN Daya Tarik dan PDAM Kriteria Sehat

Dirut PTMB ‘Jualan’ Balikpapan Rebut Porpamnas IX. Yudhi: IKN Daya Tarik dan PDAM Kriteria Sehat

June 13, 2026
Rescue Export Milik Gatotkoco Tembus Banjir Kalsel. Lewat Medan Berat, Bantu Obat-obatan, Makanan dan Evakuasi Korban

Rescue Export Milik Gatotkoco Tembus Banjir Kalsel. Lewat Medan Berat, Bantu Obat-obatan, Makanan dan Evakuasi Korban

January 27, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines