TINTAKALTIM.COM-Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim Renhard Ronald menjelaskan, fasilitas keselamatan (faskes) yang masuk dalam program rekayasa lalu-lintas untuk jalan nasional, boleh dilakukan oleh bupati dan walikota atas persetujuan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub

“Silakan bupati-walikota melakukan dengan menggunakan dana APBD. Hanya catatan pentingnya harus ada persetujuan Dirjen Hubdat Kemenhub. Jika tidak, nanti bisa jadi temuan,” kata Renhard di hadapan peserta rapat koordinasi (rakor) teknis BPTD Kaltim dengan Dishub Provinsi dan kota-kabupaten di Ballroom Hotel Maxone, Selasa (2/12/2025)

Acara itu dihadiri Plt Kepala Dishub Kaltim diwakili Sekretaris Yuki Subekti dan staf Rayani, kepala dishub kota-kabupaten, jajaran pegawai struktural BPTD Kaltim di antaranya Kepala Seksi Prasarana Irda Hariyono Soekirno, Kasubbag Tata Usaha (TU) Elba, Wasatpel Pelabuhan Kariangau Carlos Makin, Wasatpel Terminal Batu Ampar Heriyawan, Wasatpel UPPKB Samboja Sulis Setyawan, Wasatpel Terminal Samarinda Seberang Yunita dan undangan lainnya

Disebutkan Renhard, rakor yang tujuannya menyamakan persepsi dan diskusi untuk isu-isu strategis memperbaiki transportasi di Kaltim ini, kaitan jalan nasional yang bisa didanai APBD itu sesuai dengan PM 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas.

“Intinya bupati-walikota bisa mengerjakan jalan nasional menggunakan APBD itu tetap mengikuti regulasi dari Direktorat Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub. Jangan sekali-kali langsung mengerjakan sebab itu bisa jadi temuan tadi,” ingat Renhard berkali-kali

Menurut Renhard, PM 96 tahun 2015 itu tertera dalam pasal 5 ayat 1, kaitan pelaksanaan kegiatan manajemen dan rekayasa lalin di jalan nasional yang berada di kota dan ibukota kabupaten.
“Tetapi yang lebih banyak diusulkan ke BPTD Kaltim, padahal harus ke Dirjen Hubdat Kemenhub dan dianalisa. Nanti, BPTD Kaltim melakukan pengawalan sampai disetujui,” jelas Renhard

Dalam rakor itu, Renhard juga menjelaskan usulan dalam program bantuan teknis (bantek) sering terkendala readines criteria (syarat yang harus dipenuhi usulan program atau proyek) dari dishub kota-kabupaten termasuk provinsi. Padahal itu sangat penting dan menjadi legalitas dalam bantek yang didanai APBN

Kelemahan readines criteria itu kata Renhard seperti surat usulan pemda, surat pernyataan kesanggupan menerima hibah, dokumen keuangan dan dokumen perencanaan pemda dan kajian manfaat

“Yang sering terjadi pemenuhan semua syarat itu tidak dilakukan. Hanya berupa persetujuan gubernur, bupati-walikota saja. Tentu, ketika dianalisa dan diverifikasi oleh Ditjen Hubdat Pusat bisa ditolak,” urai Renhard
OUTLINE BAHASAN
Dalam rakor teknis itu, Renhard juga menjelaskan mekanisme pengusulan trayek angkutan jalan perintis, pengawasan lalu-lintas dan angkutan jalan di jalan nasional serta peluang penyelenggaraan angkutan umum massal berbasis jalan dengan skema pembelian layanan (Buy The Service) secara mandiri oleh pemerintah daerah dengan sumber pembiayaan APBD

Kaitan dokumen pengajuan usulan layanan perintis jalan, menurut Renhard tetap ada surat permohonan dari gubernur atau bupati-walikota kepada Dirjen Perhubungan Darat melalui Kepala BPTD tentang penyelenggaraan subsidi angkutan jalan perintis
“Permohonan itu di antaranya rute trayek yang dilalui, jarak trayek, waktu tempuh, jumlah permintaan penumpang dan jumlah kebutuhan armada atau kendaraan,” ungkap Renhard

Sering terjadi kata Renhard, analisa permasalahan tidak maksimal misalnya perhitungan besarnya jumlah permintaan penumpang dan rencana kineerja pelayanan bus meliputi trayek yang direncanakan, jarak trayek, jam operasional dan time table perjalanan dan kebutuhan armada bus
Dijelaskan Renhard, isu strategis program perintis jalan itu biasanya ada penolakan oleh operator lokal (eksisting). Di sini perlu dukungan pemda dalam mendukung layanan angkutan perintis jalan guna mengantisipasi dan mengamankan apabila terjadi potensi gesekan di lapangan.

Supaya tak ada gesekan kata Renhard, ada sinergi antar regulator untuk memastikan operasional angkutan perintis jalan, berjalan tertib, aman dan memberikan manfaat optimal masyarakat.
“Jangan ada masalah, Ditjen Kemenhub melalui BPTD Kaltim sudah membantu nanti persoalan itu disebutkan tanggung jawab BPTD. Padahal, kita sudah memenuhi usulan daerah dan kewenangan ada juga dari kota-kabupaten. Makanya, diperlukan kajian maksimal dan kolaborasi serta penyamaan persepsi tadi ,” ungkap Renhard.
PENGAWASAN JALAN
Sementara itu dalam forum rakor teknis, Yuki Subekti menjelaskan sejauh ini belum terjawab kaitan berapa nilai persoalan transportasi yang muncul di Provinsi Kaltim. Datanya belum detail dan fix, sehingga itu bisa jadi analisa seperti di daerah lain Jakarta

“Saya memberi apresiasi rakor teknis ini. Sebenarnya, ada juga Dishub Kaltim membuat kegiatan pada tanggal 11 Desember 2025 mendatang. Tetapi bahasannya lebih pada angkutan barang dan parkir,” kata Yuki
Yuki juga menegaskan, kaitan pengawasan jalan hendaknya dicarikan mekanisme agar ada sinkronisasi antara dishub provinsi, kota dan kabupaten.

“Apa memungkinkan dituangkan lewat MoU antara perusahaan dengan pemda dan dishub se-Kaltim termasuk provinsi. Sehingga, akan terjawab siapa berbuat apa baik di jalan provinsi, kota-kabupaten. Agar tidak melempar tanggung jawab,” ungkapnya. (gt)













