• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kepengurusan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kanal

Hak Prerogatif Walikota Putuskan Dewas Terpilih Perumda. Edy Banjar: Intinya Penuhi Syarat dan Ikut Seleksi

by admin
June 7, 2022
in Kanal
0 0
0
Hak Prerogatif Walikota Putuskan Dewas Terpilih Perumda. Edy Banjar: Intinya Penuhi Syarat dan Ikut Seleksi

WEWENANG: Edy Suwardi atau Edy Banjar menyebut putusan dewas terpilih wewenang mutlak Walikota

0
SHARES
337
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TINTAKALTIM.COM-Penetapan anggota dewan pengawas (dewas) terpilih perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM) dan Manuntung Sukses (MS), merupakan hak prerogatif (hak istimewa) Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), sehingga keputusannya mutlak dan tak dapat diganggu gugat.

Karena, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan diperkuat perda, surat keputusan (SK) itu dikeluarkan Walikota.  

“Jadi menurut saya, penetapan dewas 2 perumda itu hak prerogatif walikota secara mutlak. Dan, pemerintah kota telah mengikuti prosedur dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (UKK) atau assessment. Sehingga, siapa yang dipilih merupakan kewenangan KPM,” kata Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Provinsi Kaltim (Gerak) Edy Suwardi yang biasa disapa Edy Banjar memberikan komentarnya kaitan seleksi dewas di kedua perumda milik Pemkot Balikpapan itu.

Seperti diketahui, seleksi dewas kedua perumda itu sudah berjalan beberapa kali. Dari tes psikologi hingga wawancara yang diamanatkan sesuai regulasi yang ada pun dilakukan. Pemkot Balikpapan menyerahkan kepada tim seleksi (timsel) untuk melakukan proses  UKK secara persyaratan  sesuai ketentuan berlaku.

Putusan dewas terpilih Perumda Manuntung Sukses

Menurut Edy Banjar, proses awal memang dilalui lewat verifikasi administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah diatur. Bahkan test wawancara serta paparan rencana strategis dewas kedua perumda pun dilakukan.  Dan itu dilakukan secara terbuka. Sehingga, hasilnya pun diserahkan kepada KPM untuk menentukan setelah timsel memberikan penilaian.

Disebutkan Edy, dalam PP itu juga diatur kewenangan walikota melakukan kebijakan BUMD seperti penyertaan modal,  subsidi, penugasan, penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pembinaan terhadap penyertaan modal BUMD.  “Saya baca-baca di  pasal 3 disebutkan bahwa Walikota  mempunyai kewenangan mengambil keputusan, jadi final,” jelas Edy Banjar.

Bahkan kata Edy, dari informasi yang ia terima, ada peserta seleksi yang digugurkan karena tidak mengikuti seleksi. Kecuali mengubah jadwal. “Kalau peserta mengubah jadwal asal persetujuan timsel kan tak masalah. Catatannya, hari seleksi sama. Misalnya, dari siang menjadi pagi. Itu persoalan waktu,” jelasnya.

Mengenai peserta yang pengurus partai politik (parpol)? Menurut Edy, itu juga dijelaskan dalam persyaratan boleh ikut asalkan saat mendaftar menunjukkan surat pengunduran diri dari parpol bersangkutan. “Nanti mereka juga membuat kontrak kerja. Misalnya, harus memilih tidak boleh pengurus direksi di perusahaan, kan harus mundur dari kepengurusan setelah dilantik jadi dewas,” ujarnya.

Di pasal 29 kata Edy Banjar, disebutkan bahwa organ BUMD atau perumda itu terdiri dari KPM, dewas dan direksi.  “Yang diatur adalah dewas itu unsur independen dan pemerintah. Mereka semua melakukan seleksi dan diangkat oleh KPM,” ungkap Edy Banjar.

Putusan dewas terpilih Perumda Tirta Manuntung

Disinggung kaitan penetapan anggota hasil seleksi dewas ada yang keberatan, itu hak mereka. Dan menurutnya biasa dalam hal seleksi. “Tapi keputusannya kan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Intinya nama anggota dewas yang dipilih dan ditetapkan oleh KPM ikut seleksi. Beda kalau tiba-tiba ditetapkan tanpa seleksi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan melalui Walikota telah menetapkan hasil seleksi dewas 2 perumda. Untuk dewas Perumda Tirta Manuntung Balikpapan adalah Muhaimin ST  MT (unsur pemerintah), Drs Rusdhie A Gani T Sanua dan Supriadi SPi (unsur independen). Sedang untuk anggota Dewas Perumda Manuntung Sukses adalah Agus Budi Prasetyo SP MT (unsur pemerintah), Andi Aktifuddin SE dan Rosman SAg (unsur independen). Dari  puluhan peserta yang ikut di kedua perumda itu.

“Intinya timsel sudah bekerja maksimal. Sehingga, kalau ada pertanyaan silakan timsel menjelaskan. Sebab, prosedurnya sudah dijalankan dalam seleksi itu. Karena, kewenangan timsel hanya seleksi dan hasilnya diserahkan ke walikota dan hak prerogatif walikotalah menentukan,” pungkas Edy Banjar. (jur)

SendShareTweet

Related Posts

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran
Kanal

PTMB Turunkan 28,48 Persen NRW. Ali Rachman: Perang Lawan Kebocoran

March 15, 2026
Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi
Kanal

Sering Bocor, Pipa PDAM Dipasang di Permukaan. Juga Antisipasi Terjadinya NRW Tinggi

March 15, 2026
2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis
Kanal

2026, Ada 12 Ribu Sambungan Baru. PTMB Sehat, Produksi Air Naik Drastis

March 15, 2026
PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air
Kanal

PTMB Ganti 32.500 Water Meter Pelanggan. Dirut: Gratis, Demi Akurasi Pengukuran Air

March 15, 2026
PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan
Kanal

PTMB Salurkan Tandon dan Air Tangki untuk Warga Rapak. Dirut: Kita Maksimal, Turun ke Lapangan

March 15, 2026
Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026
Kanal

Kemenhub Buka Posko, Awasi 143 Juta Pemudik. BPTD Kaltim, Poskonya Dibuka hingga 30 Maret 2026

March 15, 2026
Next Post
Abdul Rais: Jangan Sampai Rakyat Kaltim Ditinggal. Proyek IKN yang Bakal Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Abdul Rais: Jangan Sampai Rakyat Kaltim Ditinggal. Proyek IKN yang Bakal Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • 129 Followers
  • 315 Followers

Recommended

‘Fortnite’ named Ultimate Game of the Year at the Golden Joystick awards

November 4, 2021
Batalkan Table Top Pariwisata ke Jogya. Buang Duit saat Covid, Jualan Online Lebih Tepat

Batalkan Table Top Pariwisata ke Jogya. Buang Duit saat Covid, Jualan Online Lebih Tepat

September 5, 2021
PTMB Lepas Tim Surveyor SKP. Demi Kualitas dan Layanan Pelanggan

PTMB Lepas Tim Surveyor SKP. Demi Kualitas dan Layanan Pelanggan

March 13, 2025
150 Calon Satpam BMCI Segera Diserap Perusahaan. Terry: Dari IKN hingga Perusahaan Asing

150 Calon Satpam BMCI Segera Diserap Perusahaan. Terry: Dari IKN hingga Perusahaan Asing

July 31, 2025
AMPG Bantu Kompor dan Tabung untuk Korban Kebakaran. PTK Golkar Datang Bergantian, Alwi Langsung Action

AMPG Bantu Kompor dan Tabung untuk Korban Kebakaran. PTK Golkar Datang Bergantian, Alwi Langsung Action

December 19, 2021
Kapolda Mitigasi Pemilu 2024 dan Keamanan di IKN Nusantara. Imam: Ada Gangguan Kamtibmas, Jangan Ditutup-tutupi

Kapolda Mitigasi Pemilu 2024 dan Keamanan di IKN Nusantara. Imam: Ada Gangguan Kamtibmas, Jangan Ditutup-tutupi

January 27, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

DISCLAIMER
© 2021 Tinta Kaltim

No Result
View All Result
  • Teras
  • Kanal
    • tintaNEWS
    • tintaSPORT
    • tintaLAPSUS
    • tintaOPINI
    • tintaSEJARAH
    • tintaFEATURE
    • tintaPRODUK
    • tintaLIFESTYLE
    • tintaKULINER
    • tintaTURIAL
    • tintaRELIGI
    • tintaPOLITIK
  • Inforial
    • Pariwara
  • Infografis

© 2021 Tinta Kaltim

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 15 Weird Laws in the Philippines