TINTAKALTIM.COM-Truk angkutan batubara yang melanggar Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau yang dikenal Over Dimension Over Loading (ODOL) juga jadi tanggung jawab pemilik barang. Sehingga, wajib mengetahui kebijakan kaitan pemuatan dan lainnya.

Itulah konsep penanganan kendaraan ODOL angkutan batubara di Kaltim yang disampaikan Kepala Balai Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Renhard Ronald saat menjadi narasumber di acara rapat koordinasi (rakor) menuju Zero ODOL dan penanganannya untuk angkutan batubara di Kaltim, Jumat (12/6/2025) di Auditorium Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah 7 Balikpapan.

“Kami melangkah menggunakan dasar hukum. Saat ini ada kebijakan terkait Zero ODOL baik itu Peraturan Pemerintah (PP), peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Surat Edaran (SE) dan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Perdijen) yang semua mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Renhard di hadapan peserta rakor.

Rakor yang dibuka Direktur Lalu-Lintas Ditjen Hubdat Kemenhub Rudi Irawan itu juga dihadiri secara virtual jajaran direktur lainnya di lingkungan Ditjen Hubdat, kadisub kota-kabupaten se-Kaltim, para kabag di lingkup Sesditjen Hubdat, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kaltim, Aptrindo Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, ESDM Kaltim dan undangan lainnya.

Selain Renhard, narasumber yang tampil lainnya adalah Plt Kadishub Kaltim Ir Irhamsyah ST MT, Kepala BBPJN Kaltim Hendro Satrio dan Dirlantas Polda Kaltim yang diwakili Kasubdit Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Kaltim AKBP Feby Febriana SIK

Bebas ODOL sebenarnya kata Renhard, sudah digaungkan sejak tahun 2017 hingga 2025. Berbagai pihak sudah membahasnya masif hingga penyusunan rencana aksi penanganan angkutan ODOL dengan kementerian dan lembaga serta kepolisian RI (Polri)

Zero ODOL harus dilakukan, karena menurut Renhard dampak negatifnya beragam dari kecelakaan lalu-lintas, kemacetan, kerusakan jalan hingga lainnya. Sehingga, di tahun 2025 ini Kemenhub bersama instansi terkait melakukan tahapan menuju Zero ODOL.
“Lintas kementerian dan lembaga sudah bertemu pada 23 Mei 2025 yang dihadiri Menhub dan Kakorlantas Polri serta Wakil Menhub. Bahkan, KNKT, para direktur BUMN juga hadir. Dan, Kemenhub merekomendasikan perlu penanganan serius dan mewujudkan Zero ODOL relatif cepat. Karena, 1 nyawa meninggal itu terlalu banyak,” jelas Renhard.

Renhard optimistis Zero ODOL bisa dilakukan, karena berbagai pihak sudah sama persepsi. Bahkan, Polri lewat Kakorlantas memiliki strategi dengan 3 langkah yakni preemtif (sosialisasi), preventif dan gakkum yang nantinya juga bermuara pada normalisasi angkutan barang.
“Tetapi Polri sepakat akan ada pembatasan ruang gerak kendaraan ODOL. Ditambah lagi dari kementerian dan lembaga lainnya. Sehingga, strategi yang sudah dibuat bisa diimplementasikan di lapangan,” ungkap Renhard.
DATA PERUSAHAAN
Menurut Renhard, bantuan Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Provinsi Kaltim perlu memberikan data perusahaan tambang batubara seperti nama perusahaan, penanggungjawab perusahaan serta siapa penanggungjawabnya atau Personal in Charge (PIC)
“Kita juga perlu mengetahui daya angkut kendaraan angkutan batubara yang dipekerjakan oleh perusahaan tambang baik yang dimiliki perusahaan tambang maupun pelaku jasa angkutan (transporter). Sehingga, kita bisa sosialisasi kaitan Zero ODOL di perusahaan pertambangan,” kata Renhard.
PERTAMBANGAN
Renhard mengusulkan agar objek dan sasaran sosialisasi Zero ODOL selain pelaku industri dan pelaku jasa pengangkutan sebagai pihak terdepan dalam pendistribusian logistik barang umum maupun khusus juga dilakukan di kawasan pertambangan khususnya batubara

Dalam fase peringatan setelah sosialisasi, Renhard meminta bantuan Dinas ESDM untuk melakukan kegiatan pada lokasi jalan hauling perusahaan tambang batubara tentu setelah mendapat izin dari perusahaan.
“Kita melakukan penimbangan dan pengukuran kendaraan untuk mendapatkan data berat muatan kendaraan dan dimensi kendaraan angkutan batubara termasuk yang dimiliki transporter. Jika terindentifikasi ODOL maka perusahaan diperingatkan termasuk transporter tadi,” urai Renhard yang konsepnya disetujui multistekholders lainnya yang tujuannya agar tidak menganggu masyarakat di jalan umum
Sedang kaitan tindakan hukum menuju Zero ODOL kata Renhard, tentu sampai melakukan pemberkasan (BAP) hingga P21 (data lengkap dari segi formil dan material) bagi kendaraan yang melanggar over dimensi sesuai Pasal 277 UU Lalin.
“Gakkum nanti juga bisa mengarah kendaraan melanggar ODOL untuk dinormalisasi, pencabutan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor, larangan operasi, tilang, transfer muatan atau pengemudi putar balik. Ini harus dilakukan gakkum gabungan,” jelas Renhard yang disambut positif peserta yang hadir.

Konsep Renhard Ronald ini, direspons positif juga oleh Dinas ESDM Kaltim. Sehingga, tahapan kegiatannya bisa dilakukan. Jika unsur kepolisian gakkum 14-27 Juli 2025, Kemenhub melakukan hingga Agustus 2025.
“Silakan, Dinas ESDM Kaltim mendukung Zero ODOL. Jadi, giat di hauling dan data perusahaan tambang batu bara nanti kita fasilitasi,” kata Hendri dari ESDM Kaltim yang juga hadir dalam rakor itu. (gt)